Alasan Berperang
7 minute read
Perdamaian dunia merupakan tujuan utama dan misi kemanusiaan. Hampir setiap orang mendambakan perdamaian dan menentang peperangan. Walaupun dianggap tidak menyenangkan, perang tidak dapat dihindari. Dalam sejarah Barat, pertanyaan yang terus menerus diajukan adalah dapatkan penggunaan kekerasan dibenarkan secara moral untuk melindungi dan melestarikan nilai-nilai? Adakah situasi atau kondisi tertentu dapat membunuh seseorang sebagai suatu tuntutan moral? Bila membunuh dapat dibenarkan, apakah batasan-batasan moral yang dapat diberikan? Sehingga muncul doktrin yang mengatur perang yang dianggap sah, yaitu suatu upaya untuk membenarkan peperangan dengan melindungi mereka yang tidak bersalah, meminimalkan kematian, dan melaksanakan perang dalam batas-batas yang telah ditetapkan.
Dalam sejarah kristen, doktri perang kali pertama diajukan oleh Santo Augustinus yang pada intinya berisi melindungi orang tidak bersalah dari ancaman perang. Selain itu, doktrin Kristen tentang perang mengambil contoh dari Kitab Ulangan 20:8. Ayat ini memungkinkan siapapun yang tergabung dalam militer untuk pulang sebelum pertempuran berlangsung apabila mereka tidak bermaksud berperang dalam suatu pertempuran.
Doktrin perang meliputi tiga kawasan besar, yaitu Jus ad Bellum, Jus in Bello, Jus Post Bellum, Jus ad Bellum menjawab pertanyaan yaitu kapan suatu perang dianggap sah. Dengan demikian, agar suatu perang dapat dianggap sah maka ia harus memenuhi kriteria, yaitu perang hanya boleh digunakan untuk memperbaiki suatu kejahatan publik atau sebagai upaya pembelaan diri.
Jus in Bello adalah doktrin perang ketika perang sedang berlangsung. Suatu perang dianggap sah dalam fase Jus in Bello adalah jika menggunakan prinsip-prinsip pemilahan (diskriminatif) artinya jangan dipukul rata. Perang harus diarahkan kepada pelaku tindakan yang salah, dan bukan kepada warga sipil yang terjebak dalam keadaan-keadaan yang tidak mereka ciptakan. Dengan demikian pengeboman terhadap daerah hunian warga sipil sangat tidak dibenarkan, begitu pula melarang penggunaan senjata pemusnah massal dari jenis apapun.
Doktirn Jus in Bello juga menetapkan bahwa perang harus proporsional, yaitu penggunaan kekuatan harus sesuai dengan kesalahannya, dan jika memperoleh tawanan perang maka harus diperlakukan dengan penuh hormat.
Jus Post Belllum mengatur tentang proses mengakhiri perang, dan transisi dari perang menuju perdamaian. Sebuah negara dapat mengakhiri suatu peperangan apabila pembalasan terhadap hak-hak yang dibelanya sudah terpenuhi. Agresor bersedia merundingkan syarat-syarat penyerahan dan syarat-syarat penyerahan itu mencakup permintaan maaf yang resmi, pembayaran ganti rugi, pengadilan terhadap kejahatan-kejahatan perang, dan persetujuan rehabilitasi. Suatu negara hanya boleh mengakhiri suatu peperangan di bawah kondisi-kondisi yang telah disepakati dan pembalasan dendam tidak diizinkan.
Dalam Islam, doktrin atau aturan perang lebih rinci lagi. Istilah perang (qital) sering disalah tafsirkan dengan makna jihad, Padahal jihad tidak identik dengan perang. Menurut Ensikopedi Wikipedia Indonesia, jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia, yaitu menegakkan agaman Allah (Din Allah) atau menjada Din tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al Quran, Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusrikan da kembali kepada aturan Allah, menyucikan kalbu, memberikan pengajaran kepada umat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka, yaitu menjadi Khalifah Allah di bumi, Berdasarkan batasan di atas tidak ada makna jihad diarahkan untuk berperang.
