Ekonomi X BAB 6 Bank Sentral, Sistem Pembayaran dan Alat Pembayaran


Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana diubah menajdi UU Nomor 3 tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.

Untuk  memperjelas  pemahamanmu  tentang  hubungan antara Bank Indonesia (BI) dan pemerintah, kamu perlu memperhatikan UU Nomor 3 Tahun 2004, antara lain, memuat  sebagai  berikut.

1. Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah. Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima  pinjaman  luar  negeri,  menatausahakan  serta menyelesaikan  tagihan  dan  kewajiban  keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.

2. Pemerintah  wajib  meminta  pendapat  BI  dan  atau  mengundang  BI  dalam  sidang  kabinet  yang  membahas masalah  ekonomi,  perbankan  dan  keuangan  yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.

3. Memberikan  pendapat  dan  pertimbangan  kepada  pemerintah mengenai Rancangan APBN.
Dalam  hal  pemerintah  menerbitkan  surat-surat  utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan  BI  dan  pemerintah  juga  wajib  terlebih  dahulu berkonsultasi  dengan  DPR.

4. Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.

5. Bank  Indonesia  dilarang  memberikan  kredit  kepada pemerintah.

Selanjutnya  hubungan  antara Bank  Indonesia  dan  dunia internasional, antara lain, sebagai berikut.

1. Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.

2. Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan  atau  lembaga  multilateral  adalah  negara,  maka  BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang.

Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.


Bank Indonesia dapat berfungsi sebagai lender of the last resort dengan memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek (maksimal 90 hari).

Bank penerima pinjaman wajib menyediakan agunan yang berkualitas tinggi dengan nilai minimal sama dengan jumlah pinjaman.

Adapun fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah sebagai bank dari pemerintah dan sebagai bank dari bank umum (banker’s bank), dan bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dengan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, serta terhadap mata uang negara lain.

Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin dari perkembangan laju inflasi.

Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur dengan atau tercermin dari perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.

Kestabilan nilai rupiah sangat penting untuk mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.


Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut.

Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.

Kewenangan yang dimiliki Bank Indonesia selaku bank sentral tidak dapat dipisahkan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Dalam rangka  melaksanakan  tugas   menetapkan  dan  melaksanakan  kebijakan  moneter,  BI   memiliki kewenangan:
  1. menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi;
  2. melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara- cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
    1.  operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing;
    2. penetapan tingkat diskonto;
    3. penetapan cadangan wajib minimum;
    4. pengaturan kredit atau pembiayaan.

Dalam rangka  melaksanakan  tugas  mengatur  dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, BI diberi kewenangan:
  1. Menetapkan penggunaan alat pembayaran, meliputi : mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya.
  2. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran meliputi kewenangan memberikan izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran, mengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antar bank serta menyelenggarakan penyelesaian akhir (setelmen) transaksi pembayaran antarbank.

Dalam rangka  melaksanakan  tugas mengatur dan mengawasi bank, BI memiliki kewenangan:
  1. memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
  2. menetapkan peraturan di bidang perbankan
  3. melaksanakan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung
  4. mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.

Adapun tugas pokok bank sentral tercantum dalam tiga pilar utama BI yang berfungsi untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Tiga pilar utama BI, yaitu, sebagai berikut:
  1. menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
  2. mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
  3. mengatur dan mengawasi bank.
  4. Ketiga bidang tugas tersebut  mempunyai keterkaitan yang erat. Oleh karena itu, tugas-tugas tersebut harus dilakukan secara saling  mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan  efisien. Apalagi  tugas BI tersebut dilaksanakan melalui empat sektor, yaitu sektor moneter, sektor perbankan, sektor sistem pembayaran dan sektor manajemen intern.

Adapun dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kestabilan nilai rupiah tersebut mengandung dua aspek, yaitu sebagai berikut.
  1. kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, yang tercermin pada perkembangan laju inflasi;
  2. kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain.
  3. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

Disebutkan dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 bahwa untuk mendukung terwujudnya pembangunan nasional yang berkesinambungan dan sejalan dengan tantangan perkembangan serta pembangunan ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, maka kebijakan moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai rupiah; sehubungan dengan itu, perlu dilaksanakan prinsip keseimbangan antara independensi Bank Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 mengatur lima indepensi yang harus ditaati oleh Bank Indonesia. Kelima independensi tersebut, yaitu sebagai berikut.

