Penetapan Batas Negara

4 minute read
PENGERTIAN BATAS
Batas merupakan pemisah unit regional geografi (fisik, sosial, budaya) yang dikuasai oleh suatu negara. Kesan umum mengenai batas negara di peta adalah tanda kawasan kedaulatan dan yurisdiksi suatu negara biasanya berupa garis tegas di peta. Secara politis, batas negara adalah garis kedaulatan yang terdiri dari daratan, lautan, dan termasuk potensi yang berada pada perut bumi.

Menurut Carlson (dalam Abdurachmat, 1987) batas didefinisikan sebagai tanda yang membatasi bagian wilayah yang paling luar yang dikuasai oleh suatu negara. Sedangkan perbatasan  adalah tapal batas atau garis pemisah antara dua negara.

Walaupun perbatasan diartikan sebagai garis yang tidak tampak, tetapi dapat diidentifikasi pada bentang alam. Tidak semua batas negara memiliki tanda atau ditandai di lapangan, tetapi umumnya diusahakan agar lebih tegas secara kasat mata. Oleh karena itu, jika terdapat fenomena alam yang relatif stabil maka digunakan fenomena alam seperti sungai, puncak perbukitan, dan lautan. Jika tidak ada atau masih menimbulkan konflik yang berkepanjangan maka biasanya dibuat pagar, jalan, atau jalur lintasan dengan membangun tembok, kawat berduri atau jalan.

Batas negara sebenarnya ada dua bentuk, yaitu batas garis dan batas zonal. Batas garis dilihat dari kepentingan administratif negara dan merupakan batas yang paling baik karena eksak, tegas, dan pasti. Akan tetapi biasanya batas ini sering menimbulkan kesukaran dalam penetapan tanda batas lapangan dan pengaturan lalu lintas serta penjagaanya. Contoh batas garis misalnya antara Korea Utara dan Korea Selatan, batas antara israel dan negara tetangganya.

Sedangkan batas zonal merupakan batas yang paling umum dan banyak diterapkan di dunia. Secara sosial ekonomi menguntungkan bagi penduduk yang ada di perbatasan. Sepanjang tidak terjadi konflik antara negara-negara yang berbatasan, batas zonal akan dipertahankan. Batas zonal pada umumnya merupakan satu jalur daerah tidak bertuan yang memanjang sepanjang perbatasan. Contohnya batas antara Tibet dan Bhuton yang berupa hutan bambu dan hutan pinus atau perbatasan Spanyol dan Perancis yang berupa jalur daerah di pegunungan Pyrenea.

Sebagai boundary, pagar pembatas wilayah negara memiliki makna bahwa wilayah suatu negara dapat ditentukan luasnya dengan cara menghitungnya dari batas terluar negara tersebut. Adapun sebagai frontier, pagar pembatas tersebut memiliki makna bahwa penduduk setempat negara tertentu tidak boleh keluar tanpa ijin dan sebaliknya penduduk dari negara tetangganya tidak boleh sembarangan juga memasuki wilayah negara tersebut.


PENENTUAN BATAS DI LAPANGAN
Demarcation dibuat oleh lembaga atau tim gabungan  dengan prosedur yang sistematis. Pada beberapa literatur, pendapat ahli geografi politik mengambil kesimpulan yang sama bahwa perang, perselisihan, sengketa sebagian mengenai daerah perbatasan.

Sengketa perbatasan dalam hierarki masalah merupakan kelompok yang bersifat tradisional. Walaupun demikian, masalah perbatasan tidak juga dapat diabaikan. Artinya harus seteliti mungkin dan harus diselesaikan dalam perjanjian. Jika tidak maka ada dua kemungkinan yaitu berlanjut pada konflik dan kekerasan atau "ditunda bersengketa" karena dua negara belum memandang masalah perbatasan menjadi hal yang penting dalam hubungan antara dua negara. Gejala penundaan masalah perbatasan contohnya antara Indonesia dan Vietnam. Vietnam menghendaki agar prinsip "thalweg" dipergunakan dalam menentukan batas di wilayah laut. Thalweg adalah tali arus, yaitu prinsip yang lazim digunakan untuk menentukan garis batas negara pada alur sungai, dimana laur-alur terdalamnya sangat diperhatikan. Dengan prinsip ini Vietnam menuntut agar suatu trench (parit laut) yang membentang dari Pulau Anambas sampai Pulau Natuna merupakan batas landas kontinennya. Sementara Indonesia keberatan dan menghendaki penentuannya dengan garis tengah sebagai batas landas kontinennya. Perundingan terus dilakukan dan mengarah kepemahaman kedua belah pihak terus dilakukan. Kedua negara menahan diri karena masalah tersebut belum mengarah pada masalah yang penting dibandingkan dengan masalah hubungan diplomasi lainnya.

Berbeda dengan masalah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia atau Singapura. Dua negara yang makmur ini cenderung "berminat" melakukan konflik perbatasan. Satu dan lain hal, seolah-olah kedua negara tersebut meyakini bahwa jika konflik terjadi maka merekalah yang akan memperoleh keuntungan. Contohnya kasus Pulau Sipadan dan Ligitan, ketika diselesaikan secara internasional maka Malaysialah yang dimenangkan. Dalam waktu yang lain Malingsia juga merecoki lagi batas laut di Blok Ambalat dan mencoba melakukan manuver dengan menunjukkan kekuatan angkatan laut dan udaranya. Namun konflik blok Ambalat tertunda karena Indonesia belum merasa penting untuk melakukan konfrontasi walaupun Malingsia siap untuk bertengkar.

Potensi konflik dengan malaysia sebenarnya cukup terbuka. Letak perbatasan di darat tepatnya di Pulau Kalimantan. Wilayah negara malaysia di kalimantan dikenal dengan nama Malaysia timur. Batas-batas antara dua negara itu masih belum tegas. Walaupun di jalur perbatasan tersebut tersedia pos-pos pengawasan perbatasan, misalnya di Longbawang Kalimantan Timur, di Entekong Kalimantan Barat, dan pos lintas batas di Pulau Serasan (Riau Kepulauan dekat Kalimantan Barat) tetapi arus penyelundupan barang dan orang sering terjadi di daerah perbatasan ini.

Untuk mengurangi konflik perbatasan, langkah utama dalam demarcation di lapangan adalah penetapan kenampakan yang rinci deskripsinya hal ini dimaksudkan untuk mengurangi perselisihan, acuannya dapat digunakan puncak bukit, sungai bahkan pada kenampakan budaya.

Pada masa lalu demarcation lebih mengacu pada pembuatan tugu, benteng, monumen, atau patung batu dengan data yang tidak jelas perjanjiannya. Penetapan demikian pada era kekinian dilakukan oleh para ahli kartografer setelah menyelesaikan kesepakatan yang kemudian memplotnya pada peta berskala besar, foto udara setepat mungkin, walaupun di dalam pelaksanaan pembuatan tanda batas sering kali menyimpang dari perjanjian yang ditetapkan karena kesukaran di lapangan.

Sumber:
Hayati, Sri dan Ahmad Yani. 2007. Geografi Politik. Bandung: PT Refika Aditama.

iklan tengah