Islam tidak mengenal istilah perang suci (holy war). Perang dapat dilaksanakan oleh umat Islam jika terjadi serangan dari luar yang membahayakan eksistensi umat Islam. Perang tidak bisa dibenarkan untuk menyerang orang-orang yang telah tunduk kepada aturan Allah dan atau mereka yang telah mengadakan perjanjian damai. Semasa kepemimpinan Nabi Muhammad saw sampai Khulafaur Rasyidin, Nabi Muhammad pernah mengatakan bahwa sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan Romawi, beliau memberikan pesan kepada pasukannya, yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang, yaitu: (1) Jangan berkhianat; (2) Jangan berlebih-lebihan; (3) Jangan ingkar janji; (4) Jangan mencincang mayat; (5) Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita; (6) Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan; (7) Jangan mengusik orang-orang yang taat kepada agama yang dianutnya (Ahli Kitab) yang sedang beribadah. Jika melakukan larangan dalam berperang maka mereka dianggap berdosa dan dianggap menyalahi misi perang secara Islam.
Dengan dasar etika itu, Islam tidak membenarkan terorisme. Terorisme tidak dapat dikatakan sebagai sebuah cara dalam etika perang. Dalam berperang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti hanya peperangan yang dilakukan Nabi Muhammad saw yang mewakili negara madinah melawan negara Mekkah dan sekutu-sekutunya ketika itu. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Mekkah.
Perang yang mengatasnamakan penegakkan Islam tetapi tidak mengikuti cara-cara Nabi Muhammad saw tidak bisa disebut jihad. Sunah Nabi untuk penegakkan Islam bermula dari ajakan (dakwah) tanpa kekerasan. Jika tidak mampu diajak dalam dakwah maka diminta tunduk pada aturan Allah dan jangat berbuat kerusakan di bumi. Jika pihak kaum kafir melawan, maka barulah dapat diperangi. Jika kebetulan kaum muslimin dalam kondisi yang lemah maka wajib melakukan hijrah ke wilayah yang lebih aman. Dan jika dalam kondisi menang, umat Islam harus membangun masyarakat untuk menjalankan hukum Islam yang bertujuan menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi dan secara simultan melindungi umat lain (agama lain) yang tunduk dan patuh kepada aturan negara yang diatur oleh hukum Islam.
Pada zaman kerajaan, perang dilakukan bukan antar negara tetapi antara kerajaan-kerajaan yang ingin memperluas kerajaanya di suatu wilayah. Mereka menaklukan suatu wilayah dan kerajaan-kerajaan yang akan dikuasainya. Semua itu demi tercapainya suatu kejayaan setiap kerajaan, dengan demikian wilayah yang telah ditaklukannya harus patuh terhadap aturan-aturan yang baru termasuk memberikan upeti berupa barang atau yang lainnya, sehingga kerajaan yang telah ditaklukan itu berada di bawah kekuasaanya.
Dalam abad modern, doktrin perang barangkali banyak telah berubah. Perang adalah pilihan kapitalis yang bertujuan. Artinya tidak ada perang yang terjadi atas dasar nafsu dan amarah tak terkendali. Setiap negara seolah-olah dapat melakukan perang, asalkan dapat menanggung akibatnya jika diserang balik. Malaysia pada saat mengganggu Blok Ambalat dapat saja diserang Indonesia, tetapi nampaknya Indonesia memilih untuk tidak berperang. Sebaliknya jika malaysia ingin berperang maka terjadilah perang itu walaupun negara-negara lain menentangnya. Ketika doktrin perang itu sudah tidak berlaku lagi (tidak dihargai lagi), maka dunia sekarang ini sebenarnya sedang menunggu kehancuran.