1. Independensi Kelembagaan(Institutional Independence)
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang bebas dari campur tangan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

2. Independensi Sasaran Akhir(Goal Independence)
Bank Indonesia dalam menetapkan sasaran akhir kebijakan moneter yaitu sasaran inflasi mempunyai tingkat independensi yang rendah, karena harus berkoordinasi dengan pemerintah.

3. Independensi Instrumen(Instrument Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menetapkan sendiri sasaran-sasaran moneter dan melaksanakan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen moneter yang lazim digunakan.

4. Independensi Personal (Personal Independence)
Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun.

5. Independensi Keuangan(Financial Independence)
Dewan Gubernur berwenang menetapkan anggaran tahunan Bank Indonesia yang meliputi anggaran kegiatan operasional, anggaran kebijakan moneter, sistem pembayaran, serta pengaturan dan pengawasan perbankan.


Setiap organisasi, sangat penting memiliki struktur organisasi yang akan menggambarkan secara sistematis tugas dan tanggung jawab setiap orang yang memegang jabatan dalam organisasi tersebut.

Begitu pula dalam lembaga pemerintahan negara seperti Bank Indonesia pun memiliki struktur organisasi. Nah, perhatikanlah struktur organisasi bank Indonesia berikut.

Bank Indonesia sebagai bank sentral Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur.

Dewan Gubernur terdiri atas sebagai berikut.
  1. Gubernur (sebagai ketua)
  2. Deputi Gubernur Senior (sebagai wakil ketua)
  3. Deputi Gubernur, minimal empat orang dan maksimal tujuh orang (sebagai anggota)
  4. Dewan Gubernur mempunyai masa jabatan maksimal lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan DPR.

Pada organisasi bank sentral umumnya terdapat tiga badan yang memiliki kewenangan tertinggi:
  1. Badan Pembuat Kebijakan (Policy Making Unit) =  Dewan Gubernur
  2. Badan Pelaksana Kebijakan (Executing Unit) =  Angota Dewan Gubernur
  3. Badan Pengawas (Supervisory Unit) = dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
  4. Badan Pengawasan Perbankan akan dipindahkan ke lembaga Otoritas Jasa Keuangan per 31 Desember 2013.

Stabilitas sistem keuangan adalah stabilitas lembaga keuangan dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan, sedagkan

Stabilitas moneter terkait dengan stabilitas tingkat harga secara umum (inflasi). Stabilitas lembaga dan pasar keuangan yang membentuk sistem keuangan selalu dijaga oleh Bank Indonesia.

Stabilitas pasar keuangan adalah  minimalnya volatilitas harga yang dapat mengganggu  perekonomian.

Stabilitas Sistem Keuangan bertujuan untuk:
  1. menciptakan lingkungan yang lebih mendukung bagi deposan dan investor;
  2. meningkatkan efisiensi intermediasi keuangan;
  3. meningkatkan fungsi pasar keuangan dan memperbaiki alokasi sumber daya;
  4. mengembangkan sistem keuangan yang sehat dan transparansi;
  5. mengurangi gejolak dan risiko sistemik.

Adapun lima pilar utama stabilitas sistem keuangan, yaitu sebagai berikut:
  1. lingkungan makro-ekonomi  yang stabil ;
  2. kerangka pengawasan prudensial yang sehat;
  3. lembaga keuangan yang dikelola dengan baik;
  4. pasar keuangan yang beroperasi secara efisien dan lancar;
  5. sistem pembayaran yang aman dan lancar.


Pembayaran adalah perpindahan nilai antara dua belah pihak (secara sederhana kita memakai istilah pembeli dan penjual), dimana secara bersamaan terjadi perpindahan barang dan jasa.

Maka, proses pembayaran antara kedua belah pihak dalam kegiatan ekonomi digambarkan sebagai berikut.

1. Sistem Pembayaran Tunai
Sistem pembayaran tunai sudah dilakukan sejak ditemukannya uang sebagai alat pembayaran tunai. Sistem pembayaran tunai biasanya terjadi di antara kedua belah pihak, baik individu, kelompok, lembaga, maupun negara.

