Rencana Pengelolaan Keuangan Koperasi Desa Merah Putih Asemdoyong
Rencana pengelolaan keuangan di Koperasi Merah Putih Asemdoyong adalah strategi sistematis untuk mengatur arus modal, penggunaan dana, hingga pembagian laba demi keberlanjutan organisasi.
Mengacu pada pedoman operasional tahun 2026, berikut adalah rincian rencana pengelolaannya:
1. Struktur Permodalan
Koperasi mengelola dana yang bersumber dari beberapa jalur untuk menggerakkan usaha desa:
- Simpanan Anggota: Terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang dihimpun secara rutin.
- Akses Kredit Perbankan: Fasilitas pinjaman modal kerja dari bank Himbara (seperti BRI, BNI, Mandiri) dengan plafon hingga Rp3 miliar - Rp5 miliar per koperasi, bunga kompetitif (sekitar 6%), dan tenor hingga 10 tahun.
- Dana Desa: Potensi penyertaan modal awal dari anggaran desa guna memperkuat fondasi keuangan awal.
2. Mekanisme Penyaluran Dana (Simpan Pinjam)
Pengelolaan keuangan diatur dengan SOP yang ketat untuk menjaga likuiditas:
- Analisis Kelayakan: Setiap pengajuan pinjaman anggota melalui tahap verifikasi data dan analisis kemampuan bayar berdasarkan penghasilan serta riwayat simpanan.
- Monitoring Transaksi: Pencatatan jadwal angsuran dilakukan secara disiplin untuk meminimalkan risiko kredit macet.
3. Transparansi dan Akuntabilitas Digital
Mulai tahun 2026, pencatatan keuangan wajib dilakukan secara profesional:
- Standar Akuntansi (SAK EP/EMKM): Penyusunan laporan posisi keuangan, arus kas, dan neraca yang sesuai standar nasional agar keuangan koperasi dapat diaudit secara kredibel.
- Digitalisasi Keuangan: Penggunaan platform digital untuk mencatat setiap transaksi anggota secara real-time, sehingga memperkuat kepercayaan anggota.
- Kepatuhan Pajak: Registrasi NPWP badan dan pemenuhan kewajiban pajak sebagai bentuk legalitas keuangan yang sehat.
4. Alokasi Sisa Hasil Usaha (SHU)
Laba yang diperoleh dalam satu tahun buku akan dialokasikan secara adil berdasarkan keputusan RAT, yang umumnya mencakup:
- Dana Cadangan: Disisihkan untuk memperkuat modal sendiri (biasanya sekitar 20-40%).
- Jasa Anggota: Dibagikan kembali kepada anggota berdasarkan partisipasi modal dan transaksi mereka.
- Dana Pendidikan & Sosial: Digunakan untuk pelatihan anggota dan bantuan sosial di lingkungan Desa Asemdoyong.
5. Pengawasan Keuangan
Kepala Desa Asemdoyong bertindak sebagai pengawas ex-officio yang bertanggung jawab memantau tata kelola keuangan agar tidak terjadi penyimpangan dan memastikan dana digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga.
Posting Komentar