Sebutkan Prinsip-Prinsip Pengelolaan BUMN dan BUMS

Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara 

Dalam GBHN, sebagaimana juga disebutkan pada UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, bahwa pembangunan di bidang ekonomi selalu mengutamakan kemakmuran masyarakat. 

Oleh karena itu, tujuan didirikannya badan usaha negara adalah untuk melayani kepentingan sekaligus kemakmuran masyarakat. 

Adapun pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut. 

  • Tujuannya tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi lebih bersifat sosial, walaupun dibenarkan mencari keuntungan. 
  • Sebagai salah satu sumber penghasilan negara, maka keuntungan dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 
  • Pemerintah aktif mengatur kebijakan maupun teknisnya.
  • Selama masih dibutuhkan keberadaannya, maka badan usaha milik negara terus berlanjut. 
  • Jenis usahanya bersifat tetap, yang terdiri atas Perjan, Perum, dan Persero. 


Prinsip-Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Swasta 

Usaha swasta selalu mendapat perhatian, kebebasan, dan hak hidup di masyarakat. 

Daya inisiatif masyarakat swasta tetap dikembangkan, pemerintah selalu memberikan pengarahan dan bimbingan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. 

Oleh karenanya, usaha swasta terus dikelola dan ditingkatkan keberadaanya di masyarakat, sehingga dapat memperluas kesempatan kerja dan mempertinggi kehidupan perekonomian. 

Badan Usaha Milik Swasta (BUMN) dalam menjalankan kegiatannya harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut. 

  • Bertujuan untuk mencari keuntungan. 
  • Keuntungan yang diperoleh untuk pengembangan usaha, agar letih besar dengan tidak mematikan usaha kecil. 
  • Bentuk badan usaha disesuaikan dengan besarnya modal dan keuntungan yang diperoleh 
  • Modal dan pengelolaan usaha diatur oleh swasta. 
  • Pelaksanaan usahanya terus-menerus, untuk menjamin kontinuitas perusahaannya. 
  • Untuk pengembangan usahanya dapat mengadakan kerja sama dengan pihak asing.

iklan tengah