Sistem pembayaran tunai sudah sering terjadi setiap hari dalam kehidupan kita sehari-hari, seperti kamu membeli buku tulis di toko buku, ayahmu membeli keperluan kantor, dan ibumu membeli kebutuhan harian di pasar.

2. Sistem Pembayaran Non Tunai
Sistem pembayaran nontunai melibatkan lembaga perantara agar dana tersebut dapat benar-benar efektif berpindah dari pihak yang menyerahkan ke pihak penerima.

Jika kedua pihak yang terlibat merupakan nasabah pada bank yang sama, proses perpindahan dana lebih sederhana.

Bank tersebut cukup melakukan proses pemindahbukuan dari rekening yang satu ke rekening lainnya.

Namun, tidak demikian halnya jika kedua pihak merupakan nasabah bank pada bank yang berbeda. Untuk hal tersebut diperlukan suatu lembaga lain yang dikenal sebagai lembaga kliring yang mengakomodir transaksi antarbank tersebut.


Komponen-komponen yang membangun sebuah sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
  1. Regulator berwenang mengatur aturan main, ketentuan, dan kebijakan yang mengikat seluruh komponen sistem pembayaran.
  2. Penyelenggara adalah lembaga yang memastikan penyelesaian akhir dari seluruh transaksi yang terjadi di penggunanya.
  3. Infrastrukur adalah sarana fisik yang mendukung operasional sistem pembayaran.
  4. Instrumen adalah alat pembayaran baik tunai maupun non-tunai yang disepakati oleh para pengguna dalam melakukan transaksi.
  5. Pengguna adalah konsumen yang memanfaatkan sistem pembayaran.

Sebagai suatu sistem, sistem pembayaran terdiri atas beberapa subsistem, yang secara garis besar disebutkan dalam materi Pengantar Sistem Pembayaran, yaitu sebagai berikut.
  1. Kebijakan
  2. Kelembagaan
  3. Alat Pembayaran
  4. Mekanisme Operasional
  5. Infrastruktur Teknis
  6. Perangkat Hukum

Sistem pembayaran yang berlaku di Indonesia tersebut, biasanya diklasifikasikan atas dua jenis, yaitu sistem pembayaran nilai besar (high value payment system)  dan sistem pembayaran nilai kecil/retail (retail payment system).

Sistem Pembayaran Nilai Besar (High Value Payment System)
1)  Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS)
2)  Bank Indonesia Scripless Securities Settlement (BI-SSSS)

Sistem Pembayaran Nilai Kecil/Retail (Retail Payment System)
1. Alat pembayaran menggunakan kartu (APMK), yaitu terdiri atas sebagai berikut.
a. Kartu kredit
b. Kartu ATM/Debit
c. Kartu prabayar (prepaid)
d. Uang elektronik (e-money)

2.  Kegiatan usaha pengiriman uang (KUPU), diselenggarakan oleh industri (bank dan non-bank)
3.  Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Untuk memperlancar berkembangnya kegiatan ekonomi, pembayaran atas transaksi keuangan digunakan suatu alat pembayaran, yang terdiri atas sebagai berikut.

1. Alat Pembayaran Tunai
Alat pembayaran tunai adalah alat pembayaran dengan memakai uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas uang dengan nilai nominal Rp100, Rp200, Rp500, Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000.

Alat pembayaran tunai berupa uang kartal tersebut masih berperan penting dalam lalu lintas pembayaran dalam transaksi sehari-hari yang tentu saja bernilai kecil.

Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral.

2. Alat Pembayaran Nontunai
Alat pembayaran nontunai adalah alat pembayaran dengan tidak memakai uang kartal (uang kertas dan logam), yang terdiri atas paper based (cek/BG), APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), dan uang elektronik.

Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat.

Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia.

Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement), dan sistem kliring.


Peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran di Indonesia bertujuan untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal.

Dalam Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia disebutkan bahwa Bank Indonesia mempunyai tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Tugas Bank Indonesia tersebut, ditentukan dalam Pasal 15 Nomor 23 Tahun 1999, bahwa dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, Bank Indonesia berwenang untuk
  1. melakukan hal-hal berikut.
  2. melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran;
  3. mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya;
  4. menetapkan penggunaan alat pembayaran.

