Tugas Ketua Koperasi Desa Merah Putih Asemdoyong

 Sebagai Ketua Koperasi Merah Putih di Desa Asemdoyong pada tahun 2026, tanggung jawab Anda melampaui sekadar fungsi administratif. Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dan praktik manajemen modern, berikut adalah rincian detail tugas Anda:

1. Kepemimpinan Strategis dan Organisasi

  1. Visi dan Arah Usaha: Menentukan arah kebijakan jangka panjang koperasi, seperti ekspansi usaha di bidang perikanan atau perdagangan lokal yang relevan di Asemdoyong.
  2. Koordinasi Internal: Memimpin, mengoordinasi, dan mengontrol kinerja Sekretaris, Bendahara, serta manajer profesional agar sejalan dengan keputusan Rapat Anggota.
  3. Penguatan Ideologi: Menanamkan nilai-nilai gotong royong dan kesadaran menabung secara teratur kepada seluruh anggota. 

2. Tanggung Jawab Operasional dan Keuangan

  1. Perencanaan Anggaran (RAPBK): Menyusun rancangan program kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK) untuk diajukan dalam Rapat Anggota.
  2. Pengawasan Realisasi: Memastikan penggunaan dana koperasi dilakukan secara efisien, transparan, dan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dalam rencana kerja.
  3. Verifikasi Laporan: Memastikan kebenaran administrasi pembukuan sebelum dilaporkan kepada pengawas dan anggota. 

3. Penyelenggaraan Musyawarah dan Laporan

  1. Pelaksanaan RAT: Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tepat waktu setiap awal tahun buku untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
  2. Transparansi SHU: Melaporkan perolehan Sisa Hasil Usaha (SHU) secara jujur dan mengajukan pembagiannya sesuai ketentuan Anggaran Dasar untuk kesejahteraan anggota. 

4. Hubungan Eksternal dan Hukum

  1. Legalitas dan Kontrak: Bertindak sebagai wajah resmi koperasi yang menandatangani perjanjian kerjasama, surat berharga, dan kontrak bisnis dengan pihak luar (seperti pemasok atau lembaga keuangan).
  2. Mitra Pemerintah: Berkoordinasi dengan Diskoperindag Pemalang untuk pembinaan teknis dan pelaporan kepatuhan hukum koperasi secara rutin. 

5. Pemberdayaan Anggota di Desa

  1. Penyuluhan dan Pelatihan: Mengupayakan program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi anggota guna meningkatkan kualitas SDM di desa.
  2. Inovasi Produk: Mengembangkan layanan inovatif yang memudahkan anggota dalam mengakses modal atau pemasaran produk desa mereka. 

Sebagai pimpinan, integritas Anda adalah kunci. Di tahun 2026, digitalisasi pelaporan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan anggota dan mempermudah pengawasan. 

iklan tengah