Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, diharapkan peserta didik mampu menentukan isi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional Indonesia dengan tepat.

A. MENGAMATI
Berikan pendapat Saudara tentang pengrusakan hutan pada gambar berikut.

B. MENANYA
Apakah boleh mengubah kawasan hutan menjadi kawasan pabrik atau perumahan sesuka hati kita?

C. EKSPLORASI
Kita tidak boleh melakukan kegian pembangunan secara sembarangan (misal: pabrik, jalan raya, hotel, perumahan, dsb) di seluruh wilayah Indonesia. Hal itu dikarenakan masing-masing wilayah sudah ditentukan peruntukannya di dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) adalah arah kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang. Jangka waktu RTRWN adalah 20 tahun dan ditinjau kembali setiap 5 tahun.
Berdasarkan PP. No. 28 Tahun 2008, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional mencakup:
1. Rencana pola ruang wilayah nasional.
2. Penetapan kawasan strategis nasional.
3. Arah pemanfaatan ruang wilayah nasional.
4. Arah pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
5. Ketentuan umum
6. Rencana struktur ruang wilayah nasional.
Pola ruang wilayah nasional, meliputi:
1. Kawasan strategis nasional
2. Kawasan budidaya
3. Kawasan lindung

Struktur ruang wilayah nasional, meliputi:
1. Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi dan sumber daya air.
2. Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah.

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:
1. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
2. Keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah.
3. Keseimbangan dan keserasian kegiatan antarsektor.
4. Pertahanan dan keamanan negara.
5. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
6. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
7. Keterpaduan perencanaan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten.
8. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara di dalam NKRI.

Uji Kemampuan
Untuk mengetahui kemampuan Saudara dalam penguasaan materi pembelajaran, silahkan klik link berikut ini.

iklan tengah