Apa yang dimaksud dengan mu'amalah?
Mu’amalah dalam kamus Bahasa Indonesia artinya hal-hal yang termasuk urusan kemasyarakatan (per gaulan, perdata, dan sebagainya).
Sementara dalam fiqih Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
Sementara dalam fiqih Islam berarti tukar-menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara yang ditempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat, dan usaha lainnya.
Dalam melakukan transaksi ekonomi, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, dan pinjam-meminjam, Islam melarang beberapa hal di antaranya seperti berikut.
- Tidak boleh mempergunakan cara-cara yang batil.
- Tidak boleh melakukan kegiatan riba.
- Tidak boleh dengan cara-cara zalim (aniaya).
- Tidak boleh mempermainkan takaran, timbangan, kualitas, dan kehalalan.
- Tidak boleh dengan cara-cara spekulasi/berjudi.
- Tidak boleh melakukan transaksi jual-beli barang haram.