Kalau ditanya negara manakah yang paling banyak terlibat dalam masalah konflik luar negeri setengah abad terakhir. Nampaknya rating pertama adalah amerika serikat, Pada abad 20, amerika serikat terlibat langsung atau tidak langsung dengan Korea, Vietnam, Perang Dingin, Irak, dan Afganistan. amerika juga terlibat dalam tiga invansi dan serangan mendadak ke negara Laos, Kamboja dan Libya. Kemudian juga terlibat dalam enam operasi keamanan, yaitu Dominika, Lebanon, Somalia, Kosovo, dan beberapa negara teluk. Terakhir terlibat dalam dua misi penyelamatan di Iran dan Mayagues, dan juga misi pengusiran pemerintahan nasional Panama, Memasuki abag ke 21 amerika serikat terlibat langsung dalam penyerangan dan pendudukan terhadap Afganistan dan Irak.
Setelah amerika, yang banyak terlibat dalam masalah konflik adalah israel. Negara kecil ini hampir setiap hari berperang sejak awal kemerdekaanya (1948), dilanjutkan dengan perang Suez (1956), perang enam hari (1967), perang Atrisi (1967-1970), perang Yom Kippur (1973), perang Lebanon (1982), dan perang Palestina dari 1987 sampai sekarang.
Ada beberapa faktor mengapa negara memilih berperang, yaitu: pertama, karena ambisi menunjukkan eksistensi dan menunjukkan kekuatan (power showing) agar memperoleh kedudukan pada urusan politik terkait. Woodrow Wilson mengatakan pada saat perang dunia pertama bahwa perang yang dia lakukan bertujuan untuk mengakhiri semua peperangan, artinya agar ada seorang "jago" yang dapat mengatur keadaan dunia. George W. Bush juga mengatakan bahwa perang melawan terorisme adalah perang untuk menghapuskan kejahatan yang dimaknai bahwa siapapun yang melawan AS dapat disebut teroris. Pada hakikatnya semua itu ingin mengakselerasi eksistensi diri dan identitas politik di mata duia internasional. Faktor ini termasuk faktor yang paling utama sebagai penyebab konflik politik karena gejala unjuk kekuatan dapat ditunjukkan dalam fenomena ethnic cleanshing dan genocide yang beberapa dekade ini cukup marak di dunia (Serbia-Bosnia, Serbia-Kosovo, Tutsi-Hutu di Rwanda).
Kedua, konflik dan perang adalah bisnis model baru yang sangat menguntungkan. Amerika sebagai negara yang paling banyak terlibat konflik dan perang ternyata sebagai pemasok senjata paling banyak di dunia. Irak yang tercatat sebagai musuh amerika juga pernah tercatat sebagai negara pengimpor senjata terbesar di dunia. Selain keuntungan dari penjualan senjata, kekayaan alam yang dimiliki oleh negara sasaran adalah hal yang paling menarik lainnya. Bukan suatu rahasia lagi bahwa amerika akan mengagendakan eksplorasi minyak dalam setiap keterlibatan konflik dengan negara lain, khususnya negara dalam wilayah Timur Tengah. Sebelum menyerang Irak, para pengusaha minyak di AS telah "bagi-bagi" kilang minyak Irak jika AS menang perang. Tentu saja para kapitalis tersebut 'patungan' dalam membiayai perang Irak.
Ketiga, faktor kemiskinan, yaitu ketidakadilan dan gap sosial yang terlalu besar. Negara miskis lebih besar memiliki peluang konflik dibanding dengan negara kaya (dengan perbandingan 3 banding 1). Sekjen PBB Kofi Annan pernah mengatakan dalam satu pidatonya bahwa selain faktor kemiskinan, perang dapat tumbuh dan berkembang akibat ketidakadilan dan gap sosial ekonomi yang cukup besar termasuk penyebab konflik yang penting.
Dari sudut pandang geografi politik, ketiga alasan di atas menyimpulkan dalam suatu kata yaitu bahwa perang adalah instrumen politik untuk memperoleh atau merebut pengaruh politik yang selanjutnya dapat berlanjut pada pengaturan aspek kehidupan lainnya, yaitu ekonomi, sosial, dan budaya.
Sumber:
Haryati, Sri dan Ahmad Yani. 2007. Geografi Politik. Bandung: PT Refika Aditama.
