Rencana Pengelolaan Personalia Koperasi Desa Merah Putih Asemdoyong
Rencana pengelolaan personalia di Koperasi Merah Putih Asemdoyong adalah strategi untuk mengatur struktur organisasi, pembagian tugas, serta peningkatan kualitas SDM pengelola. Sesuai dengan Peraturan Bupati Pemalang No. 25 Tahun 2025, pengelolaan personalia diatur secara ketat untuk menjamin profesionalisme.
Berikut adalah rincian rencana pengelolaan personalianya:
1. Struktur Kepengurusan yang Berintegritas
Koperasi wajib memiliki jumlah pengurus ganjil, minimal 5 orang, yang terdiri dari:
- Ketua: Bertanggung jawab penuh atas manajemen operasional dan pengambilan keputusan strategis.
- Wakil Ketua Bidang Usaha: Mengelola unit-unit bisnis (gerai sembako, logistik, dll).
- Wakil Ketua Bidang Keanggotaan: Fokus pada pemberdayaan dan aktivasi anggota desa.
- Sekretaris: Mengelola administrasi dan digitalisasi data.
- Bendahara: Mengatur arus kas dan pelaporan keuangan sesuai standar.
2. Sistem Pengawasan Independen
- Ketua Pengawas (Ex-Officio): Jabatan ini dipegang langsung oleh Kepala Desa Asemdoyong untuk memastikan koperasi berjalan selaras dengan pembangunan desa.
- Syarat Independensi: Pengurus dan pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda (ipar/mertua) derajat kesatu untuk mencegah nepotisme.
3. Rekrutmen dan Pelatihan (Diklat)
Rencana tahun 2026 menekankan pada transformasi SDM melalui:
- Pendidikan Perkoperasian: Kerja sama dengan Dekopinda Pemalang untuk memberikan pelatihan teknis kepada pengelola agar memiliki sertifikasi kompetensi.
- Pendampingan Lapangan: Pelibatan Pendamping Koperasi untuk bimbingan teknis mulai dari tahap Musdesus hingga operasional harian.
4. Sistem Penggajian dan Kesejahteraan
- Mandiri Secara Finansial: Sumber gaji pengurus dan karyawan tidak berasal dari APBN/APBD, melainkan diambil dari dana operasional yang dihasilkan oleh unit usaha koperasi itu sendiri.
- Insentif Berbasis Kinerja: Anggota tim pelaksana harian dapat diberikan bonus atau jasa produksi yang diambil dari alokasi SHU tahunan.
5. Pelaksana Harian (Manajer/Pengelola)
Jika skala usaha berkembang pesat (misalnya mengelola modal hingga Rp3-5 miliar), pengurus berhak mengangkat Manajer Profesional yang bertindak sebagai pelaksana harian operasional untuk memastikan bisnis berjalan efektif tanpa gangguan birokrasi
Posting Komentar