Sebutkan Ciri-Ciri dan Fungsi Badan Usaha Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. 

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas azas kekeluargaan. 

Sementara itu, tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. 

Dalam Bab III Pasal 4, disebutkan fungsi dan peran koperasi antara lain sebagai berikut. 

  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia. 
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. 


Adapun ciri-ciri koperasi dapat dibedakan berdasarkan kepemilikannya, fungsinya, dan permodalannya. 

1) Berdasarkan kepemilikannya, koperasi mempunyai ciriciri sebagai berikut. 

  • Koperasi adalah milik orang seorang dan badan hukum koperasi. 
  • Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan oleh anggota melalui rapat anggota. 
  • Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan koperasi. 
  • Pengelolaan koperasi dan usahanya sehari-hari merupakan tanggung jawab pengurus. 
  • Semua kewajiban dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab para anggota. 
  • Mempunyai perangkat organisasi yang terdiri atas rapat anggota, pengurus, dan pengawas. 


2) Berdasarkan fungsinya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 

  • Sebagai salah satu lembaga perekonomian masyarakat. 
  • Sebagai tulang punggung perekonomian negara. 
  • Sebagai dinamisator dan stabilisator perekonomian masyarakat dan negara. 
  • Sebagai lembaga produktif untuk memberikan pelayanan kepada anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 
  • Sebagai lembaga ekonomi untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam masyarakat. 
  • Sebagai partner kerja pemerintah dalam rangka mencapai tujuan pembangunan di bidang ekonomi dan koperasi. 


3) Berdasarkan permodalannya, koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut. 

a. Modal sendiri koperasi berasal dari: 

  • simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi, 
  • simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, yang wajib dibayarkan oleh anggota dalam waktu dan kesempatan tertentu,
  •  dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU, dengan tujuan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan, 
  • hibah atau modal sumbangan adalah sejumlah uang atau barang modal yanmg dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah dan tidak mengikat. 

b. Modal pinjaman dapat berasal dari 

  • anggota, 
  • koperasi lainnya dan atau anggotanya,
  • bank dan lembaga keuangan lainnya, 
  • penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, 
  • sumber lainnya yang sah.

iklan tengah