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.

Oleh karena itu, dalam menjalankan mandat tersebut, Bank Indonesia mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses, dan perlindungan konsumen.
  1. Prinsip Aman
  2. Prinsip Efisiensi
  3. Prinsip Kesetaraan Akses
  4. Prinsip Perlindungan Konsumen

Tujuan utama Bank Indonesia dalam sistem pembayaran adalah untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka peran Bank Indonesia dalam sistem pembayaran terdiri atas sebagai berikut.
  1. Peran Bank Indonesia sebagai Operator
  2. Peran Bank Indonesia sebagai Regulator
  3. Peran Bank Indonesia sebagai Fasilitator
  4. Peran Bank Indonesia sebagai Development Coordinator
  5. Peran Bank Indonesia sebagai Pengguna

Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Nontunai oleh Bank Indonesia
  1. BI sebagai Penyelenggara BI-RTGS
  2. BI sebagai Penyelenggara SKN – BI
  3. BI Sebagai Penyelenggara BI-SSSS


Sebelum  ada  uang,  untuk  memenuhi  kebutuhan  manusia saling  bertukar  barang  atau  disebut  juga  barter.

Dari  sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan  untuk  mempertemukan  kedua  belah  pihak  yang saling  membutuhkan  dan  menentukan  ukuran  perbandingan antarbarang  yang  ditukarkan.

Oleh  karenanya,  manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat tukar.

Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang.

Seiring  perkembangan  masyarakat  atau  negara,  penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting.

Oleh karena itu, suatu negara menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar.

Bahkan dikembangkan   lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.


Uang,  yaitu  alat  untuk  mempermudah  pertukaran  (money  was made  to  facility  business  transaction),  yang  secara  umum  dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasa- jasa serta untuk pembayaran utang.


1. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
  • Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
  • Sebagai  satuan  hitung  (unit  of  account),  yaitu  uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.

2. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder
  • Sebagai  alat  pembayaran  (means  of  payment ),  uang berfungsi  untuk  melakukan  pembayaran  berbagai transaksi,   misal   pembayaran   pajak,   iuran,   dan sebagainya.
  • Sebagai pembayaran  utang  ( standard  of  deferred   payment ),   uang   berfungsi   untuk  melakukan   dan menentukan  pembayaran  kewajiban  atau  digunakan untuk standar pembayaran utang.
  • Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu,  yang  nantinya  akan  mempermudah  dalam pertukaran di masa mendatang.
  • Sebagai  alat  pembentukan  modal  dan  pemindahan modal  (transfer  of  value),  yaitu  uang  berfungsi  untuk menambah  atau  memperbesar  modal  usaha,  baik dipergunakan  sendiri  maupun  dipinjamkan  kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
  • Sebagai  ukuran  harga  atau  pengukur  nilai  (standard  of value ),   yaitu   uang   berfungsi  sebagai   alat   untuk menentukan harga  barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.

1. Berdasarkan Bahan (Material)
  • Uang  logam
  • Uang kertas

2. Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya
  • Uang kartal
  • Uang giral

3. Berdasarkan Nilainya
  • Uang bernilai penuh (full bodied money)
  • Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money)  atau  uang  bertanda  (token  money.

4. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya
  • Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan  mungkin  tidak  berlaku.
  • Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam  suatu  negara,  tetapi  juga  berlaku  dan  diakui  di berbagai  negara  di  dunia.  Terdapat  tujuh mata uang dunia yang biasanya di perdagangkan di pasar valuta asing. Ketujuh mata uang dunia tersebut adalah : Dolar Amerika / USD, Poundsterling Inggris / GBP, Euro Dolar / EUR, Swiss Franc / CHF, Japanese Yen / JPY, Australian Dolar / AUD dan Canadian Dolar / CAD

  1. Digemari atau diterima oleh umum (acceptability)
  2. Mudah disimpan dan dipindahtangankan (Portability)
  3. Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability)
  4. Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (devisibility)
  5. Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value)
  6. Jumlahnya memenuhi kebutuhan (uniformity)

Uang rupiah memiliki ciri-ciri khusus dan umum agar uang tersebut tidak dipalsukan dan bisa dikenali sebagai uang asli.