Dalam sejarah kristen, doktri perang kali pertama diajukan oleh Santo Augustinus yang pada intinya berisi melindungi orang tidak bersalah dari ancaman perang. Selain itu, doktrin Kristen tentang perang mengambil contoh dari Kitab Ulangan 20:8. Ayat ini memungkinkan siapapun yang tergabung dalam militer untuk pulang sebelum pertempuran berlangsung apabila mereka tidak bermaksud berperang dalam suatu pertempuran.
Doktrin perang meliputi tiga kawasan besar, yaitu Jus ad Bellum, Jus in Bello, Jus Post Bellum, Jus ad Bellum menjawab pertanyaan yaitu kapan suatu perang dianggap sah. Dengan demikian, agar suatu perang dapat dianggap sah maka ia harus memenuhi kriteria, yaitu perang hanya boleh digunakan untuk memperbaiki suatu kejahatan publik atau sebagai upaya pembelaan diri.
Jus in Bello adalah doktrin perang ketika perang sedang berlangsung. Suatu perang dianggap sah dalam fase Jus in Bello adalah jika menggunakan prinsip-prinsip pemilahan (diskriminatif) artinya jangan dipukul rata. Perang harus diarahkan kepada pelaku tindakan yang salah, dan bukan kepada warga sipil yang terjebak dalam keadaan-keadaan yang tidak mereka ciptakan. Dengan demikian pengeboman terhadap daerah hunian warga sipil sangat tidak dibenarkan, begitu pula melarang penggunaan senjata pemusnah massal dari jenis apapun.
Doktirn Jus in Bello juga menetapkan bahwa perang harus proporsional, yaitu penggunaan kekuatan harus sesuai dengan kesalahannya, dan jika memperoleh tawanan perang maka harus diperlakukan dengan penuh hormat.
Jus Post Belllum mengatur tentang proses mengakhiri perang, dan transisi dari perang menuju perdamaian. Sebuah negara dapat mengakhiri suatu peperangan apabila pembalasan terhadap hak-hak yang dibelanya sudah terpenuhi. Agresor bersedia merundingkan syarat-syarat penyerahan dan syarat-syarat penyerahan itu mencakup permintaan maaf yang resmi, pembayaran ganti rugi, pengadilan terhadap kejahatan-kejahatan perang, dan persetujuan rehabilitasi. Suatu negara hanya boleh mengakhiri suatu peperangan di bawah kondisi-kondisi yang telah disepakati dan pembalasan dendam tidak diizinkan.
Dalam Islam, doktrin atau aturan perang lebih rinci lagi. Istilah perang (qital) sering disalah tafsirkan dengan makna jihad, Padahal jihad tidak identik dengan perang. Menurut Ensikopedi Wikipedia Indonesia, jihad adalah berjuang dengan sungguh-sungguh. Jihad dilaksanakan untuk menjalankan misi utama manusia, yaitu menegakkan agaman Allah (Din Allah) atau menjada Din tetap tegak, dengan cara-cara yang sesuai dengan garis perjuangan para Rasul dan Al Quran, Jihad yang dilaksanakan Rasul adalah berdakwah agar manusia meninggalkan kemusrikan da kembali kepada aturan Allah, menyucikan kalbu, memberikan pengajaran kepada umat dan mendidik manusia agar sesuai dengan tujuan penciptaan mereka, yaitu menjadi Khalifah Allah di bumi, Berdasarkan batasan di atas tidak ada makna jihad diarahkan untuk berperang.
