Materi Lengkap! Konsep Wilayah dan Tata Ruang


Wilayah dalam bahasa Inggris disebut region.

Wilayah merupakan suatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengorganisasi daerah (area) di muka bumi untuk berbagai tujuan.

Suatu wilayah  mempunyai karakteristik tertentu yang memberikan ukuran-ukuran kesamaan dan perbedaan dengan wilayah lain.

Contohnya perbedaan wilayah pesisir dan wilayah pedalaman.

Wilayah bisa digunakan untuk menyederhanakan daerah di muka bumi dengan pengaturan berdasarkan pada karakteristik fisik dan sosial yang ada.

Wilayah dibangun manusia sebagai suatu hasil kreasi dan mempunyai batas-batas yang diturunkan dari kriteria khusus. Adapun konsep wilayah (region) menurut beberapa ahli sebagai berikut:

Taylor
Wilayah didefinisikan sebagai bagian dari permukaan bumi yang berbeda dan ditunjukkan oleh sifat-sifat yang berbeda dari lainnya.

PP No. 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/aspek fungsional

J. Hertson
Wilayah adalah kompleks tanah, air, udara, tumbuhan, hewan, dan manusia dengan hubungan khusus sebagai kebersamaan yang kelangsungannya mempunyai karakter khusus dari permukaan bumi

Fannemar
Wilayah adalah area yang digolongkan melalui kenampakan permukaan yang sama dan dikontraskan daengan area sekitarnya.

Dari berbagai pengeritan di atas, bisa disimpulkan bahwa wilayah adalah bagian atau daerah di permukaan bumi yang dibatasi oleh kenampakan tertentu yang bersifat khusus dan membedakan wilayah tersebut dari wilayah lainnya.

Misalnya, wilayah hutan berbeda dengan wilayah pertanian dan wilayah kota berbeda dengan wilayah pedesaan.


Wilayah fungsional adalah wilayah yang dicirikan oleh adanya kegiatan yang saling berhubungan antara beberapa pusat kegiatan secara fungsional.

Misalnya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang secara fisik memiliki kondisi yang berbeda (heterogen), namun secara fungsional saling berhubungan dalam memenuhi kebutuhan hidup penduduk di setiap wilayah.

Hubungan antarpusat kegiatan pada umumnya dicirikan dengan adanya arus transportasi dan komunikasi yang pada akhirnya menunjang pertumbuhan dan perkembangan dari setiap wilayah tersebut.

Pada awal perkembangannya, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi merupakan kota-kota yang terpisah dan tidak saling mempengaruhi.

Akan tetapi, seiring dengan perkembangan kota Jakarta, kota di sekitarnya seperti Bekasi, Tangerang, Depok, dan Bogor menjadi wilayah penyangga bagi pertumbuhan dan perkembangan kota Jakarta.


Wilayah formal adalah suatu wilayah yang dicirikan berdasarkan keseragaman atau homogenitas tertentu. Oleh karena itu, wilayah formal sering disebut pula wilayah seragam (unoform region).

Homogenitas dari wilayah formal dapat ditinjau berdasarkan kriteria fisik atau alam atau kriteria sosial budaya.

Wilayah formal berdasarkan kriteria fisik didasarkan pada kesamaan topografi, jenis batuan, iklim, dan vegetasi.

Misalnya, wilayah pegunungan kapur (karst), wilayah beriklim dingin, dan wilayah vegetasi mangrove.

Adapun wilayah formal berdasarkan kriteria sosial budaya, seperti wilayah suku Asmat, wilayah industri tekstil, wlayah Kesultanan Yogyakarta, dan wilayah pertanian sawah basah.


Perwilayahan (regionalisasi) adalah suatu proses penggolongan wilayah berdasarkan kriteria tertentu.

Klasifikasi atau penggolongan suatu wilayah dapat dilakukan secara formal atau dapat juga dilakukan secara fungsional.

Perwilayahan secara geografis adalah perwilayahan yang didasarkan atas gejala atau objek geografi dalam hubungannya dengan letak suatu tempat di permukaan bumi.