Adapun ciri-ciri uang rupiah dibedakan menjadi ciri umum dan ciri khusus, yaitu sebagai berikut.

1. Ciri-Ciri Umum Uang
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
  • gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
  • frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
  • sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
  • tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
  • nomor seri pecahan;
  • teks  ”DENGAN  RAHMAT  TUHAN  YANG  MAHA  ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
  • tahun emisi dan tahun cetak.

Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
  • gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
  • frasa ”Republik Indonesia”;
  • sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
  • tahun emisi.

2. Ciri-Ciri Khusus Uang
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki cirri umum juga memiliki  ciri  khusus  sebagai  pengaman  yang  terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak. Dan bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.


Permintaan  uang  adalah  sejumlah  uang  tertentu  yang dibutuhkan  oleh  masyarakat  untuk  melakukan  transaksi dalam perdagangan atau tujuan tertentu.

Dalam   analisis   John   Maynard   Keynes,   masyarakat  melakukan   permintaan   uang   untuk  memenuhi   tiga keinginan, yaitu sebagai berikut.
1. Permintaan  uang  untuk  tujuan  transaksi
2. Permintaan uang untuk tujuan berjaga-jaga,
3. Permintaan  uang  untuk  tujuan  spekulasi,

Faktor-faktor  yang  memengaruhi  permintaan  uang  di antaranya sebagai berikut.
  1. Adanya  keinginan  untuk  memegang  uang  atau  motif memegang  uang (motif transaksi, motif berjaga-jaga dan motif spekulasi).
  2. Ekspektasi (perkiraan /ramalan masa yang akan datang)
  3. Tinggi rendahnya tingkat bunga.
  4. Adanya  investasi  atau  pengembangan  usaha  sehingga membutuhkan  dana/uang.
  5. Tingkat harga yang berlaku di pasar.

Penawaran  uang  adalah  sejumlah  uang  tertentu  yang disediakan oleh pemerintah atau bank untuk dapat dimiliki oleh  masyarakat.

Faktor-faktor  yang  memengaruhi  penawaran  uang  di antaranya sebagai berikut.
  1. Kebutuhan  pemerintah,  untuk  memenuhi  anggaran, untuk  menekan  tingkat  inflasi  (kenaikan  harga)  dan untuk  menambah  jumlah  uang  yang  beredar.
  2. Selera masyarakat
  3. Tingkat suku bunga
  4. Sistem  perbankan  yang  berlaku (Sistem pembayaran dan kebijakan moneter)
  5. Penciptaan  uang  yang  baru  untuk  menambah  jumlah uang yang beredar.
  6. Tingkat pendapatan riil, yaitu tingkat pendapatan yang benar-benar  diterima  oleh  masyarakat  dan  telah memperhitungkan  unsur  inflasi.
  7. Tingkat harga barang


Teori  kuantitas  uang  merupakan  teori  yang  mengemukakan adanya hubungan langsung antara perubahan jumlah uang yang beredar  dengan  perubahan  harga  barang.  Dari  hubungan tersebut  dapat  dikemukakan  bahwa  harga  barang  berbanding lurus dengan jumlah uang yang beredar.

Teori kuantitas ini disebut juga sebagai teori kuantitas sederhana yang  dikemukakan  oleh  Davanzati,  yang  dapat  dirumuskan sebagai  berikut.

M  = P T

Keterangan:
M  = money in circulation (jumlah uang yang beredar)
P   = price (tingkat harga barang)
T   = trade (jumlah barang yang diperdagangkan)

Teori kuantitas tersebut belum seluruhnya tepat, karena belum memperhitungkan  kecepatan  peredaran  uang,  padahal kecepatan  peredarannya  akan  berpengaruh  besar  terhadap harga barang.

Teori  kuantitas  ini  kemudian  dilengkapi  oleh  Irving  Fisher (persamaan pertukaran) dengan rumus sebagai berikut.

