Ekonomi X BAB 8 Perkoperasian dalam perekonomian Indonesia


Koperasi merupakan pelaku penting dalam sistem ekonomi Indonesia.

Sedemikian penting Koperasi sehingga negara mengaturnya dalam Undang-Undang. UU yang mengatur koperasi saat ini adalah UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perorangan atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.

Koperasi dalam menjalankan usahanya didasari oleh beberapa nilai sebagai berikut :
  • Kekeluargaan
  • Menolong diri sendiri
  • Bertanggung jawab
  • Demokrasi
  • Persamaan
  • Berkeadilan ; dan
  • Kemandirian

Koperasi juga harus melaksanakan prinsip koperasi, diantaranya :
  • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengawasan oleh anggota diselenggrakan secara demokratis.
  • Anggota berpatisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi.
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen.
  • Koperasi menyelenggarakan pendidikan  dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus, dan karyawannya, serta memberikan  informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
  • Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi dengan berkerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
  • Koperasi berkerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang di sepakati oleh amggoya.


Beberapa ciri dari koperasi sebagai berikut:
  1. Sifat sukarela pada keanggotannya
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi
  3. Koperasi bersifat nonkapitalis
  4. Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
  5.  Perkumpulan orang.
  6. Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
  7. Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  8. Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
  9. Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
  10. Dalam rapat anggota tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing.
  11. Setiap anggota bebas untuk masuk/keluar (anggota berganti) sehingga dalam koperasi tidak terdapat modal permanen.
  12. Seperti halnya perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbatas (PT) maka Koperasi mempunyai bentuk Badan Hukum
  13. Menjalankan suatu usaha.
  14. Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
  15. Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
  16. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
  17. Kerugian dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.

Koperasi di Indonesia pada dasarnya memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Koperasi adalah kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi mengabdi dan menyejahterakan anggotanya.
  2. Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
  3. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
  4. Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya


Koperasi memiliki fungsi dan peran secara umum, fungsi koperasi adalah sebagai berikut :

  1. Sebagai urat nadi perekonomian Indonesia
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat dengan jalan pembinaan koperasi.

Landasan pendirian koperasi di Indonesia adalah Ayat 1 Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Dalam Ayat 1 Pasak 33 Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Usaha bersama maksudnya adalah Koperasi.

Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar kekeluargaan.

Pendirian koperasi dilakukan dengan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris dalam Bahasa Indonesia.

Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat notaris maka akta pendirian koperasi dapat dibuat oleh Camat yang disahkan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.

Akta pendirian koperasi memuat anggaran dasar dan keterangan yang berkaitan dengan pendirian koperasi. Keterangan tersebut memuat sekurang-kurangnya :

a. Nama Lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta nomor dan tanggal pengesahan badan hukum koperasi pendiri bagi koperasi sekunder.

b. Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, tempat tinggal, dan pekerjaan pengawas dan pengurus tang pertama kali diangkat Dalam pembuatan akta pendirian koperasi tersebut seorang pendiri dapat di wakili oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penyusunan isi anggaran dasar koperasi berangkat dari tujuan koperasi dan sitematika yang telah di sepakati.

Anggaran dasar koperasi memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut ;
a. nama dan tempat kedudukan
b. wilayah keanggotaan
c. tujuan, kegiatan usaha, dan jenis koperasi
d. jangka waktu berdirinya koperasi
e. ketentuan mengenai modal koperasi
f. tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengawas dan pengurus
g. hak dan kewajiban anggota, pengawas, dan pengurus
h. ketentuan mengenai syarat ke anggotaan ;
i. ketentuan mengenai rapat anggota
j. ketentuan mengenai penggunaan selisih hasil usaha
k. ketentuan mengenai perbuahan anggaran dasar
l. ketentuan mengenai pembubaran
m. ketentuan mengenai sanksi
n. ketentuan mengenai tanggungan anggota

Anggaran dasar koperasi dilarang memuat ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada pendiri dan pihak lain.


Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 mengatur keanggotaan koperasi sebagai berikut :

a. anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi

b. keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota

c. keanggotaan koperasi bersifat terbuka bagi semua yang bisa dan mampu melakukan perbuatan koperasi dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan

d. anggota koperasi primer merupakan orang perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan  jasa koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar

e. anggota koperasi sekunder merupakan koperasi yang mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar

f. keanggotaan koperasi dapat di peroleh atau diakhiri setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dipenuhi
keanggotaan koperasi tidak dapat di pindahtangankan

Anggota koperasi mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Mematuhi anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan rapat anggota.
b. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang di selenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara nilai koperasi.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian, terdapat beberapa usaha yang dapat di lakukan oleh koperasi, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam


Manajemen koperasi memiliki tugas membangkitkan potensi dan motif yang tersedia dengan cara memahami kondisi objektif dari anggota sebagaimana layaknya manusia lainnya.

Pihak manajemen di tuntut untuk selalu berpikir selangkah lebih maju dalam memberi manfaat di banding pesaing lainnya sehingga anggota atau calon anggota tergerak untuk memilih koperasi sebagai alternatif yang lebih rasional dalam melakukan transaksi ekonominya.

