Lembaga Penanggulangan Bencana
2 minute read
Penyusunan kelembagaan penanggulangan bencana sangat diperlukan mengingat potensi bencana yang cukup besar di Indonesia. Berikut ini merupaka lembaga penanggulangan bencana yang di Indonesia:
1. Kementrian Sosial
Kementrian sosial memiliki wewenang dalam memberikan bantuan, misalnya bantuan bencana alam, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2. Palang Merah Indonesia (PMI)
Palang Merah Indonesia merupakan organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
3. BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan sebuah lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden RI dalam mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
4. Basarnas
Badan SAR Nasional (Basarnas) adalah lembaga pemerintah non kementrian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertologan. Tugas dan fungsi Basarnas adalah penanganan musibah pelayaran, penerbangan, dan bencana alam dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya bencana.
5. BMKG
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merupakan lembaga pemerintah non departemen Indonesia yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
6. PVMBG
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) PVMBG merupakan salah satu unit kerja Badan Geologi. Badan geologi sendiri merupakan salah satu unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PVMPG berkantor pusat di Bandung dan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.
1. Kementrian Sosial
Kementrian sosial memiliki wewenang dalam memberikan bantuan, misalnya bantuan bencana alam, perlindungan dan jaminan sosial, rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
2. Palang Merah Indonesia (PMI)
Palang Merah Indonesia merupakan organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam bidang sosial kemanusiaan.
PMI selalu berpegang teguh pada tujuh prinsip dasar Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yaitu kemanusiaan, kesamaan, kesukarelaan, kemandirian, kesatuan, kenetralan, dan kesemestaan.
Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaanya juga tidak melakukan pembedaan, tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
PMI berkewajiban memberikan pertolongan dan bantuan pada fase darurat kepada yang membutuhkan secara professional berdasarkan prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Kegiatan repons bencana yang diutamakan PMI meliputi evakuasi penyelamatan korban dan pertolongan pertama dengan memprioritaskan kaum rentan, seperti ibu hamil/menyusui, anak-anak, dan manula.
Palang Merah Indonesia dalam pelaksanaanya juga tidak melakukan pembedaan, tetapi mengutamakan objek korban yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.
PMI berkewajiban memberikan pertolongan dan bantuan pada fase darurat kepada yang membutuhkan secara professional berdasarkan prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah.
Kegiatan repons bencana yang diutamakan PMI meliputi evakuasi penyelamatan korban dan pertolongan pertama dengan memprioritaskan kaum rentan, seperti ibu hamil/menyusui, anak-anak, dan manula.
3. BNPB
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merupakan sebuah lembaga pemerintah non departemen yang mempunyai tugas membantu Presiden RI dalam mengoordinasikan perencanaan dan pelaksanaan penanganan bencana dan kedaruratan mulai dari sebelum, pada saat, dan setelah terjadi bencana yang meliputi pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan darurat, dan pemulihan.
4. Basarnas
Badan SAR Nasional (Basarnas) adalah lembaga pemerintah non kementrian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertologan. Tugas dan fungsi Basarnas adalah penanganan musibah pelayaran, penerbangan, dan bencana alam dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya bencana.
5. BMKG
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merupakan lembaga pemerintah non departemen Indonesia yang mempunyai tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
6. PVMBG
Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) PVMBG merupakan salah satu unit kerja Badan Geologi. Badan geologi sendiri merupakan salah satu unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PVMPG berkantor pusat di Bandung dan mempunyai tugas melaksanakan penelitian, penyelidikan, perekayasaan dan pelayanan di bidang vulkanologi dan mitigasi bencana geologi.
Posting Komentar