Adapun tujuan perwilayahan sebagai berikut:
  • Memudahkan koordinasi berbagai program pembangunan pada tiap daerah
  • Mensosialisasikan berbagai program pembangunan kepada aparatur pemerintah dan masyarakat serta para pengusaha
  • Untuk meratakan pembangunan di semua wilayah, sehingga bisa mengurangi kesenjangan antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain.

Secara garis besar, perwilayahan dilakukan dengan dua cara, yaitu regional classification (klasifikasi wilayah) dan rgional generalization (generalisasi wilayah).

1. Klasifikasi Wilayah
Klasifikasi wilayah merupakan suatu upaya mengelompokkan suatu wilayah secara sistematis menjadi beberapa bagian tertentu. Adapun penggolongan atau klasifikasi wilayah, sebagai berikut.

a. Resource frontier region
Adalah suatu wilayah baru yang mulai berkembang dan nantinya akan menjadi daerah yang produktif. Daerah ini biasanya terletak jauh dari core region. Contoh: daerah transmigrasi, kawasan industri, daerah perkebunan, dan sebagainya.

b. Depresed region atau daerah tertekan
Adalah suatu daerah yang mengalami penurunan tingkat ekonominya dan daerahnya sulit untuk berkembang. Daerah ini biasanya tertekan secara sosial dan ekonomi, sehingga cenderung menjadi daerah yang tertinggal dibandingkan dengan daerah lainnya.

c. Special problem region
Adalah suatu daerah yang terletak pada lokasi yang khusus dengan karakteristik tertentu. Contoh: daerah perbatasan, daerah cagar purbakala, perumahan militer, dan sebagainya.

d. Core region
Adalah inti wilayah yang biasanya berupa daerah metropolitan yang terdiri atas dua atau lebih kota-kota yang berkelompok. Contoh: Kota Jakarta

e. Development Axes (Poros Pembanguan)
Adalah daerah yang menghubungkan dua atau lebih core region. Biasanya berupa jalur memanjang di koridor transportasi. Contoh: Jalur transportasi yang menghubungkan Yogyakarta, Solo, dan Semarang.

2. Generalisasi Wilayah
Generalisasi wilayah merupakan proses pembagian permukaan bumi tertentu mejadi beberapa bagian.

Generalisasi dilakukan dengan menyamakan beberapa unsur, sehingga menyebabkan hilangnya beberapa faktor yang dianggap kurang penting penting atau kurang sesuai dengan tujuan generalisasi.

Hal ini ditujukan untuk menampakkan karakter-karakter tertentu yang ingin ditonjolkan.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam generalisasi wilayah adalah skala peta yang digunakan dan tujuannya.

Jika skala yang digunakan kecil, maka semakin besar generalisasinya. Selain skala, generalisasi wilayah juga dipengaruhi oleh tujuan perwilayahan.

Untuk tujuan yang memerlukan data yang tidak terlalu detail, maka generalisasi yang dilakukan lebih kecil.

Sedangkan untuk data-data yang lebih spesifik, maka generalisasinya lebih besar. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai kenampakan yang ada di wilayah tersebut.


Pusat pertumbuhan adalah suatu wilayah atau kawasan yang pertumbuhan pembangunannya sangat pesat jika dibandingkan dengan wilayah lainnya, sehingga dapat dijadikan sebagai pusat pembangunan yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan wilayah lain di sekitarnya.

Pusat pertumbuhan akan mendorong perkembangan wilayah di sekitarnya. Pusat pertumbuhan yang muncul di suatu wilayah dipengaruhi oleh karakteristik wilayah.

Adapun perkembangan pusat pertumbuhan di suatu wilayah ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut:

1. Kondisi Fisiografi/Lokasi
Kondisi fisiografi mempengaruhi perkembangan pusat pertumbuhan. Lokasi yang strategis memudahkan transportasi dan angkutan barang, sehingga pusat pertumbuhan berkembang pesat. Sebagai contoh, daerah dataran rendah yang berelief rata memungkinkan pusat pertumbuhan berkembang lebih cepat dibandingkan daerah pedalaman yang berelief kasar atau berpegunungan.

