Sebutkan syarat dan rukun syirkah!

Syirkah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan. 

Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu seperti berikut.

1) Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan ta£arruf (pengelolaan harta).

2) Objek akad yang disebut juga ma’qud alaihi mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan.

3) Akad atau yang disebut juga dengan istilah £igat. Adapun syarat sah akad harus berupa ta£arruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

iklan tengah