PPKN IX BAB 6 Bela Negara Dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia

6 minute read

Negara : Suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sah.

Bangsa : Orang – orang yang memiliki persamaan latar belakang sejarah, pengalaman, dan perjuangan dalam mencapai hasrat untuk bersatu dalam mencapai cita – cita bersama

Tanah Air : Tempat di mana seseorang dilahirkan,hidup dan memperoleh kehidupan, dan akhirnya meninggal dunia,dan akhirnya meninggal dunia.


Awalnya manusia hidup sendiri – sendiri dan berpindah – pindah tempat. Lalu karena cara hidup seperti itu menjadi sulit, terbentuklah kelompok manusia. Kelompok manusia tersebut pun membuat aturan yang ditaati bersama sehingga terbentuklah suatu negara.


  1. Fungsi keamanan dan ketertiban : agar tidak terjadi kekacauan di antara warga negara
  2. Fungsi kesejahteraan dan kemakmuran : agar warga negara makmur dan sejahtera
  3. Fungsi pertahanan : untuk mempertahankan keutuhan wilayahnya
  4. Fungsi keadilan : mewujudkan keadilan bagi seluruh warga negara


  1. Menciptakan kekuasaan negara secara demokratis
  2. Mencapai perdamaian dunia
  3. Menjamin hak dan kebebasan manusia
  4. Mewujudkan keadilan social
  5. Mencapai kesejahteraan bersama

Tujuan negara Indonesia yang tecantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 alinea keempat, yaitu :
  1. Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
  2. Memajukan kesejahteraan umum
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
  4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial


1. Rakyat 
Rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu negara.

2. Wilayah 
Wilayah negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan. Wilaya sutau negara meliputi daratan, lautan, dan udara.

Daratan : Wilayah daratan suatu negara, batas – batasnya ditentukan melalui perjanjian dengan negara tetangga

Lautan : Lautan yang merupakan wilayah negara disebut Lautan teritorial dan lautan yang bukan wilayah negara disebut laut  terbuka

Batas – batas wilayah laut :

Batas laut teritorial : 12 Mil laut dari garis pantai
Batas zona bersebelahan : 24 Mil laut dari garis pantai
Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) : 200 Mil laut dari garis pantai
Batas landas benua : Lautan yang jaraknya lebih dari 200 Mil laut
Batas landas kontinen : Daratan di bawah permukaan air laut teritorial sedalam 200m atau lebih
Batas laut pedalaman : Lautan atau selat yang menghubungkan pulau yang satu dengan yang lain dalam suatu wilayah negara

Udara : Wilayah udara suatu negara berasa di atas wilayah suatu negara
Ekstrateritorial : Tempat dimana suatu kapal yang berbendera suatu negara di lau terbuka dan tempat bekerja perwakilan negara

3. Pemerintahan yang Sah dan Berdaulat
Pemerintah dalam arti luas : Gabungan dari seluruh lembaga atau badan kenegaraan yang menjalankan pemerintah
Pemerintah dalam arti sempit : Lembaga negara yang khusus menjalankan kekuasaan eksekutif

4. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan de facto : Pengakuan berdasarkan kenyataan bagi negara baru yang telah memiliki unsur konstitutif

Pengakuan de jure : Pengakuan terhadap suatu negara baru yang sesuai dengan hokum internasional


Cinta tanah air : perasaan yang timbul dari dalam hati warga negara untuk mengabdi, memelihara, membela, dan melindungi tanah airnya dari segala macam ancaman atau gangguan

Bela Negara : Sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945


Usaha bela negara bertumpu pada kesadaran setiap warga negara akan hak dan kewajibannya, dan kesadaran tersebut ditumbuhkan melalui proses pendidikan.

Motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia dipengaruhi oleh pengalaman sejarah perjuangan bangsa Indonesia, letak geografis Indonesia yang strategis, kekayaan sumber daya alam , dan kemajuan IPTEK.