2. Fasilitas Penunjang
Pusat pertumbuhan akan lebih bekembang apabila didukung oleh fasilitas penunjang yang memadai. Beberapa fasilitas penunjang seperti jalan, jaringan listrik dan telepon, pelabuhan laut dan udara, fasilitas air bersih, penyediaan bahan bakar, dan prasarana kebersihan.

3. Sumber Daya Alam
Daerah yang mempunyai kekayaan sumber daya alam berpotensi menjadi pusat pertumbuhan. Misalnya, penambangan bahan tambang yang bernilai ekonomi tinggi di suatu wilayah merangsang kegiatan ekonomi, memberikan kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, dan berpengaruh terhadap munculnya kegiatan ekonomi penunjang.

4. Sumber Daya Manusia
Sumber daya  manusia sangat beperan dalam pembentukan pusat pertumbuhan di suatu wilayah. Tenaga kerja yang ahli, tetampil, andal, kapabel, dan profesional dibutuhkan untuk mengelola sumber daya alam. Pusat pertumbuhan akan berkembang dan pembangunan berjalan lancar apabila tersedia sumber daya manusia yang andal.


1. Teori Tempat Sentral
Teori tempat sentral  dikemukakan oleh Walter Christaller (1933), seorang ahli geografi dari Jerman.

Teori ini didasarkan pada lokasi dan pola persebaran permukiman dalam ruang. Dalam suatu ruang kadang ditemukan persebaran pola permukiman desa dan kota yang berbeda ukuran luasnya.

Teori pusat pertumbuhan dari Christaller ini diperkuat oleh pendapat August Losch (1945) seorang ahli ekonomi Jerman.

Keduanya berkesimpulan, bahwa cara yang baik untuk menyediakan pelayanan berdasarkan aspek keruangan dengan menempatkan aktivitas yang dimaksud pada hierarki permukiman yang luasnya meningkat dan lokasinya ada pada simpul-simpul jaringan heksagonal.

Lokasi ini terdapat pada tempat sentral yang memungkinkan partisipasi manusia dengan jumlah maksimum, baik mereka yang terlibat dalam aktivitas pelayanan maupun yang menjadi konsumen dari barang-barang yang dihasilkannya.

Tempat-tempat tersebut diasumsikan sebagai titik simpul dari suatu bentuk geometrik berdiagonal yang memiliki pengaruh terhadap daerah di sekitarnya.

Menurut Walter Christaller, suatu tempat sentral mempunyai batas-batas pengaruh yang melingkar dan komplementer terhadap tempat sentral tersebut.

Wilayah komplementer ini adalah daerah yang dilayani oleh tempat sentral.

Lingkaran batas yang ada pada kawasan pengaruh tempat sentral disebut batas ambang (threshold level). Berikut adalah konsep dasar dari teori tempat sentral.


Pembangunan adalah upaya secara sadar dari manusia untuk memanfaatkan lingkungan dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dengan adanya pembangunan, perikehidupan, dan kesejahteraan bisa meningkat.

Konsep pokok dalam pembangunan adalah berorientasi pada kebutuhan dan keterbatasan, artinya pembangunan harus mampu memenuhi kebutuhan masa kini, tanpa mengurangi kebutuhan generasi yang akan datang.

Adapun tujuan pembangunan bisa dicapai dengan memerhatikan berbagai permasalahan sebagai berikut.
  1. Pengendalian ekosistem dan jenis spesies sebagai sumber daya bagi pembangunan
  2. Pengembangan industri
  3. Mengantisipasi krisis energi sebagai penopang utama industrialisasi
  4. Pengendalian pertumbuhan penduduk dan kualitas sumber daya manusia
  5. Pemeliharaan daya dukung lingkungan

Pengembangan wilayah harus mempertimbangkan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan fungsi budi daya dan fungsi lindung, waktu, dan sumber daya seperti yang tercantum dalam rencana tata ruang wilayah.