Islam tidak mengenal istilah perang suci (holy war). Perang dapat dilaksanakan oleh umat Islam jika terjadi serangan dari luar yang membahayakan eksistensi umat Islam. Perang tidak bisa dibenarkan untuk menyerang orang-orang yang telah tunduk kepada aturan Allah dan atau mereka yang telah mengadakan perjanjian damai. Semasa kepemimpinan Nabi Muhammad saw sampai Khulafaur Rasyidin, Nabi Muhammad pernah mengatakan bahwa sebelum mengirim pasukan untuk berperang melawan Romawi, beliau memberikan pesan kepada pasukannya, yang kemudian menjadi etika dasar dalam perang, yaitu: (1) Jangan berkhianat; (2) Jangan berlebih-lebihan; (3) Jangan ingkar janji; (4) Jangan mencincang mayat; (5) Jangan membunuh anak kecil, orang tua renta, wanita; (6) Jangan membakar pohon, menebang atau menyembelih binatang ternak kecuali untuk dimakan; (7) Jangan mengusik orang-orang yang taat kepada agama yang dianutnya (Ahli Kitab) yang sedang beribadah. Jika melakukan larangan dalam berperang maka mereka dianggap berdosa dan dianggap menyalahi misi perang secara Islam.
Dengan dasar etika itu, Islam tidak membenarkan terorisme. Terorisme tidak dapat dikatakan sebagai sebuah cara dalam etika perang. Dalam berperang harus jelas pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam peperangan, seperti hanya peperangan yang dilakukan Nabi Muhammad saw yang mewakili negara madinah melawan negara Mekkah dan sekutu-sekutunya ketika itu. Alasan perang tersebut terutama dipicu oleh kezaliman kaum Quraisy yang melanggar hak hidup kaum Muslimin yang berada di Mekkah.
Perang yang mengatasnamakan penegakkan Islam tetapi tidak mengikuti cara-cara Nabi Muhammad saw tidak bisa disebut jihad. Sunah Nabi untuk penegakkan Islam bermula dari ajakan (dakwah) tanpa kekerasan. Jika tidak mampu diajak dalam dakwah maka diminta tunduk pada aturan Allah dan jangat berbuat kerusakan di bumi. Jika pihak kaum kafir melawan, maka barulah dapat diperangi. Jika kebetulan kaum muslimin dalam kondisi yang lemah maka wajib melakukan hijrah ke wilayah yang lebih aman. Dan jika dalam kondisi menang, umat Islam harus membangun masyarakat untuk menjalankan hukum Islam yang bertujuan menegakkan hukum-hukum Allah di muka bumi dan secara simultan melindungi umat lain (agama lain) yang tunduk dan patuh kepada aturan negara yang diatur oleh hukum Islam.
Pada zaman kerajaan, perang dilakukan bukan antar negara tetapi antara kerajaan-kerajaan yang ingin memperluas kerajaanya di suatu wilayah. Mereka menaklukan suatu wilayah dan kerajaan-kerajaan yang akan dikuasainya. Semua itu demi tercapainya suatu kejayaan setiap kerajaan, dengan demikian wilayah yang telah ditaklukannya harus patuh terhadap aturan-aturan yang baru termasuk memberikan upeti berupa barang atau yang lainnya, sehingga kerajaan yang telah ditaklukan itu berada di bawah kekuasaanya.
Dalam abad modern, doktrin perang barangkali banyak telah berubah. Perang adalah pilihan kapitalis yang bertujuan. Artinya tidak ada perang yang terjadi atas dasar nafsu dan amarah tak terkendali. Setiap negara seolah-olah dapat melakukan perang, asalkan dapat menanggung akibatnya jika diserang balik. Malaysia pada saat mengganggu Blok Ambalat dapat saja diserang Indonesia, tetapi nampaknya Indonesia memilih untuk tidak berperang. Sebaliknya jika malaysia ingin berperang maka terjadilah perang itu walaupun negara-negara lain menentangnya. Ketika doktrin perang itu sudah tidak berlaku lagi (tidak dihargai lagi), maka dunia sekarang ini sebenarnya sedang menunggu kehancuran.