Oleh karena itu lah, dalam manajemen koperasi di terapkan lima fungsi pokok manajemen yang meliputi fungsi perencanaan, perorganisasian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pengawasan


Modal koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal. Selain modal tersebut, modal koperasi dapat berasal dari hibah, modal penyertaan, dan modal pinjaman yang berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta pemerintah dan pemerintah daerah.


Selisih Hasil Usaha (SHU) adalah surplus hasil usaha atau defisit hasil usaha yang di peroleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah di kurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.

Jadi selisih hasil usaha tersebut belum tentu keuntungan, tetapi bisa juga kerugian bila mengalami defisit hasil usaha.


Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah. Anggotanya terdiri atas siswa sekolah.

Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Koperasi sekolah dimaksudkan untuk melatih siswa dalam melakukan kegiatan ekonomi yang telah diizinkan oleh pemerintah dengan bimbingan dari guru.

Gotong royong dalam pengertian kerja sama pada koperasi mempunyai pengertian luas, yaitu :

  • Gotong royong dalam ruang lingkup organisasi
  • Bersifat terus menerus dan dinamis
  • Dalam bidsng atau hubungan ekonomi
  • Dilaksanakan dengan terencana dan berkelanjutan

Pada dasarnya, prinsip koperasi sekolah tidak berbeda dengan koperasi pada umumnya.  Prinsip koperasi sekolah tersebut adalah sebagai berikut :

  • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengawasan oleh anggota dibselenggarakan secara demokratis
  • Anggota berpatisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi
  • Koperasi merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan indrpenden
  • Koperasi menyelanggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengawas, pengurus dan karyawannya, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan koperasi
  • Koperasi melayani anggotanya secara prima dan memperkuat gerakan koperasi, dengan berkerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal, nasional, regional, dan internasional
  • Koperasi berkerja untuk pembangunan berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya malalui kebijakan yang di sepakati oleh anggotanya

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.


Sama halnya dengan koperasi pada umumya, landasan pokok dalam pendirian koperasi sekolah adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1).

Kemudian di perinci dalam UU No. 17 Tahun 2012 tentang koperasi. UU ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat menganai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi
sekolah.

a. Pertimbangan Dalam Mendirikan Koperasi Sekolah
Pendirian koperasi sekolah dapat diharapkan menjadi sarana bagi siswa untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.

b. Tahap Pendirian Koperasi Sekolah
Dalam mendirikan koperasi sekolah terdapat beberapa tahap yang harus dilalui, yaitu :

1) Tahap Persiapan
Siswa, pengurus oisis, guru, dan kepala sekolah mengadakan pertemuan untuk membicarakan dan merumuskan maksud tujuan koperasi sekolah

2) Tahap Pembentukkan
Diadakan rapat resmi pembentukan koperasi sekolah yang di hadiri oleh umdangan

3) Tahap Pengajuan Pengakuan Koperasi Sekolah
Disini koperasi sekolah yang telah di bentuk di daftarkan ke kantor koperasi setempat


Struktur organisasi  koperasi sekolah terdiri dari beberapa organ, yaitu rapat anggota, pengurus, pengawas, badan penasihat, pembina dan pelindung

a. Rapat Anggota Koperasi Sekolah
Rapat anggota wajib di hadiri oleh para anggota, pengurus, pengawas, penasihat, dan pejabat-pejabat koperasi. Pada dasarnya semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota.

b. Pengawas Koperasi Sekolah
Pengawas koperasi sekolah juga merupakan salah satu alat kelengkapan organisasi koperasi sekolah.
Pengawas koperasi sekolah memiliki tugas sebagai berikut.
1) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya

c. Badan Penasihat Koperasi Sekolah
Badan penasihat koperasi di perlukan untuk menunjang keberhasilan jalannya kepengurusan koperasi sekolah.

d. Pembina Dan Pelindung Koperasi Sekolah
Pengurus dan para anggota koperasi sekolah perlu dibina agar betul-betul ikut aktif dalam koperasi seperti menabung, berbelanja, dan sebagainya

e. Anggota Koperasi Sekolah
Untuk menjadi anggota koperasi sekolah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
1) Tercatat sebagai siswa di sekolah
2) Sifat Keanggotaannya tidak dapat dipindahkan
3) Setiap anggota memiliki hak yang sama
4) Setiap anggota hanya memiliki satu suara
5) Setiap anggota wajib memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
6) Setiap anggota harus menjaga nama baik koperasi
7) Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih


a. Modal Koperasi Sekolah
Sama halnya koperasi pada umumya, modal koperasi sekolah juga terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lainnya dan/atau anggotanya, bank dan lembaga lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, serta sumber lain yang sah. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah

b. Usaha Koperasi Sekolah
Setelah koperasi sekolah telah didirikan, hal yang sering di jumpai oleh pengurus koperasi sekolah adalah sulitnya menentukan usaha apa saja yang akan di jual oleh koperasi.

c. Selisih Hasil Usaha
Dalam manajemen koperasi SHU diartikan sebagai selisih dari semua pemasukkan atau penerimaan total dangan biaya-biaya atau biaya total dalam satu tahun buku

iklan tengah