Pengembangan wilayah merupakan salah satu cara untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan.

1. Pembagian Wilayah Pembangunan di Indonesia
Pembagian wilayah pembangunan di Indonesia ditujukan untuk pemantapan dalam perumusan dan pengarahan kegiatan pembangunan,

Hal tersebut bertujuan agar pelaksanaan pembangunan bisa berjalan serasi dan seimbang, baik di dalam wilayah pembangunan maupun antarwilayah pembangunan di seluruh Indonesia.

Agar lebih jelas, coba perhatikan tabel berikut.
Berdasarkan Rencana Kerja Pemerintahan (RKP) Tahun 2018, maka pengembangan wilayah akan ditujukan pada pertumbuhan dan pemerataan pembangunan.

Pertumbuhan pembangunan daerah pada tahun 2018 akan didorong melalui pertumbuhan peranan sektor jasa-jasa, sektor industri pengolahan dan sektor pertanian.

Peningkatan kontribusi sektor-sektor tersebut dilakukan seoring dengan terus dikembangkannya kawasan-kawasan strategis di wilayah yang menjadi main prime mover (pendorong pertumbuhan utama) antara lain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan industri, kawasan perkotaan (megapolitan dan metropolitan), kawasan pariwisata, serta kawasan yang berbasis pertanian dan potensi wilayah seperti agropolitan dan minapolitan.

2. Hubungan Antara Wilayah dan Pembangunan
Telah tercantum dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi "Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di daamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

Dari pasar tersebut yang dimaksud dengan wilayah adalah bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya yaitu seluruh wilayah yang ada di Indonesia, termasuk daratan dan lautan beserta isinya.

Pemanfaatan wilayah berupa bumi dan kekayaan alam di Indonesia ditujukan untuk kemakmuran rakyat melalui program pembangunan yang dilaksanakan pemerintah.

Dalam prosesnya, pembangunan yang ada di Indonesia harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kemampuan daerah. Hal ini dikarenakan beberapa hal, sebagai berikut.

a. Luasnya Wilayah Kepulauan Indonesia
Wilayah kepulauan Indonesia yang sangat luas menyebabkan sulitnya koordinasi antarwilayah. Dalam pelaksanaan pembangunan hal tersebut juga merupakan suatu kendala.

Pembangunan yang baik, terencana, dan terarah hendaknya memerhatkan hal-hal sebagai berikut.

1) memberi kesempatan kepada daerah lain dalam berbagai sektor dan kegiatan lainnya untuk berkembang bersama-sama, baik dalam kurun waktu yang berbeda secara berkelanjutan

2) Meningkatkan dan melestarikan kemampuan serta fungsi ekosistem untuk penyediaan sumber daya alam

3) Menggunakan prosedur dan tata cara dalam menggunakan dan mengelola kemampuan ekosistem yang mendukung kehidupan, baik sekarang maupun masa yang akan datang


Penentuan batas wilayah pertumbuhan dapat diartikan sebagai suatu upaya untuk menentukan batas pengaruh dari suatu pusat pertumbuhan terhadap wilayah-wilayah lain di sekitarnya.

Suatu wilayah yang sedang tumbuh memiliki batas pengaruh yang berbeda.

1. Aspek Budaya
  • Budaya konsumtif dari suatu wilayah pertumbuhan mudah menular ke wilayah lain
  • Penemuan bidang teknologi dari suatu wilayah pertumbuhan bisa diterapkan untuk kemajuan wilayah lainnya
  • Mode pakaian dan gaya berpakaian dari salah satu wilayah pertumbuhan banyak ditiru di wilayah lain
  • Penyebaran seni dan budaya melalui media komunikasi ke wilayah pertumbuhan lainnya