Kalau ditanya negara manakah yang paling banyak terlibat dalam masalah konflik luar negeri setengah abad terakhir. Nampaknya rating pertama adalah amerika serikat, Pada abad 20, amerika serikat terlibat langsung atau tidak langsung dengan Korea, Vietnam, Perang Dingin, Irak, dan Afganistan. amerika juga terlibat dalam tiga invansi dan serangan mendadak ke negara Laos, Kamboja dan Libya. Kemudian juga terlibat dalam enam operasi keamanan, yaitu Dominika, Lebanon, Somalia, Kosovo, dan beberapa negara teluk. Terakhir terlibat dalam dua misi penyelamatan di Iran dan Mayagues, dan juga misi pengusiran pemerintahan nasional Panama, Memasuki abag ke 21 amerika serikat terlibat langsung dalam penyerangan dan pendudukan terhadap Afganistan dan Irak.
Setelah amerika, yang banyak terlibat dalam masalah konflik adalah israel. Negara kecil ini hampir setiap hari berperang sejak awal kemerdekaanya (1948), dilanjutkan dengan perang Suez (1956), perang enam hari (1967), perang Atrisi (1967-1970), perang Yom Kippur (1973), perang Lebanon (1982), dan perang Palestina dari 1987 sampai sekarang.
Ada beberapa faktor mengapa negara memilih berperang, yaitu: pertama, karena ambisi menunjukkan eksistensi dan menunjukkan kekuatan (power showing) agar memperoleh kedudukan pada urusan politik terkait. Woodrow Wilson mengatakan pada saat perang dunia pertama bahwa perang yang dia lakukan bertujuan untuk mengakhiri semua peperangan, artinya agar ada seorang "jago" yang dapat mengatur keadaan dunia. George W. Bush juga mengatakan bahwa perang melawan terorisme adalah perang untuk menghapuskan kejahatan yang dimaknai bahwa siapapun yang melawan AS dapat disebut teroris. Pada hakikatnya semua itu ingin mengakselerasi eksistensi diri dan identitas politik di mata duia internasional. Faktor ini termasuk faktor yang paling utama sebagai penyebab konflik politik karena gejala unjuk kekuatan dapat ditunjukkan dalam fenomena ethnic cleanshing dan genocide yang beberapa dekade ini cukup marak di dunia (Serbia-Bosnia, Serbia-Kosovo, Tutsi-Hutu di Rwanda).
Kedua, konflik dan perang adalah bisnis model baru yang sangat menguntungkan. Amerika sebagai negara yang paling banyak terlibat konflik dan perang ternyata sebagai pemasok senjata paling banyak di dunia. Irak yang tercatat sebagai musuh amerika juga pernah tercatat sebagai negara pengimpor senjata terbesar di dunia. Selain keuntungan dari penjualan senjata, kekayaan alam yang dimiliki oleh negara sasaran adalah hal yang paling menarik lainnya. Bukan suatu rahasia lagi bahwa amerika akan mengagendakan eksplorasi minyak dalam setiap keterlibatan konflik dengan negara lain, khususnya negara dalam wilayah Timur Tengah. Sebelum menyerang Irak, para pengusaha minyak di AS telah "bagi-bagi" kilang minyak Irak jika AS menang perang. Tentu saja para kapitalis tersebut 'patungan' dalam membiayai perang Irak.
Ketiga, faktor kemiskinan, yaitu ketidakadilan dan gap sosial yang terlalu besar. Negara miskis lebih besar memiliki peluang konflik dibanding dengan negara kaya (dengan perbandingan 3 banding 1). Sekjen PBB Kofi Annan pernah mengatakan dalam satu pidatonya bahwa selain faktor kemiskinan, perang dapat tumbuh dan berkembang akibat ketidakadilan dan gap sosial ekonomi yang cukup besar termasuk penyebab konflik yang penting.
Dari sudut pandang geografi politik, ketiga alasan di atas menyimpulkan dalam suatu kata yaitu bahwa perang adalah instrumen politik untuk memperoleh atau merebut pengaruh politik yang selanjutnya dapat berlanjut pada pengaturan aspek kehidupan lainnya, yaitu ekonomi, sosial, dan budaya.
Sumber:
Haryati, Sri dan Ahmad Yani. 2007. Geografi Politik. Bandung: PT Refika Aditama.
Posting Komentar