Tujuan dari pendidikan pendahuluan bela negara :
  1. Kecintaan kepada tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia
  3. Keyakinan akas kesaktian Pancasila sebagai ideologi Indonesia
  4. Kerelaan berkorban untuk negara


  1. Menjaga keutuhan dan kedaulatan negara
  2. Negara akan melindungi dan mensejahterakan warga negaranya
  3. Negara akan memenuhi hak – hak warga negaranya
  4. Merupakan wujud kewajiban dasar manusia
  5. Menjadikan negara tetap utuh dari berbagai ancaman, baik dari dalam maupun luar negeri
  6. Merupakan tindakan terpuji karena mengutamakan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi
  7. Manusia wajib menaati aturan hukum


Pada UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menyatakan bahwa
  • Warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  • Sistem pertahanan negara dilaksanakan oleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (KNRI)
  • TNI yang terdiri dari Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara
  • KNRI untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Hubungan antara susunan dan kedudukan TNI dan KNRI


Polri menjalankan fungsi pemerintahan negara di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Tujuan dari Kepolisian Negara RI :
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  2. Melaksanakan tertib dan tegaknya hukum
  3. Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat
  4. Membina ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi HAM


a) Pengertian Umum
Pertahanan negara : usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselematan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan
Sistem pertahanan negara : sistem yang bersifat semesta dan melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya

b) Hakikat
Hakikat : Segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggarannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri

c) Tujuan Pertahanan Negara
Untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.

d) Fungsi Pertahanan Negara
Mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan pertahanan

e) Ketentuan TNI
TNI sebagai alat pertahanan NKRI
TNI terdiri atas Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara
TNI berthugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara


a. Bahwa pertahanan negara adalah segala usaha untuk menegakan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa.

b. Bahwa TNI sebagai alat pertahanan NKRI, bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi keseelamatan bangsa.

c. TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan.

d. Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

1. Ancaman dan gangguan NKRI di awal KemerdekaanKedatangan Tentara Sekutu.
Keinginan pemerintah kolonial Belanda Menjajah Kembali Indonesia
Pemberontakan PKI di Madiun, 1948
Pemberontakan DI/TII
Pemberontakan yang Bersifat Separatisme
Dinamika Penyelenggaraan Negara

2. Perjuangan Mempertahankan NKRI
Perlawanan senjata
Perjuangan diplomasi

1. Berdasarkan Asal Datangnya Ancaman

a. Ancaman dari Luar Negeri
Secara teori ancaman dari luar dapat dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu ancaman fisik dan non fisik.

Contoh ancaman fisik berupa :

Agresi
Sabotase
Spionase
Terorisme bersenjata
Ancaman keamanan di laut dan udara yurisdiksi nasional Indonesia
Contoh ancaman non fisik, yaitu:

Perang bisnis antara negara-negara maju.
Masuknya berbagai kebudayaan dan paham baru dari luar negeri.
Adanya campur tangan politik dari perusahaan, organisasi, lembaga swadaya masyarakat asing.

b. Ancaman dari Dalam Negeri
Potensi ancaman / gangguan yang dihadapi NKRI dari dalam negeri, antara lain sebagai berikut :

Disentegrasi bangsa
Keresahan sosial
Upaya penggantian ideologi Pancasila
Potensi konflik antarkelompok / golongan
Makar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
Bentuk-bentuk ancaman yang nyata dari dalam negeri adalah sebagai berikut.

Adanya wilayah yang ingin membebaskan diri dari NKRI.
Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pertikaian antarsuku/ kelompok adat dalam masyarakat.
Berdasarkarkan Bentuk Ancaman
DLL
2. Berdasarkan Bentuk Ancaman

a. Ancaman Fisik

b. Ancaman ideologis

Keamanan negara berkaitan dengan keterlibatan masyarakat sehingga muncul istilah keamanan dan ketertiban masyarakat.
1. Wujud Semangat dan Komitmen Persatuan dan Kesatuan Nasional dalam Mengisi dan Mempertahankan NKRI

Semangat dan komitmen persatuan dan kesatuan nasional dalam mengisi dan mempertahankan NKRI hendaknya dimiliki oleh semua warga negara Indonesia dan mengembangkannya dalam bentuk sikap – sikap positif sebagai berikut :

Menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.
Cinta tanah air dan bangsa
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara.
Mengutamakan kepentingan bangsa dan negara
DLL
2. Membela dan Mempertahankan NKRI

1. Pertahanan Negara

Pertahanan negara : salah satu fungsi pemerintah negara dalam rangka mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara demi mencapai tujuan nasional.

2. Keamanan Negara

b. Upaya Membela Negara

Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, upaya bela negara dapat dilakukan melalui berbagai cara sebagai berikut :

Pendidikan Kewarganegaraan
Pelatihan Kemiliteran secara Wajib
Pengabdian sebagai Prajurit TNI/ Polri secara Sukarela/ Wajib
Pengabdian melalui profesi

iklan tengah