Jelaskan bentuk kerja sama ASEAN di bidang politik dan keamanan!
Kerja sama politik ini ditujukan untuk menciptakan keamanan, stabilitas, dan perdamaian antarnegara di ASEAN.
Kerja sama ini menyepakati adanya ZOPFAN, traktat persahabatan dan kerja sama (Treaty of Amity and Cooperation/TAC in Southeast Asia), dan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asian Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWF).
Selain itu, kerja sama dalam bidang politik, menciptakan ASEAN Regional Forum (ARF) untuk membahas kasus-kasus terkini yang menjadi perhatian ASEAN.
Beberapa contoh nyata kerja sama politik dan keamanan adalah:
1. Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters/MLAT).
2. Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT).
3.Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan.
4. Penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan.
5. Kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet, dan kejahatan ekonomi internasional.
6. Kerja sama di bidang hukum, bidang migrasi dan kekonsuleran, serta kelembagaan antarparlemen.
Kerja sama ini menyepakati adanya ZOPFAN, traktat persahabatan dan kerja sama (Treaty of Amity and Cooperation/TAC in Southeast Asia), dan kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara (Treaty on Southeast Asian Nuclear Weapon-Free Zone/SEANWF).
Selain itu, kerja sama dalam bidang politik, menciptakan ASEAN Regional Forum (ARF) untuk membahas kasus-kasus terkini yang menjadi perhatian ASEAN.
Beberapa contoh nyata kerja sama politik dan keamanan adalah:
1. Traktat Bantuan Hukum Timbal Balik di Bidang Pidana (Treaty on Mutual Assistance in Criminal Matters/MLAT).
2. Konvensi ASEAN tentang Pemberantasan Terorisme (ASEAN Convention on Counter Terrorism/ACCT).
3.Pertemuan para Menteri Pertahanan (Defence Ministers Meeting/ADMM) yang bertujuan mempromosikan perdamaian dan stabilitas kawasan melalui dialog serta kerja sama di bidang pertahanan dan keamanan.
4. Penyelesaian sengketa Laut Cina Selatan.
5. Kerja sama pemberantasan kejahatan lintas negara yang mencakup pemberantasan terorisme, perdagangan obat terlarang, pencucian uang penyelundupan dan perdagangan senjata ringan dan manusia, bajak laut, kejahatan internet, dan kejahatan ekonomi internasional.
6. Kerja sama di bidang hukum, bidang migrasi dan kekonsuleran, serta kelembagaan antarparlemen.
Posting Komentar