Reklamasi Tambang
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan memperbaiki atau menata kegunaan lahan yang terganggu akibat kegiatan usaha pertambangan, agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
Terciptanya lahan bekas tambang yang kondisinya aman, stabil, dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya merupakan sasaran reklamasi lokasi pertambangan.
Untuk itu, diperlukan beberapa tahap pelaksanaan reklamasi lokasi pertambangan, yaitu sebagai berikut:
Terciptanya lahan bekas tambang yang kondisinya aman, stabil, dan tidak mudah tererosi sehingga dapat dimanfaatkan kembali sesuai peruntukannya merupakan sasaran reklamasi lokasi pertambangan.
Untuk itu, diperlukan beberapa tahap pelaksanaan reklamasi lokasi pertambangan, yaitu sebagai berikut:
Penyiapan lahan bekas tambang meliputi Pengamanan dan pengaturan lahan yang diawali dengan:
Pembersihan sarana dan prasarana dari sampah/limbah B3,
Membatasi akses masuk ke lahan bekas tambang yang akan direklamasi, serta
Penimbunan kembali tanah penutup.
Pembersihan sarana dan prasarana dari sampah/limbah B3,
Membatasi akses masuk ke lahan bekas tambang yang akan direklamasi, serta
Penimbunan kembali tanah penutup.
Pengaturan bentuk lahan disesuaikan dengan kondisi topografi dan hidrologi.
Lereng dibuat berteras agar tidak curam serta dilakukan pengaturan drainase dan juga pembuatan dam.
Lereng dibuat berteras agar tidak curam serta dilakukan pengaturan drainase dan juga pembuatan dam.
Pengendalian erosi dan sedimentasi dilakukan dengan mengurangi kecepatan air limpasan dan meningkatkan peresapan air yang masuk ke tanah (infiltrasi)
Pembentukan lahan salah satunya dilakukan dengan cara mengembalikan tanah pucuk yang memiliki ketebalan minimal 15 cm.
Penanaman atau revegetasi didahului dengan perencanaan tanaman, persiapan lapangan, dan pengadaan bibit tanaman yang sesuai dengan karakteristik tanah dan kondisi fisik lainnya yang mendukung.
Posting Komentar