Contoh Surat Pengantar KTP dari Desa

2 minute read

Surat Pengantar KTP dari Desa adalah surat yang dikeluarkan oleh perangkat desa (seperti Kepala Desa atau Lurah) yang menyatakan bahwa seseorang yang bersangkutan benar-benar tinggal dan terdaftar di desa tersebut, serta membutuhkan pembuatan atau pembaruan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

Surat ini biasanya digunakan sebagai dokumen pendukung untuk mengajukan pembuatan atau pembaruan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Isi dari Surat Pengantar KTP:

  1. Identitas Diri Pemohon: Nama lengkap, alamat, nomor identitas (misalnya NIK), dan data pribadi pemohon yang membutuhkan pengantar KTP.
  2. Pernyataan Kebutuhan KTP: Surat ini menyatakan bahwa orang yang bersangkutan memerlukan KTP baru atau pembaruan data KTP yang ada, misalnya karena pernikahan, pindah domisili, atau perubahan status lainnya.
  3. Pernyataan Domisili: Surat ini juga mengonfirmasi bahwa orang tersebut terdaftar dan berdomisili di desa tersebut.
  4. Deskripsi Alasan Pengajuan: Penjelasan singkat mengenai alasan pengajuan pembuatan atau pembaruan KTP, seperti pertama kali membuat KTP, pindah alamat, atau perubahan status keluarga.
  5. Tanggal Surat Dikeluarkan: Tanggal penerbitan surat pengantar ini.
  6. Tanda Tangan dan Cap Desa: Surat ini harus ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah dan diberi cap resmi desa untuk memastikan keabsahannya.

Cara Mendapatkan Surat Pengantar KTP:

  1. Mengajukan Permohonan ke Desa: Pemohon harus datang ke kantor desa tempat tinggalnya terdaftar dan mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat pengantar pembuatan atau pembaruan KTP.
  2. Melampirkan Dokumen Pendukung: Biasanya, Anda akan diminta untuk melampirkan dokumen pendukung seperti fotokopi KTP lama (jika ada), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, surat pindah, atau dokumen lainnya yang relevan untuk memproses permohonan pembuatan KTP baru.
  3. Verifikasi oleh Pihak Desa: Pihak desa akan memverifikasi informasi yang Anda berikan dan memastikan bahwa Anda benar-benar terdaftar di desa tersebut serta memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP baru atau pembaruan data KTP.
  4. Penerbitan Surat: Setelah proses verifikasi selesai, surat pengantar untuk pembuatan atau pembaruan KTP akan dikeluarkan dengan tanda tangan dan cap desa.

Kegunaan Surat Pengantar KTP:

  1. Pengajuan KTP Baru di Dukcapil: Surat ini digunakan sebagai dokumen pengantar ketika mengajukan pembuatan KTP baru atau pembaruan data KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
  2. Pembaruan Data Kependudukan: Surat ini juga digunakan untuk memperbarui data kependudukan yang ada, seperti perubahan alamat, status keluarga, atau perubahan identitas lainnya.
  3. Keperluan Administratif Lainnya: Surat ini bisa digunakan untuk keperluan administratif lainnya yang membutuhkan KTP, seperti pengajuan bantuan sosial, izin usaha, atau dokumen lainnya yang memerlukan identitas yang sah.

Surat Pengantar KTP ini sangat penting karena berfungsi sebagai langkah pertama dalam pembuatan atau pembaruan KTP, serta memastikan bahwa data yang tercatat di desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku di sistem administrasi kependudukan.

DOWNLOAD


iklan tengah