2. Aspek Ekonomi
  • Lalu lintas lancar antarwilayah pertumbuhan akan menakan harga kebutuhan di kedua wilayah
  • Wilayah pertumbuhan A bisa menjadi pasar bagi barang-barang yang diproduksi di wilayah pertumbuhan B dan sebaliknya
  • Jaringan jalan yang menghubungkan dua wilayah pertumbuhan menjadikan transportasi lancar, sehingga merangsang kegiatan ekonomi di kedua wilayah itu
  • Wilayah pertumbuhan A menjadi produsen barang-barang yang dibutuhkan di wilayah pertumbuhan B, sehingga barang-barang dari wilayah A bisa dikirim ke wilayah B

3. Aspek Sosial
  • Kepadatan penduduk yang tinggi menyebabkan penduduk bermigrasi ke wilayah pertumbuhan lain
  • Kebutuhan bahan baku dan hasil industri menyebabkan terjadinya interaksi antarwilayah pertumbuhan
  • Mobilitas dari berbagai latarbelakang sosial ekonomi dan berbagai tujuan yang berbeda terjadi antarwilayah pertumbuhan
  • Tenaga kerja dari luar wilayah pertumbuhan yang bekerja dan mencari nafkah di suatu wilayah

1. Perkembangan Ekonomi
Pusat pertumbuhan yang muncul di suatu wilayah akan meningkatkan kegiatan perekonomian di wilayah itu.

Kesempatan kerja yang banyak dari berbagai bidang dan arus barang kebutuhan hidup berdampak pada perkembangan usaha-usaha ekonomi lain.

Sebagai contoh, munculnya pusat pertumbuhan yang berawal dari kegiatan penambangan batu bara merangsang tumbuhnya kegiatan-kegiatan ekonomi lain, seperti warung makan, pasar, penginapan, toko kelontong, usaha transportasi, dan tempat hiburan.

Dari usaha transportasi sendiri akan mendorong tumbuhnya penjualan alat-alat transportasi dan perbengkelan.

Banyak penduduk pendatang dan penduduk lokal membuka usaha atau melakukan kegiatan ekonomi di wilayah pusat pertumbuhan untuk meningkatkan taraf hidupnya.

Mereka bekerja sebagai wiraswastawan, pedagang, karyawan, buruh, dan penjualan jasa.

Kawasan industri, perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan pertanian merupakan wilayah yang bisa dikembangkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan.

Kegiatan ekonomi yang berkembang di wilayah pusat pertumbuhan akan meningkatkan kesejahteraan penduduk.

2. Perubahan Sosial Budaya
Wilayah pusat pertumbuhan cenderung memiliki penduduk yang semakin padat. Kepadatan penduduk yang meningkat serta kemajuan komunikasi dan transportasi akan berpengaruh pada kehidupan sosial budaya penduduknya.

Adapun pengaruh pusat pertumbuhan yang semakin berkembang terhadap sosial budaya sebagai berikut:
  • Arus informasi dari luar wilayah semakin meningkat
  • Status sosial akan meningkat seiring peningkatan kesejahteraan hidup
  • Perubahan sikap penduduk terhadap disiplin waktu, penggunaan uang, dan pemilihan kebutuhan hidup
  • Penduduk termotivasi untuk memiliki keterampilan dan pengetahuan guna mengatasi masalah akibat perubahan sosial budaya
  • Terjadi percampuran budaya (akulturasi) antara penduduk pendatang dan penduduk lokal serta antarpenduduk pendatang sendiri

3. Pemusatan Sumber Daya Manusia
Munculnya pusat pertumbuhan di suatu wilayah akan menarik banyak tenaga kerja.

Para pekerja dari luar wilayah akan pindah dan menetap di wilayah pusat pertumbuhan, sehingga terjadi pemusatan penduduk atau sumber daya manusia.

Arus migrasi penduduk dari daerah pedesaan menuju pusat pertumbuhan atau kota di Indonesia menunjukkan peningkatan seiring dengan perkembangan pusat pertumbuhan atau kota itu.

