Pengertian Kemampuan Lahan




Kemampuan lahan adalah penilaian tanah secara sistematik dan pengelompokannya kedalam beberapa kategori berdasarkan sifat-sifat yang merupakan potensi dan penghambat dalam penggunaan secara lestari.


Kemampuan lahan lebih menekankan kepada kapasitas berbagai penggunaan lahan secara umum yang dapat diusahakan disuatu wilayah (Deptan, 1997).

Kriterial klasifikasi kemampuan tanah yang digunakan di Indoensia merupakan modifikasi dari klasifikasi kemampuan lahan USDA (1961) yang dikenal sebagai sistem klasifikasi kemampuan tanah (Arsyad, 2000).

Sistem kemampuan lahan tersusun atas tiga kategori utama, yaitu klas, sub klas, dan satuan pengelolaan. Pengelompokan pada kategori klas didasarkan atas intensitas faktor penghambat.

Faktor penghambat penggunaan lahan dikelompokkan kedalam empat jenis yaitu: bahaya erosi (s), genangan air (w), penghambat perakaran tanaman (s) dan iklim (c).

Lahan dikelompokkan ke dalam delapan klas (I-VIII). Ancaman kerusakan atau hambatan meningkat berturut-turut dari klas I sampai VIII.

Lahan pada klas I sampai IV dengan pengelolaan yang baik mampu menghasilkan dan sesuai untuk berbagai penggunaan seperti penanaman pertanian pada umumnya (tanaman selain semusim dan tahunan), rumput untuk makanan ternak, padang rumput dan hutan.

Lahan pada klas V, VI dan VII dapat menghasilkan dan menguntungkan untuk beberpa tanaman tertentu seperti buah-buahan, tanaman hias atau bunga-bungaan dan bahkan jenis sayuran bernilai tinggi dengan pengelolaan dan tindakan konservasi tanah dan air yang baik.

Lahan dalam klas VIII sebaiknya dibiarkan dalam keadaan alami.

KLASIFIKASI KEMAMPUAN LAHAN
Klasifikasi kemampuan lahan (land capability classification) merupakan suatu proses penilaian lahan (komponen-komponen lahan) secara sistematik dan pengelompokannya kedalam beberapa kategori berdasarkan atas sifat-sifat yagn merupakan potensi dan penghambat dalam penggunaanya secara lestari.

Penggunaan lahan  (landuse) diartikan sebagai bentuk intervensi (campur tangan) manusia terhadap lahan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnnya, baik materiil maupun spirituil.

Penggunaan lahan dapat dikelompokkan kedalam dua kelompok besar, yaitu penggunaan lahan untuk kelompok pertanian dan penggunaan untuk non pertanian.

Kegunaan evaluasi lahan (kemampuan dan kesesuaian lahan) merupakan salah satu komponen penting dalam proses perencanaan penggunaan lahan (landuse planning) (FAO, 2007).

Hasil evaluasi lahan memberikan alternatif penggunaan lahan dan batas-batas kemungkinan penggunaanya serta tindakan-tindakan pengelolaan yang diperlukan agar lahan dapat dipergunakan secara lestari dengan hambatan atau ancaman yang ada.

Evaluasi lahan didasarkan atas seseri kualitas dan karakteristik lahan yang dianggap dapat mencerminkan perwatakan lahan ketika dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.

Sifat-sifat lahan (land characteristics) adalah atribut atau keadaan unsur-unsur lahan yang dapat diukur atau diperkirakan, seperti tekstur tanah, struktur tanah, kedalaman tanah, jumlah curah hujan, distribusi hujan, temperatur, drainase tanah, jenis vegtasi dan sebagainya.

Sifat-sifat lahan belum menunjukkan bagimana kemungkinan penampilan lahan jika dipergunakan untuk suatu penggunaan, jadi belum dapat menentukan klas kemampuan lahan.

Akan tetapi, sifat-sifat lahan menentukan atau mempengaruhi perilaku lahan, yaitu bagaimana kesediaan air, peredaran udara, erkembangan akar, kepekaan erosi, kesediaan unsur hara dan sebagainya.

Perilaku lahan yang menentukan pertumbuhan unsur hara tanaman disebut kualitas lahan.

Berbagai karakteristik lahan yang dipertimbangkan sebagai dasar klasifikasi kemampuan lahan antara lain:

1. Kecuraman lereng,
2. Kepekaan erosi (K),
3. Kerusakan erosi,
4. Kedalaman tanah efektif,
5. Tekstur tanah,
6. Permeabilitas,
7. Drainase,
8. Batu-batuan dan kerikil,
9. Singkapan batuan,
10. Ancaman banjir atau genangan,
11. Salinitas, dsb.

