Apa saja pengaruh kerja sama antarnegara ASEAN terhadap kehidupan politik?
Perubahan dan interaksi antarruang juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan politik baik antarnegara maupun antarmasyarakat di Asia Tenggara.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain:
1) Sengketa Perbatasan Wilayah
Masalah perbatasan wilayah telah menjadi persoalan di beberapa negara ASEAN, seperti kasus Pulau Natuna, kasus Sipadan dan Ligitan, kasus Kepulauan Spratly, dan Kuil Preah Vihear, dan Pulau Pedra Branca.
Kasus Natuna diawali klaim sepihak oleh Tiongkok tahun 2009 melalui gambar sembilan titik yang ditarik dari Kepulauan Spratly di tengah Laut Tiongkok Selatan, dan dengan cara itu mengklaim Pulau Natuna sebagai wilayah Zona Ekonomi Eksklusifnya.
Pengaruh perubahan kebijakan Tiongkok tersebut diprotes pemerintah Indonesia melalui Komisi Landas Kontinen PBB.
Sampai saat ini, PBB belum memprotes tersebut. Tiongkok juga tidak pernah menyinggung isu itu, sehingga hubungan Beijing-Jakarta relatif tenang.
Untuk mencegah agar potensi konflik tidak meluas, lebih dari 20 ribu personil TNI dikerahkan untuk menjaga perairan Natuna, yang diperkirakan mengandung cadangan gas terbesar di Asia.
Pulau Sipadan dan Ligitan yang seharusnya milik Indonesia diklaim oleh Malaysia. Mahkamah Internasional mengabulkan klaim Malaysia tersebut.
Pengaruh putusan Mahkamah Internasional menjadi pelajaran agar Indonesia lebih tertib dan tegas lagi dalam melakukan inventarisasi batas wilayah, terutama di pulau-pulau terluar.
Saat ini, Kepulauan Spratly masih menjadi objek sengketa negara Vietnam, Filipina, dan Tiongkok.
Thailand dan Kamboja juga bersengketa terkait batas wilayah di Kuil Preah Vihear. Kasus Pulau Pedra Branca diklaim Malaysia, tetapi akhirnya kepemilikannya jatuh kepada Singapura. Sengketa perebutan wilayah yang mengklaim atau mengakui kepemilikan suatu wilayah tersebut
terkadang menimbulkan konflik antarnegara, sehingga perbatasan wilayah sangat
sensitif apabila terjadi sengketa.
Negara-negara yang bersengketa tersebut terus mengupayakan penyelesaian melalui cara diplomasi.
2) Pekerja Migran
Pesatnya laju globalisasi meningkatkan jumlah pekerja migran dari berbagai negara. Banyaknya pekerja migran ini memerlukan aturan perlindungan hak dan kewajiban yang selayaknya disepakati oleh negara-negara asal dan negara-negara tujuan.
Beberapa kasus pekerja migran yang menjadi perhatian negara-negara ASEAN antara lain kerja paksa tenaga asing dengan biaya murah dan perdagangan pekerja rumah tangga migran.
Bagi ASEAN, kasus tersebut menjadi perhatian tersendiri. Beberapa negara ASEAN menawarkan untuk menyusun peraturan terkait sistem rekrutmen, penempatan kerja, dan besaran upah yang diberikan.
• Penguatan kerangka kebijakan regional bagi perlindungan pekerja migran:
Fokusnya adalah bantuan teknis kepada Kelompok Kerja ASEAN tentang Pekerja Migran, yang terdiri dari serikat pekerja, organisasi nonpemerintah, organisasi pekerja migran dan akademisi, untuk melakukan advokasi, lobi, menyusun rancangan dan menyelenggarakan konsultasi regional dan nasional mengenai Deklarasi ASEAN dan suatu Instrumen ASEAN yang bersifat mengikat bagi Perlindungan Tenaga Kerja Migran, sebagaimana ditetapkan dalam mandat Rencana Aksi Vientiane ASEAN.
• Penguatan Aliansi Regional bagi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Migran) (ADWA): Fokusnya adalah mendukung jejaring nasional pekerja migran dan pekerja rumah tangga migran dalam membentuk Aliansi Pekerja Rumah Tangga Asia di tingkat regional (Asian Domestic Workers Alliance/ADWA) untuk mengadvokasi kesetaraan hak asasi manusia dan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga di Asia.
