Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari materi ini, diharapkan peserta didik mampu menentukan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi dengan tepat.


C. EKSPLORASI
Rencan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, berisi:
  1. Penetapan kawasan strategis provinsi
  2. Arah pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah dan lima tahunan.
  3. Arah pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
  4. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
  5. Rencana struktur ruang wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam wilayahnya yang berkaitan dengan kawasan pedesaan dalam wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana wilayah provinsi.
  6. Rencana pola ruang wilayah provinsi yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budidaya yang memiliki nilai strategis provinsi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi menjadi pedoman untuk:

  1. Mewujudkan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah kabupaten/kota serta keserasian antarsektor.
  2. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk infestasi
  3. Penataan ruang kawasan strategis provinsi
  4. Penataan ruang wilayah kabupaten/kota
  5. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah
  6. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah
  7. Pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam wilayah provinsi.
Rencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah provinsi yang meliputi:
1. Peruntukan ruang untuk fungsi lindung
2. Rencana peruntukan untuk fungsi budidaya.

Rencana struktur ruang wilayah provinsi merupakan rencana kerangka tata ruang wilayah privinsi yang dibangun oleh konstelasi pusat-pusat kegiatan (sistem perkotaan) yang berhierarki satu sama lain dan dihubungkan oleh sistem jaringan prasarana wilayah provinsi terutama jaringan transportasi.
Sistem jaringan prasarana wilayah provinsi meliputi sistem jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, dan sumber daya air yang mengintegrasikan dan memberikan layanan bagi pusat-pusat kegiatan yang ada di wilayah provinsi.

Tujuan penataan ruang wilayah provinsi, adalah sebagai berikut:
1. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam RTRWP
2. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
3. Sebagai dasar untuk memformulasikan kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.

Uji Kemampuan
Untuk mengetahui kemampuan Saudara dalam penguasaan materi pembelajaran, silahkan klik link berikut ini.

iklan tengah