Bagaimana perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang pertahanan dan keamanan?
Pembangunan bidang pertahanan dan keamanan secara tegas ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang mengaskan bahwa pembelaan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara. Demikian juga pasal 30 menegaskan setiap warga negara berhak dan wajib ikur serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam pembelaan negara.
Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara yang sudah ada dalam masyarakat seperti sistem “ronda” atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian.
Di beberapa daerah juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjada keamanan lingkungan masyarakat.
Coba amati di lingkungan masyarakat kalian, apakah ada lembaga adat yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan atau sejenisnya.
Pada saat ini, terdapat bentuk organisasi keamanan yang dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern seperti pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya.
Uraian di atas memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat.
Pancasila bukanlah ideolog tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi, merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
Tugas kita sebagai generasi muda untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Upaya mempertahankan tidak hanya dengan tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan tidak merubahnya.
Namun yang paling utama dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Dengan demikian kedua pasal ini menegaskan perlunya partisipasi seluruh rakyat dalam pembelaan negara.
Bentuk partisipasi rakyat dalam pembelaan negara yang sudah ada dalam masyarakat seperti sistem “ronda” atau sistem keamanan lingkungan (siskamling) yang melibatkan masyarakat secara bergantian.
Di beberapa daerah juga terdapat lembaga masyarakat atau adat yang bertugas menjaga keamanan masyarakat, seperti Pecalang di Bali. Lembaga ini dibentuk oleh dan dari masyarakat sekitar untuk menjada keamanan lingkungan masyarakat.
Coba amati di lingkungan masyarakat kalian, apakah ada lembaga adat yang memiliki tugas untuk menjaga keamanan atau sejenisnya.
Pada saat ini, terdapat bentuk organisasi keamanan yang dibentuk secara sengaja dan terorganisasi secara modern seperti pertahanan sipil, satuan pengaman lingkungan, dan sebagainya.
Uraian di atas memperjelas dan membuktikan kepada kita bahwa Pancasila mampu menampung dinamika perkembangan masyarakat.
Pancasila bukanlah ideolog tertutup, yang tidak dapat menyesuaikan dengan perkembangan dan bersifat kaku. Keterbukaan Pancasila sebagai ideologi, merupakan salah satu keunggulan Pancasila sehingga tetap dipertahankan oleh bangsa Indonesia.
Tugas kita sebagai generasi muda untuk tetap mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.
Upaya mempertahankan tidak hanya dengan tetap menjadikan Pancasila sebagai dasar negara dan tidak merubahnya.
Namun yang paling utama dengan menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Posting Komentar