Pengertian, Hukum dan Kategori Zina

Pengertian Zina 

Kata zina berasal dari kata zana-yazni yang artinya hubungan layaknya suami istri antara perempuan dengan laki-laki yang sudah mukallaf (baligh) tanpa ikatan pernikahan yang sah menurut syari’at Islam. 


Hukum Zina

Terkait hukum zina, semua ulama sepakat bahwa zina hukumnya haram, bahkan zina dianggap sebagai puncak keharaman. 

Hal tersebut didasarkan pada firman Allah Swt. dalam Q.S. al-Isrā/17:32. 

Menurut pandangan hukum Islam, perbuatan zina merupakan dosa besar yang dikategorikan sebagai perbuatan yang keji, hina, dan buruk. 


Kategori Zina 

Perbuatan zina dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu Zina Muĥșan dan Gairu Muĥșan. 

a. Zina Muĥșan, yaitu pezina sudah baligh, berakal, merdeka, dan sudah pernah menikah. Hukuman terhadap zina muĥșan adalah dirajam (dilempari dengan batu sederhana sampai meninggal). 

b. Zina Gairu Muĥșan, yaitu pezina masih lajang, dan belum pernah menikah. Hukumannya adalah didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun

iklan tengah