Sebutkan Ruang Lingkup dan Landasan Hukum Koperasi Sekolah

Ruang lingkup pembinaan koperasi sekolah meliputi beberapa hal berikut ini. 

  • Peningkatan kesadaran berkoperasi serta langkah-langkah pembinaan dan penyuluhan untuk mengembangkan koperasi sekolah. 
  • Pembinaan fasilitas seperti ruang pemupukan modal, penyediaan kredit dengan syarat memadai untuk pengadaan sarana, bantuan tenaga manajemen atau pengelolaan, dan lain-lain. 
  • Peningkatan keterampilan siswa dalam mengelola koperasi melalui latihan-latihan yang praktis, misalnya praktik kerja nyata yang berkaitan dengan pengorganisasian, yang nantinya diharapkan dapat menjadi kader koperasi di masyarakat. 


Adapun landasan hukum berdirinya koperasi sekolah adalah sebagai berikut. 

  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi dan Koperasi No. 638/AKPTS/Men/1974 tentang Ketentuan Pokok Mengenai Koperasi Sekolah. 
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0158/P/1984 dan Menteri Koperasi Nomor 51/M/KPTS/III/1984, tertanggal 22 Maret 1984. 
  • Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5/ U/1984, tentang Pendidikan Perkoperasian. d. UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

iklan tengah