Bagaimana Sejarah Koperasi Syariah?

Koperasi yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam sebenarnya telah diprakarsai oleh Haji Samanhudi di Solo melalui Sarikat Dagang Islam yang menghimpun anggotanya yaitu para pedagang batik di Solo. 

Kemudian keberadaan koperasi syariah mulai banyak diperbincangkan oleh masyarakat sejak maraknya pertumbuhan BMT di Indonesia, yang pertama kali dipelopori oleh BMT Bina Insan Kamil pada tahun 1992 di Jakarta. 

Berdirinya BMT ini kemudian memberi warna bagi kalangan masyarakat dan pengusaha mikro kecil dan menengah di sektor informal. BMT berdasarkan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 berhak menggunakan badan hukum koperasi. BMT memiliki kesamaan dengan koperasi umum, yaitu memiliki basis ekonomi kerakyatan dengan prinsip dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota. Selain kesamaan, ia juga memiliki perbedaan yaitu terletak pada teknis operasionalnya. 

BMT yang berdasarkan syariah tidak memberlakukan bunga dan menggunakan etika moral dengan mempertimbangkan kaidah halal haram pada saat melakukan usahanya sedangkan koperasi umum berdasarkan pada peraturan dan kesepakatan bersama saja.

iklan tengah