Jelaskan pengertian daerah dalam NKRI
Berdasarkan pemikiran dari dua orang tokoh pendiri negara (Muhammad Yamin dan Soepomo) perancang UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disimpulkan bahwa susunan daerah pembagiannya terdiri dari daerah besar, daerah-daerah istimewa, dan daerah-daerah kecil desa atau sebutan lain (nagari, dusun, marga, huta, kuria, gampong, meunasah).
Pembagian susunan daerah itu tidak membuat negara Indonesia terpecah-pecah, akan tetapi tetap dalam satu ikatan, yaitu negara Indonesia.
Konstitusi negara Indonesia juga secara tegas mengakui dan menghormati satuan-satuan pe- merintahan daerah yang bersifat istimewa dan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional- nya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Adapun yang dimaksud dengan masyarakat hukum adat adalah masyarakat hukum adat atau adat istiadat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Kesatuan-kesatuan masyarakat hukum yang telah disebutkan, selain dihormati dan diakui dalam sistem pemerintahan negara Indonesia juga mempunyai hak hidup yang sederajat dengan kesatuan pemerintahan lain seperti kabupaten, kota dan provinsi.
Hal ini dipertegas kembali dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, ”Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan pasal ini, negara mengakui dan menghormati hak-hak masyarakat hukum adat seperti desa, marga, nagari, gampong, huta, dan huria.
Dalam perkembangannya, mengingat luasnya wilayah negara, urusan pemerintahan yang semakin kompleks, dan jumlah warga negara yang makin banyak dan heterogen maka dilaksanakan azas otonomi dan tugas perbantuan.
Pasal 18, 18A, dan 18B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kesatuan dengan sistem pemerintahan daerah yang berasaskan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Posting Komentar