Jelaskan ketentuan dalam pembagian daging qurban!

Untuk membagi hewan qurban terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu :

1. Hewan yang sudah disembelih dan di potong-potong kemudian dibagi untuk tiga mustahik qurban yaitu untuk shahibul qurban, fakir miskin, dan para sahabat, kolega dan kenalan.


2. Mustahik qurban baik shahibul qurban, fakir miskin atau orang yang mendapat pembagian daging qurban apabila tidak habis dapat menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari.


3. Daging qurban tidak boleh diberikan untuk upah misalnya untuk upa penyembelih, pemotong atau panitia. Semuanya harus terbagi rata.


4. Shahibul qurban tidak boleh mengambil bagian daging qurban yang baik-baik kemudian mensedkahkan yang jelek-jelek.


5. Daging qurban hendaknya dibagikan dalam keadaan mentah namun demikian tidak dilarang membagi dalam keadaan sudah dimasak.


6. Tidak ada ketentuan khusus tentang persoalan qurban, apakah berdasarkan keluarga atau perpersonal.


7. Tidak ada larangan memberikan daging qurban kepada non muslim namun demikian tetap perlu diperhatikan aspek kemaslahatannya.

iklan tengah