M V = P T
M1 V1 + M2 V2 = P T

Dan Dimana

M = money in circulation (jumlah uang yang beredar)
M1 = Jumlah uang kartal yang beredar
M2 = Jumlah uang Giral yang beredar
V    = velocity of circulation (kecepatan peredaran uang)
P    = price (tingkat harga rata-rata barang)
T    = trade (jumlah barang yang diperdagangkan)


Nilai uang atau daya beli uang merupakan kemampuan uang untuk ditukarkan dengan barang atau jasa, maupun ditukarkan dengan uang yang lain. Nilai  uang  dapat  dibedakan  menjadi  dua,  yaitu  berdasarkan asalnya dan ukurannya.

a. Dilihat dari Asalnya
Berdasarkan asalnya, nilai uang terdiri atas nilai nominal dan nilai intrinsik.
1)   Nilai nominal, yaitu nilai yang berdasarkan tulisan yang tertera pada uang.
2)   Nilai intrinsik, yaitu nilai yang berdasarkan bahan yang digunakan  untuk  membuat  uang.

b. Dilihat dari Ukurannya
Berdasarkan ukurannya, nilai uang terdiri atas nilai internal dan nilai eksternal.
1)   Nilai internal, nilai yang diukur oleh kemampuan uang untuk tersebut ditukarkan dengan sejumlah barang dan jasa.

2)   Nilai eksternal, yaitu nilai yang diukur oleh kemampuan uang tersebut untuk ditukarkan dengan sejumlah mata uang luar negeri atau uang asing.

Dalam arti sempit, uang yang beredar adalah mata uang dalam peredaran atau jumlah mata uang yang telah diedarkan oleh bank sentral ditambah dengan uang giral yang dimiliki oleh perorangan, perusahaan, dan badan pemerintah (M1).

Sementara  itu,  dalam  arti  luas  uang  yang  beredar  (M2) meliputi  bagian-bagian  berikut  ini.

  1. Mata uang dalam peredaran/uang kartal (uang kertas dan uang logam).
  2. Uang giral (cek dan giro).
  3. Uang kuasi (near money/hampir uang), yang terdiri atas deposito berjangka, tabungan dan rekening, serta valuta asing milik swasta domestik.

Uang inti merupakan inti dari proses penciptaan uang, baik bagi penciptaan uang kartal maupun uang giral. Tanpa ada uang inti, tidak akan ada uang kartal maupun uang giral.


Standar  moneter  adalah  sistem  moneter  yang  didasarkan  atas standar nilai uang, termasuk di dalamnya peraturan tentang ciri- ciri/sifat-sifat dari uang, pengaturan tentang jumlah uang yang beredar (baik logam maupun kertas), ekspor-impor logam mulia serta fasilitas bank dalam hubungannya dengan demand deposit (simpanan yang setiap saat dapat diambil)

Standar uang dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut.

1. Standar kertas
Standar kertas adalah sistem keuangan di mana uang kertas berlaku sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah dan tak terbatas,  akan  tetapi  tidak  ditukarkan  dengan  emas  dan perak pada bank sirkulasi.

2. Standar Logam 
Standar  logam  (metalisme)  yang  dibedakan  menjadi  dua, yaitu  monometalisme  dan  bimetalisme.

  • Monometalisme (standar  tunggal)  merupakan  sistem standar  moneter  yang  menggunakan  standar  uangnya berupa satu buah logam mulia, bisa emas  maupun
  • Bimetalisme  merupakan  sistem  standar  moneter  yang didasarkan  pada  dua  logam.

Jika  suatu  negara  menggunakan  standar  kembar  atau bimetalisme, maka dalam negara tersebut akan berlaku Hukum  Gresham,  yang  berbunyi  “Bad  money  always drives out good money from circulation” artinya uang yang nilai bahannya lebih rendah akan mendesak uang yang nilai bahannya lebih tinggi dari peredaran.

Syarat  berlakunya  Hukum  Gresham  adalah  sebagai berikut.

  • Negara menggunakan standar kembar.
  • Bank  Sentral  memperjualbelikan  logam  mulia,  baik berupa  emas  maupun  perak.
  • Masyarakat  diberikan  kebebasan  untuk  menempa ataupun melebur uang emas maupun perak.
  • Perbandingan  emas  dan  perak  menurut  pemerintah dan pasar berbeda.

Standar  moneter  pada  hakikatnya  dikategorikan  menjadi  dua golongan, yaitu standar barang dan standar kepercayaan.