Lereng diukur melalui analisis peta RBI skala 1:25.000 dan dilakukan pengecekan di lapangan, kemudian dilasifikasikan sebagai berikut:

1. Klas A Datar (lereng 0-3%)
2. Klas B Landai atau beroombak (lereng 3-8%)
3. Klas C Agak miring atau bergelombang (lereng 8-15%)
4. Klas D Miring agak berbukit (lereng 15-30%)
5. Klas E Agak curam (lereng 30-45%)
6. Klas F Curam (lereng 45-65%)
7. Klas G Sangat curam (lereng >65%)  

Erodibilitas tanah diukur di lab berdasarkan analisis contoh tanah untuk tekstur, permeabilitas, kadar bahan organik, dan pengamatan klas struktur tanah.

Besar nilai K ditentukan dengan menggunakan Nomograf erodibilitas menurut Wichmeier dan Smith (1978).

Klasifikasi erodibilitas tanah sebagai berikut:

Harkat 1 Nilai K (0,0 - 0,10) kategori klas sangat rendah.
Harkat 2 Nilai K (0,11 - 0,20) kategori klas  rendah
Harkat 3 Nilai K (0,21 - 0,32) kategori klas sedang
Harkat 4 Nilai K (0,33 - 0,40) kategori klas agak tinggi
Harkat 5 Nilai K (0,41 - 0,55) kategori klas tinggi
Harkat 6 Nilai K (0,56 - 0,64) kategori klas sangat tinggi.


Klasifikasi TIngkat Erosi yang Terjadi
Klasifikasi Erosi tanah
Img: Fwi
Tingkat erosi yang terjadi pada tanah diklasifikasikan sebagai berikut:

1. Klas E0 tanpa intensitas, tidak ada lapisan tanah yang hilang.

2. Klas E1 intensitas ringan, lapisan tanah yang hilang kurang dari 20% lapisan tanah atas.

3. Klas E2 intensitas sedang, lapisan tanah yang hilang 25 - 75% lapisan atas, dan terjadi alur.

4. Klas E3 intensitas agak berat, lapisan tanah yang hilang lebih dari 75% 5 lapisan atas dan kurang dari 25% lapisan bawah, terjadi alur dan mulai terjadi parit.

5. Klas E4 intensitas berat, lapisan tanah yang hilang lebih dari 25% lapisan bawah, terjadi alur dan parit.

6. Klas E5 intensitas sangat berat, terjadi erosi parit yang dalam.

Kedalaman tanah diukur di lapangan dengan menggunakan alat bor tanah dan atau pengukuran profil tanah. Jika kedalaman tanah kuran gdari 2 m, maka kedalaman tanah diukur hingga lapisan yang dapat mengganggu pertumbuhan akar tanaman.

Lapisan yang dapat mengganggu pertumbuhan akar tanaman antara lain adalah: padas, lapisan tanah yang bersifat meracun, batuan dasar da air tanah.

Kedalaman tanah
Kedalaman Tanah Diklasifikasikan memenuhi kriteria sebagai berikut:

Klas 1  intensitas Dalam, dengan kedalaman mencapai >90 cm.
Klas 2 intensitas Sedang, dengan kedalaman antara 900 - 50 cm.
Klas 3 intensitas Dangkal, dengan kedalaman antara 50 -25 cm.
Klas 4, intensitas Sgat Dangkal, dengan kedalaman <25 cm.

Tekstur Tanah diukur di laboratorium untuk mendapatkan ketelitian yang lebih akurat dibandingkan dengan pengukuran lapangan yang semata-mata berbasis pada subyektivitas surveyor.

Penilaian tekstur dilakukan untuk lapisan atas tanah (0 - 30 cm) dan lapisan bawah (30 - 60 cm) dan kemudian dikelompokkan sebagai berikut:

t1 = tanah bertekstur halus, meliputi tekstur lempung berpasir, lempung berdebu dan lempung.

t2 = tanah bertekstur agak halus, meliputi tekstur lempung berpasir, geluh berlempung dan geluh lempung berdebu.

t3 = tanah bertekstur sedang, meliputi geluh, geluh berdebu dan debu.

t4 = tanah bertekstur agak kasar, meliputi tekstur geluh berpasir, geluh berpasir halus dan geluh berpasir sangat halus.

t5 = tanah bertekstur kasar, meliputi tekstur pasir bergeluh dan pasir.


SUMBER:

Sartohadi, Junun dan Nur Indah Sari Dewi. 2012. Pengantar Geografi Tanah. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

iklan tengah