Materi CPNS Tentang HAM

Secara singkat pengertian HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang dimiliki oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan dan dapat berlaku secara universal.

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, pemerintah, hukum dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia".

G.J. Wolhots
HAM adalah sejumlah hak yang melekat dan berakar pada tabiat setiap pribadi manusia, dan justru karena kemanusiaannya itulah, hak tersebut tidak dapat dicabut siapa pun juga karena jika dicabut akan hilang kemanusiaannya.

UU No. 39 Tahun 1999
HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Allah SWT dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia

John Locke
HAM merupakan hak-hak yang langsung diberikan Tuhan terhadap manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh sebab itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani Magna Charta (1215) oleh Raja John Lackland.

Pada tahun 1628 Pettition of Right oleh Raja Charles  I. Dalam hubungan ini, raja berhadapan dengan usutan rakyat. Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi.

Pada tahun 1689, penandatanganan 'Bill of Right' oleh Raja Willem III.

Pada tahun 1776, merupakan puncak perkembangan perjuangan hak-hak asasi manusia yaitu ketika 'Human Right' untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam 'Declaration of Independence' Amerika Serikat.

Perjuangan hak asasi manusia telah diawali di Prancis sejak Rosseau dan puncaknya pada Revolusi Prancis yang berhasil menetapkan 'Declaration des Droits' yang ditetapkan oleh Assemblee Nationale pada 26 Agustus 1789.

Semboyan revolusi Prancis:
1. Liberte (Kemerdekaan)
2. Egalite (Kesamarataan)
3. Fraternite (Kerukunan atau Persaudaraan)

Menurut konstitusi Prancis, hak asasi manusia memiliki pengertian hak-hak yang dimiliki oleh manusia menurut kodratnya, yang tidak dapat dipisahkan dengan hakikatnya.

Pada permulaan abad ke-10, Presiden Amerika Serikat, Franklin D. Roosevelt, merumuskan empat macam hak asasi, yaitu:

  1. Freedom of speech, yaitu kebebasan untuk berbicara dan mengemukakan pendapat
  2. Freedom of Religion, yaitu kebebasan beragama
  3. Freedom from Fear, yaitu kebebasan dari rasa ketakutan
  4. Freedom from Want, yaitu kebebasan dari kemelaratan

Hal inilah yang mendasari 'Declaration of Human Right' 1948 Persatuan Bangsa-Bangsa.

Kemudian pada 10 Desember 1948, hak asasi manusia dikukuhkan dalam 'Universal Declaration of Human Right'.

Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah diterima secara universal sebagai 'a moral', political, legal framework and as guideline'  dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta penaklukan yang tidak adil.

1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi merupakan hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan bergerak, kebebasan memeluk agama, kebebasan untuk aktif dan setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya :
  • Hak Kebebasan dalam memilih, memeluk dan menjalankan kepercayaan agama.
  • Hak Kebebasan dalam menyampaikan atau mengutarakan pendapat.
  • Hak Kebebasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
  • Hak Kebebasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.

2. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik misalnya hak memilih, hak dipilih, hak mendirikan parta dan sebagainya.
Contohnya :
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih pada pemilihan contohnya pemilihan DPR, Presiden atau Bupati
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan DPR, Presiden atau Bupati
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

3. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum merupakan hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dimata hukum dan pemerintahan.
Contohnya :
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
  • Hak yang sama dalam proses hukum
  • Hak dalam memperoleh dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya :
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan merupakan hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), contohnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, Penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum

6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya ialah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan serta hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
Contohnya :
  • Hak untuk berkreasi
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mendapat pelajaran
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  1. Tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan atau dihilangkan.
  2. Tidak dapat dibagi, semua orang berhak untuk mendapatkan semua hak, baik itu hak ekonomi, hak sipil, politik, sosial, dan budaya.
  3. Hakiki, artinya HAM merupakan hak asasi semua manusia yang sudah melekat pada saat manusia itu lahir.
  4. Universal, artinya HAM berlaku bagi semua orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya.
Dalam rentangan berdirinya bangsa dan Negara Indonesia, secara resmi deklarasi pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945 telah lebih dahulu merumuskan hak-hak asasi manusia daripada Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia PBB

Pembukaan UUD 1945 beserta pasal-pasalnya disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 sedangkan Deklarasi HAM PBB pada tahun 1948

Dalam UUD 1945 hasil amandemen 2002, telah memberikan jaminan tentang hak-hak asasi manusia yang tertuang dalam BAB XA, pasal 28A sampai 28J.

Kasus Pembunuhan Munir
Munir Said Thalib merupakan aktifis HAM yang pernah menangani kasus-kasus pelanggaran HAM. Munir lahir di Malang pada 8 Desember 1965. ia meninggal pada 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda Indonesia ketika Munir sedang melakukan perjalanan menuju Amsterdam, Belanda. Spekulasi mulai bermunculan, banyak berita yang mengabarkan bahwa Munir meninggal di dalam pesawat karena serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun, sebagian orang percaya bahwa Munir meninggal karena diracun menggunakan Arsenikum di makanan atau minumannya saat ia merada di dalam pesawat.

Kasus ini sampai sekarang masih belum ada titik temu, bahkan kasus ini telah diajukan ke Amnesty Internasional dan tengah diproses. kemudian pada tahun 2005, Pollycarpus Budihari Priyanto selaku Pilot pesawat yang ditumpangi munir dijatuhi hukuman 14 tahun penjara karena terbukti bahwa ia merupakan tersangka dari kasus pembunuhan Munir, karena dengan sengaja Pollycarpus menaruh Arsenik di makanan Munir sehingga ia meninggal di pesawat.

Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)
Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian Rawagede merupakan pelanggaran HAM yang terjadi penembakan dan pembunuhan penduduk kampung Rawagede (sekarang Desa Balongsari, Rawamerta, Karawang, Jawa Barat) oleh tentara Belanda tanggal 9 Desember 1945 bersamaan dengan Agresi Militer Belanda I. Akibatnya puluhan warga sipil terbunuh oleh tentara Belanda yang kebanyakan dibunuh tanpa alasan yang jelas. Tanggal 14 September 2011, Pengadilan Den Haaq menyatakan pemerintah Belanda bersalah dan harus bertanggung jawab dengan membayar ganti rugi (kompensasi) kepada keluarga korban pembantaian Rawagede.

Pembunuhan Aktivis Buruh Wanita, Marsinah
Kasus Marsinah terjadi pada 3-4 Mei 1993. Seorang pekerja dan aktivitas wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim. Peristiwa ini bermula dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK terhadap mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi memprihatinkan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan serta pembunuhan. Namun hingga sekarang penyelidikan masih belum menemukan titik terang.

TULISANN

iklan tengah