Pengertian Hidup Berfoya-Foya

Kebanyakan manusia memiliki cenderungan terhadap uang dan harta melimpah. Meskipun ada manusia yang tidak begitu tertarik dengan harta duniawi, mereka berlaku zuhud dengan lebih mengutamakan kehidupan akhirat. 

Jenis manusia seperti ini jumlahnya sangatlah kecil. Secara kodrat alamiah, manusia memang memiliki tabiat mencintai harta. Pada saat uang dan hartanya melimpah, perilakunya bisa berubah menjadi lebih konsumtif. Ia akan mudah membuat keputusan untuk membeli barang-barang mewah, meskipun barang tersebut kurang begitu penting bagi diri dan keluarganya. 

 Sesungguhnya gaya hidup seperti itu salah, karena termasuk kategori menghamburkan harta, pemborosan dan berfoya-foya. Berfoya-foya merupakan pola pikir, sikap dan tindakan yang tidak seimbang dalam memperlakukan harta. 

 Harta merupakan cobaan bagi pemiliknya, jika harta digunakan dengan baik maka harta bisa bermanfaat baginya, sebaliknya kalau harta dikelola secara salah maka akan mencelakakannya. Harta bisa menjadi tercela jika dijadikan tujuan utama oleh pemiliknya, dan dalam proses mencarinya tidak diniatkan untuk beribadah kepada Allah Swt. 

Islam melarang perilaku berlebih-lebihan atau melampaui batas (israf) dan boros (tabzir) dalam membelanjakan harta, keduanya termasuk perbuatan setan. Sebaliknya, Islam menganjurkan umatnya untuk hidup bersahaja, seimbang dan proporsional. Perhatikan Q.S al-Isra’/17: 26-27 berikut ini!

Artinya: “Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghamburhamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya”. (Q.S al-Isra’/17: 26-27) 

Ayat di atas secara tegas mengatakan bahwa pemboros merupakan saudara setan. Berkaitan dengan sikap berlebih-lebihan atau melampaui batas (israf), Allah Swt. berfirman dalam Q.S al-Furqan/25: 67 berikut ini 

Artinya: “Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orangorang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar”. (Q.S al-Furqan/25: 67) 

Kata tabzir diulang sebanyak tiga kali dalam Al-Qur`an, sedangkan kata israf diulang sebanyak dua puluh tiga kali dengan berbagai bentuknya. Ayat di atas menyatakan secara tegas larangan tabzir dan israf. Sikap tabzir dan israf memiliki kemiripan perngertian dan makna. Tabzir (boros) adalah perilaku membelanjakan harta tidak pada jalannya. 

Dengan kata lain, yang dimaksud pemborosan yaitu mengeluarkan harta tidak haq. Apabila seseorang mengeluarkan harta sangat banyak tetapi untuk hal-hal yang dibenarkan oleh Islam, maka bukan termasuk pemborosan. Sebaliknya, jika seseorang mengeluarkan harta meskipun sedikit, tetapi untuk hal-hal yang dilarang agama, maka ia termasuk pemboros. 

 Allah Swt. sangat tidak menyukai seseorang yang mempergunakan harta secara berlebihan (israf) dan tanpa manfaat. Mereka menghamburkan harta sia-sia dan melupakan hak-hak orang lain atas hartanya. 

Seseorang disebut berperilaku israf apabila ia membelanjakan harta melewati batas kepatutan menurut ajaran Islam, dan tidak ada nilai manfaatnya untuk kepentingan dunia maupun akhirat. Sifat israf ini dipengaruhi oleh godaan uang dan harta pada seseorang yang lemah imannya.

iklan tengah