Laporan Pertanggungjawaban Koperasi Desa Merah Putih Asemdoyong
Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Koperasi Desa Merah Putih Asemdoyong adalah dokumen wajib yang disampaikan pengurus kepada seluruh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk mengevaluasi kinerja tahunan.
Berikut adalah isi laporan tersebut secara lengkap dan rinci berdasarkan standar operasional tahun 2026:
1. Pendahuluan & Legalitas
- Identitas Koperasi: Nama (Kopdes Merah Putih Asemdoyong), alamat, nomor Badan Hukum, dan tanggal pendirian.
- Dasar Penyusunan: Merujuk pada UU Perkoperasian, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan Peraturan Bupati Pemalang terkait Koperasi Merah Putih.
2. Bidang Organisasi & Personalia
- Struktur Kepengurusan: Daftar nama pengurus (Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, Bendahara) dan pengawas.
- Kegiatan Organisasi: Laporan pelaksanaan rapat-rapat internal, rapat pengurus dengan pengawas ex-officio (Kepala Desa), serta keikutsertaan dalam pelatihan/pendidikan perkoperasian di Kabupaten Pemalang.
- Personalia: Laporan kinerja manajer atau pengelola unit usaha (jika ada) dan status kesejahteraan pengelola.
3. Bidang Keanggotaan
- Data Anggota: Jumlah anggota awal tahun, penambahan anggota baru dari warga Asemdoyong, anggota yang keluar, dan total anggota akhir tahun buku.
- Partisipasi Anggota: Laporan tingkat kehadiran anggota dalam rapat dan tingkat keaktifan anggota dalam bertransaksi di unit usaha koperasi.
4. Bidang Pengelolaan Usaha
Realisasi Unit Usaha: Laporan performa tiap unit, seperti:
- Outlet Gerai Sembako: Volume penjualan kebutuhan pokok warga.
- Unit Simpan Pinjam: Jumlah penyaluran modal ke UMKM desa dan tingkat kolektibilitas angsuran.
- Logistik/Pertanian: Laporan distribusi sarana produksi (pupuk/alat) untuk anggota.
- Analisis Usaha: Hambatan yang dihadapi dalam operasional bisnis dan solusi yang telah diambil.
5. Bidang Keuangan (Laporan Keuangan)
Sesuai Standar Akuntansi Entitas Privat (SAK Indonesia), bagian ini mencakup:
- Neraca: Menampilkan posisi aset (kas, piutang, aset tetap) serta liabilitas dan ekuitas.
- Laporan Laba Rugi: Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) selama satu tahun.
- Laporan Perubahan Ekuitas: Mutasi modal anggota (simpanan pokok dan wajib).
- Realisasi Anggaran: Perbandingan antara Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) dengan realisasi aktual di lapangan.
6. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
- Rincian alokasi SHU yang diusulkan untuk dana cadangan, jasa modal/simpanan anggota, jasa usaha anggota, dana pendidikan, dan dana sosial desa.
7. Penutup & Rencana Kerja Mendatang
- Kesimpulan umum mengenai kesehatan koperasi.
- Garis besar rencana kerja dan target bisnis untuk tahun buku berikutnya.
Laporan ini ditutup dengan Opini Pengawas (Kepala Desa) yang menyatakan apakah pengelolaan koperasi sudah sesuai dengan aturan dan kepentingan masyarakat Desa Asemdoyong
Posting Komentar