Peraturan yang digunakan dalam penetapan baku mutu lingkungan adalah UU No. 32 Tahun 2009.
1. Baku Mutu Air
Baku mutu air adalah kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat dalam air, namun air tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Standar baku mutu air minum:
2. Baku Mutu Air Limbah
Baku mutu air limbah adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dibuang ke dalam air pada sumber air sehingga tidak menyebabkan dilampauinya baku mutu air.
3. Baku Mutu Air Laut
|
Air laut yang tercemar via Krogja |
Baku mutu air laut adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain yang ada atau harus ada, dan zat atau bahan pencemar yang ditenggang adanya dalam air laut.
4. Baku Mutu Udara Ambien
Baku mutu udara ambien adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di udara, namun tidak menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuh-tumbuhan dan benda.
5. Baku Mutu Udara Emisi
Baku mutu udara emisi adalah batas kadar yang diperbolehkan bagi zat atau bahan pencemar untuk dikeluarkan dari sumber pencemaran ke udara sehingga tidak mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien.
Posting Komentar