Sebagai contoh, penambangan batu bara di wilayah Kalimantan memerlukan banyak tenaga kerja dari luar wilayah.

Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.

Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.

Rencana umum tata ruang disusun berdasarkan pendekatan wilayah administratif dengan muatan subtansi mencakup rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.

Rencana rinci tata ruang disusun berdasarkan pendekatan nilai strategis kawasan dan atau kegiatan kawasan dengan muatan subtansi yang dapat mencakup hingga penetapan blok dan subblok peruntukan.

Penyusunan rencana rinci tersebut dimaksudkan sebagai operasionalisasi rencana umum tata ruang dan sebagai dasar penetapan peraturan zonasi.

Dokumen tata ruang sebagai produk dari kegiatan perencanaan ruang, selain berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antarfungsi dalam proses pemanfaatan ruang, juga ditujukan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Dalam praktik penyusunan ruang di Indonesia, dokumen tata ruang bersifat hierarki.

Mulai dari dokumen yang bersifat makro yang berlaku pada level nasional hingga dokumen detail yang hanya berlaku pada kawasan tertentu saja.

Dokumen tata ruang tersebut adalah:

1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), merupakan dokumen rencana ruang yang mengatur peruntukan fungsi pada seluruh wilayah negara Indonesia. Dokumen ini berlaku secara nasional dan mencadi acuan dalam penyusunan rencana tata ruang pada level provinsi dan kabupaten/kota.

2. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRP), merupakan penjabaran RTRWN pada masing-masing provinsi. Dokumen ini berlaku pada masing-masing provinsi yang diaturnya, sebagai contoh RTRW Provinsi Aceh hanya berlaku pada wilayah hukum Provinsi Aceh. Selanjutnya dokumen ini dijabarkan dalam bentuk dokumen RTRW Kabupaten/Kota dan dokumen detail lainnya.

3. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota (RTRWK), merupakan penjabaran dari dokumen RTRWN dan RTRWP pada level kabupaten/kota. Dokumen ini berlaku pada masing-masing wilayah administratif kabupaten/kota. Sebagai contoh, RTRW Kabupaten Aceh Utara hanya berlaku pada wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara. RTRWK selanjutnya diterjemahkan dalam bentuk dokumen detail ruang untuk kawasan-kawasan tertentu. Dalam pelaksanaan pembangunan, dokumen RTRWK merupakan acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin prinsip dan izin lokasi bagi investor/masyarakat pengguna ruang.

4. Rencana Detail Ruang dalam bentuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) serta Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL), merupakan penjabaran detail dari dokumen RTRWK dan berfungsi sebagai acuan pemerintah kabupaten/kota dalam menerbitkan izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Indonesia merupakan Negara kepulauan yang terdiri atas banyak pulau yang dikelilingi oleh lautan.

Dengan adanya wilayah yang begitu luas pastinya menjadikan wilayah Indonesia memilik banyak kota yang tersebar di masing-masing pulau, namun kota di Indonesia masih harus mendapatkan penanganan yang serius karena belakangan ini surat kabar ataupun media televisi, radio, dan media online semakin sering memberitakan tentang banjir, longsor, kemacetan, polusi udara, kemiskinan, dan tentang masyarakat ataupun lingkungan di wilayah perkotaan seperti Jakarta, Surabara, Bandung, dan kota-kota besar lainnya.

Masalah tersebut dampak dari perbuatan manusia sendiri yang bertindak tanpa perencanaan atau tanpa pikir panjang dampak ke depannya pada masyarakat dan lingkungan sekotarnya.

Selain itu, berbagai masalah perkotaan timbul akibat perencanaan tata ruang kota yang tidak jelas, serta inkonsistensi pembuat kebijakan dalam melaksanakan perencanaan pembangunan.

Selain hal-hal di atas yang menjadi penyebab permasalahan tata ruang kota di Indonesia, ada tiga hal penting mengenai persoalan perkotaan, sebagai berikut.

1. Indonesia tidak mempunyai perencanaan terintegrasi, sehingga berbagai macam persoalan muncul berkaitan dengan pembangunan kota.