Beberapa kasus yang menjadi sorotan antara lain:
1) Sengketa Perbatasan Wilayah
Masalah perbatasan wilayah telah menjadi persoalan di beberapa negara ASEAN, seperti kasus Pulau Natuna, kasus Sipadan dan Ligitan, kasus Kepulauan Spratly, dan Kuil Preah Vihear, dan Pulau Pedra Branca.
Kasus Natuna diawali klaim sepihak oleh Tiongkok tahun 2009 melalui gambar sembilan titik yang ditarik dari Kepulauan Spratly di tengah Laut Tiongkok Selatan, dan dengan cara itu mengklaim Pulau Natuna sebagai wilayah Zona Ekonomi Eksklusifnya.
Pengaruh perubahan kebijakan Tiongkok tersebut diprotes pemerintah Indonesia melalui Komisi Landas Kontinen PBB.
Sampai saat ini, PBB belum memprotes tersebut. Tiongkok juga tidak pernah menyinggung isu itu, sehingga hubungan Beijing-Jakarta relatif tenang.
Untuk mencegah agar potensi konflik tidak meluas, lebih dari 20 ribu personil TNI dikerahkan untuk menjaga perairan Natuna, yang diperkirakan mengandung cadangan gas terbesar di Asia.
Pulau Sipadan dan Ligitan yang seharusnya milik Indonesia diklaim oleh Malaysia. Mahkamah Internasional mengabulkan klaim Malaysia tersebut.
Pengaruh putusan Mahkamah Internasional menjadi pelajaran agar Indonesia lebih tertib dan tegas lagi dalam melakukan inventarisasi batas wilayah, terutama di pulau-pulau terluar.
Saat ini, Kepulauan Spratly masih menjadi objek sengketa negara Vietnam, Filipina, dan Tiongkok.
Thailand dan Kamboja juga bersengketa terkait batas wilayah di Kuil Preah Vihear. Kasus Pulau Pedra Branca diklaim Malaysia, tetapi akhirnya kepemilikannya jatuh kepada Singapura. Sengketa perebutan wilayah yang mengklaim atau mengakui kepemilikan suatu wilayah tersebut
terkadang menimbulkan konflik antarnegara, sehingga perbatasan wilayah sangat
sensitif apabila terjadi sengketa.
Negara-negara yang bersengketa tersebut terus mengupayakan penyelesaian melalui cara diplomasi.
2) Pekerja Migran
Pesatnya laju globalisasi meningkatkan jumlah pekerja migran dari berbagai negara. Banyaknya pekerja migran ini memerlukan aturan perlindungan hak dan kewajiban yang selayaknya disepakati oleh negara-negara asal dan negara-negara tujuan.
Beberapa kasus pekerja migran yang menjadi perhatian negara-negara ASEAN antara lain kerja paksa tenaga asing dengan biaya murah dan perdagangan pekerja rumah tangga migran.
Bagi ASEAN, kasus tersebut menjadi perhatian tersendiri. Beberapa negara ASEAN menawarkan untuk menyusun peraturan terkait sistem rekrutmen, penempatan kerja, dan besaran upah yang diberikan.
• Penguatan kerangka kebijakan regional bagi perlindungan pekerja migran:
Fokusnya adalah bantuan teknis kepada Kelompok Kerja ASEAN tentang Pekerja Migran, yang terdiri dari serikat pekerja, organisasi nonpemerintah, organisasi pekerja migran dan akademisi, untuk melakukan advokasi, lobi, menyusun rancangan dan menyelenggarakan konsultasi regional dan nasional mengenai Deklarasi ASEAN dan suatu Instrumen ASEAN yang bersifat mengikat bagi Perlindungan Tenaga Kerja Migran, sebagaimana ditetapkan dalam mandat Rencana Aksi Vientiane ASEAN.
• Penguatan Aliansi Regional bagi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Migran) (ADWA): Fokusnya adalah mendukung jejaring nasional pekerja migran dan pekerja rumah tangga migran dalam membentuk Aliansi Pekerja Rumah Tangga Asia di tingkat regional (Asian Domestic Workers Alliance/ADWA) untuk mengadvokasi kesetaraan hak asasi manusia dan perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga di Asia.
Posting Komentar