Jenis-Jenis Barang Tambang

Barang tambang adalah sumber daya alam yang berasal dari dalam perut bumi dan bersifat tidak dapat diperbarui.

Berdasarkan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Pertambangan di Indonesia, dijelaskan bahwa barang tambang diklasifikasikan menjadi tiga golongan sebagai berikut:

Merupakan barang tambang yang sangat penting untuk pertahanan dan keamanan negara serta penting bagi stabilitas ekonomi nasional.

Pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah ataupun bekerjasama dengan pihak swasta, dalam maupun luar negeri.

Contoh: minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam, aspal, batu bara, uranium, radium, thorium, ikel, kobalt
Merupakan barang tambang yang bisa memenuhi hajat hidup orang banyak.

Pengelolaan jenis barang tambang ini dilakukan oleh masyarakat maupun pihak swasta yang diberi izin oleh pemerintah.

Contoh: besi, mangan, molibdenum, khrom, walfram, vanadium, emas, platina, perak, air raksa, intan, yodium, brom, khlor, belerang.
Merupakan barang tambang untuk industri atau yang tidak dianggap langsung memepengaruhi hajat hidup orang banyak.
Pengelolaan barang tambang jenis ini dilakukan oleh masyarakat.

Contoh: nitrat, phospat, garam batu, asbes, talk, pasir kwarsa, batu apung, obsidian, marmer, batu tulis, batu kapur, tanah liat, pasir.

iklan tengah