1. Standar  barang  (commodity  standard)
Standar  barang  adalah  sistem  moneter  di  mana  nilai  uang dijamin  sama  dengan  berat  tertentu  barang  (emas  atau perak). Setiap nilai uang yang beredar dijamin dengan barang tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.

Standar barang ini diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu:
a. standar emas  (the  gold  standard),
b. standar perak  (the  silver  standard),
c. standar kembar  (emas  dan  perak).

2. Standar  kepercayaan  (faith  standard)  atau  standar  kertas
Untuk lebih jelasnya, berikut ini dapat kamu simak penjelasan masing-masing   sistem   moneter  beserta   kebaikan   dan keburukannya.
a. Standar Emas
b. Standar  Perak
c. Standar  Kembar
d. Standar  Kepercayaan/Standar  Kertas


Keaslian uang Rupiah dapat dikenali melalui berikut:
1. bahan yang digunakan;
2. disain dan ukuran;
3. teknik cetak.

Unsur pengaman (Security Features) uang Rupiah dibuat pada bahan uang dan teknik cetak uang. Dijelaskan sebagai berikut.

1. Bahan Uang
Bahan uang bisa dikenali dengan ciri-ciri sebagai berikut.

  • Warna uang terlihat terang dan jelas.
  • Terdapat Benang Pengaman, yang ditanam pada kertas uang dan tampak sebagai suatu garis melintang atau berbentuk anyaman yang dapat berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 10.000 (Desain Lama), di sudut kanan bawah terdapat Optically Variable Ink (OVI), yaitu berupa logo BI dalam bidang tertentu yang dicetak dengan tinta khusus yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000 dan Rp 10.000 (Desain Baru) terdapat Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu cetak pelangi dalam bidang tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Pada setiap uang terdapat Tanda Air (Watermark), yaitu suatu gambar tertentu yang akan terlihat bila diterawangkan ke arah cahaya, umumnya berupa Gambar Pahlawan.
  • Pada setiap uang kertas terdapat Gambar Saling Isi (RECTOVERSO), yaitu Logo BI yang akan terlihat secara utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya

2. Teknik Cetak Uang
  • Tehnik Cetak Khusus, yakti Pada angka nominal, huruf terbilang, gambar utama dan Lambang Negara Burung Garuda pada bagian ini akan terasa kasar bila diraba.
  • Kode Tunanetra, yakni Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi tunanetra. Pada uang kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000 dan Rp 2.000 terletak pada bagian muka uang di atas tulisan Bank Indonesia.

Tingkatan Security Features (Unsur Pengaman)
Level 1 (Overt) yakni Diperuntukkan bagi orang awam dan dapat diidentifikasi secara langsung dengan Panca Indera (Peraba dan Pengelihatan)
Level 2 (Overt dan Covert) yakni Diperuntukkan bagi profesional dan dapat diidentifikasi secara langsung dengan bantuan peralatan (loupe dan sinar ultra violet).
Level 3 (Covert) yakni Diperuntukkan bagi Bank Sentral dan hanya dapat diidentifikasi dengan menggunakan peralatan khusus.

Unsur Pengaman Lain Pada Bagian Muka
  1. Terasa kasar bila diraba (Lambang Negara Ri), yaitu Gambar Burung Garuda, dicetak timbul dan  terasa kasar apabila diraba.
  2. Gambar tersembunyi (latent image), yaitu tulisan BI dalam bingkai persegi panjang berbentuk ornamen yang dapat dilihat dari sudut pandang
  3. Miniteks, yaitu Tulisan Bank Indonesia yang berbentuk garis melengkung dengan ukuran teks dan warna berbeda yang dapat dibaca tanpa bantuan kaca pembesar.
  4. Gambar Saling Isi (Rectoverso), yaitu gambar logo BI yang akan terlihat utuh apabila diterawangkan ke arah cahaya.
  5. Kode Tunanetra (Blind Code), yaitu Kode tertentu untuk mengenal jenis pecahan bagi  tunanetra berbentuk dua lingkaran
  6. Mikroteks, yaitu Tulisan BI berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan bantuan kaca pembesar.
  7. Tinta Berubah Warna–Optical Variable Ink (OVI), yaitu tinta OVI Logo BI akan berubah dari warna kuning keemasan menjadi hijau apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  8. Tanda Air (Watermark), yaitu Tanda air  gambar Pahlawan Nasional R. Supratman akan terlihat dari kedua belah bagian uang apabila diterawangkan ke arah cahaya.
  9. Pigmen Berubah Warna (Irisafe), yaitu Jenis pigmen tertentu berbentuk dua garis tanpa celah akan berubah warna dari merah tembaga menjadi hijau, dan warna biru berubah menjadi kuning keemasan apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  10. Cetak Pelangi (Rainbow Printing), yaitu bidang dengan bentuk tertentu yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.

