Apa yang dimaksud dengan aqiqah?

Secara bahasa kata aqiqah berasal dari kata ‘Al-‘Aqiqah atau Al-‘Iqqah yang berarti rambut makhluk yang baru dilahirkan, baik manusia maupun binatang. 

Rambut tersebut dinamakan aqiqah karena dia harus digunting (dicukur).

Berdasarkan istilah yang digunakan, aqiqah adalah sesembelihan yang dilakukan menyambut kelahiran bayi dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiranya anak dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh syariat Islam


Dasar Hukum Aqiqah

Dasar hukum disyariatkanya aqiqah adalah hadits Nabi Muhammad SAW di bawah ini:

Rasulullah SAW bersabda: “ anak yang baru lahir menjadi gadaian sampai disembelihkan kambing baginya Aqiqah pada hari ketujuh dan hari lahirnya, dicukur rambut dan diberi nama. (HR. Ahmad dan Tirmidzi).

Hukum melaksanakan aqiqah menurut jumhur Ulama adalah Sunnah Muakad (sunah yang dikuatkan). Pendapat ini juga didukung oleh Malik, Asy Syafi’i, Abu Tsaur dan Ahmad.

Adapula yang menyatakan bahwa aqiqah adalah wajib alasanya karena tekah diperintahkan oleh Nabi. Pendapat tersebut menurut Buraidah, Al-Hasan Al-Bisry, Abu Az-Zinad, dan Daud.

iklan tengah