2. Konsentrasi dalam melaksanakan aturan sangat lemah. Misalnya seluruh pemerintah, baik pusat dan daerah dalam konsistensinya apabila berhadapan dengan pemodal besar atau pejabat tinggi pemerintah menjadi lemah, seperti kasus yang terjadi sekarang, tiba-tiba kawasan hijau dijadikan mall atau perumahan real estate dan apartemen.

3. Pemerintah kurang memiliki kemampuan mengantisipasi persoalan-persoalan di masa yang akan datang.

Dengana adanya permasalahan tersebut, maka pemerintah pusat atau pemerintah daerah telah membuat berbagai peraturan tertulis maupun imbauan kepada masyarakat tentang aturan-aturan mengenai lingkungan dalam hidup bermasyarakat.

Salah satunya adalah tentang tata ruang wilayah perkotaan.

Akan tetapi, kebijakan atau kesepakatan bersama tidak akan berguna jika tidak diimbangin dengan konsistensi pelaksanaan secara berkelanjutan secara berkelanjutan oleh para pelaku yang seharusnya bisa membawa perubahan jika melaksanakan perannya dengan maksimal.

Sebagian dari daerah yang ada di Indoenesia sudah mulai memerhatikan perencanaan tata ruang dan sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun pelaksanaanya tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah.

Bukti nyata dari masalah-masalah inkonsistensi pemerintah dalam penataan kota adalah urbanisasi yang tidak terkontrol oleh pemerintah.

Apabila hal tersebut dibiarkan secara terus menerus, maka akan berakibat pertumbuhan penduduk semakin pesat.

Selain masalah tersebut ada juga masalah transportasi yaitu semakin banyaknya masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor pribadi yang mengakibatkan kemacetan karena jumlah kendaraan tidak seimbang dengan jalan.

Masalah-masalah tersebut menambah kacaunya keadaan tata kota yang dari infrastrukturnya masih belum baik.

Akibat kurang matangnya perencanaan tata ruang dan inkonsistensi pemerintah berdampak pada kurang terkendalinya pergerakan masyarakat, baik itu masalah urbanisasi atau masalah banyaknya kendaraan pribadi, atau masalah tata kota.

Di sini masalah-masalah tersebut tidak hanya menjadi masalah pemerintah tetapi juga sudah menjadi masalah kota yang menyangkut semua yang ada di dalamnya termasuk penduduk yang bertempat tinggal.

Solusi untuk mengatasi isu permasalahan tersebut, yaitu dengan mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 mengenai Penataan Ruang.

Pertama, rencana detail tata ruang sebagai konsep pembanungan berbasis rencana, dimana hal itu sebagai cara untuk memeriksa pelanggaran pemanfaatan tata ruang serta sebagai dasar penegakan sanksi dan hukum.

Sebagai contoh hak penarikan kepemilikan tanah, penghancuran gedung, dan lainnya.

Selain itu, juga dengan pemberian sanksi merupakan solusi untuk menangani para pelanggar tata ruang.

Dengan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penatgaan Ruan akan ada sanksi bagi siapa pun (termasuk pemerintah) yang melanggar penggunaan lahan dan bangunan yang sudah ditetapkan di RTRW Kota.

Ada tiga bentuk sanksi yaitu sanksi administrasi (termuat dalam pasal 62 sampai dengan 64), sanksi perdata (Pasal 66, 67, dan 75) dan sanksi pidana (Pasal 69 sampai dengan 74).

Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, denda administratif sampai penutupan kegiatan dan pembongkaran bangunan.

Sedangkan sanksi perdata antara lain memberi ganti rugi setelah diputuskan oleh pengadilan, dan sanksi pidana berupa hukuman kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara serta denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp1 mililiar.

Sanksi tersebut sekali lagi bisa dikenakan kepada masyarakat maupun pejabat pemerintah sebagai personal dan pemerintah sebagai lembaga.

iklan tengah