Unsur Pengaman Lain Pada Bagian Belakang

  1. Nomor Seri–(Serial Number), yaitu terdiri atas tiga huruf dan enam angka berukuran tidak simetris yang akan memendar di bawah sinar ultra-violet dari warna hitam menjadi warna hijau dan dari warna merah menjadi warna oranye.
  2. Tinta Tampak (Visible Ink), yaitu tinta gambar kepulauan Indonesia dan beberapa bagian di sekitarnya akan memendar di bawah sinar ultra violet.
  3. Miniteks, yaitu tulisan berukuran kecil yang dapat dibaca dengan kasat mata maupun menggunakan kaca pembesar.
  4. Inta Tidak Tampak-Invisible Ink, yaitu gambar siluet Gedung MPR/DPR yang akan memendar kemerah merahan di bawah sinar ultra violet dan pada uang dengan Angka nominal 100000  yang akan memendar Hijau Kekuningan di bawah sinar ultra violet.

Berdasarkan UU Nomor Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 1 disebutkan bahwa Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan  dan  Penarikan,  serta  Pemusnahan  Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Berkaitan dengan pengelolaan uang rupiah oleh Bank Indonesia, penggunaan uang rupiah dalam kegiatan perekonomian diatur pada Pasal 21 UU Nomor 7 Tahun 2011, yaitu sebagai berikut.

Rupiah wajib digunakan dalam:

  1. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
  2. penyelesaian  kewajiban  lainnya  yang  harus  dipenuhi dengan uang; dan/atau
  3. transaksi keuangan lainnya yang  dilakukan  di  Wilayah  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.

Kewajiban tersebut tidak berlaku bagi:
  1. transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
  3. transaksi perdagangan internasional;
  4. simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
  5. transaksi pembiayaan internasional.

Beberapa Istilah Tentang Uang
  • Inflasi adalah suatu keadaan dimana harga barang secara umum mengalami kenaikan secara terus menerus atau terjadi penurunan nilai uang dalam negeri.
  • Deflasi adalah suatu keadaan dimana terdapat peristiwa penurunan harga barang umum secara terus menerus atau terjadi peningkatan nilai uang.
  • Devaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing. Tujuannya adalah untuk meningkatkan jumlah ekspor ke luar negeri dan membatasi jumlah impor serta menambah devisa negara.
  • Revaluasi adalah kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk meningkatkan nilai mata uang di dalam negeri terhadap mata uang asing.
  • Apresiasi adalah suatu proses peningkatan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan oleh adanya mekanisme perdagangan.
  • Depresiasi adalah suatu proses penurunan nilai mata uang dalam negeri yang disebabkan adanya mekanisme pedagangan.
  • Sanering adalah kebijaksanaan pemerintan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar dalam masyarakat dengan cara memotong uang (nilai mata uang). Cara ini dilakukan bila berbagai cara untuk menjaga kestabilan nilai mata iang tidak membawa hasil.

Pembayaran nontunai adalah pembayaran yang dilakukan tanpa menggunakan uang tunai yang beredar melainkan menggunakan cek atau bilyet giro (BG) dan alat pembayaran menggunakan kartu (ATM, kartu kredit, kertu debit, prabayar).

Hal ini terlihat pada ketersediaan jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank. Transaksi pebayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indnesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan sistem kliring.

Jenis-Jenis Alat Pembayaran Nontunai
  1. Paper Based (Cek/BG)
  2. APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu)
  3. Kartu ATM (Authomatic Teller Mechine)
  4. Kartu Debet
  5. Uang Elektronik

iklan tengah