Suatu zat atau benda dikatakan polutan apabila
1 minute read
4. Suatu zat atau benda dikatakan polutan apabila...
a. jumlahnya melebihi normal
b. berada pada tempat yang tidak semestinya
c. jumlahnya melebihi normal dan berada pada waktu yang tidak tepat
d. berada pada tempat yang tidak semestinya, jumlahnya kurang dari normal
e. jumlahnya melebihi normal, berada pada waktu yang tidak tepat, dan berada pada tempat yang tidak semestinya
Jawaban E
Suatu zat dapat disebut polutan apabila memenuhi syarat apabila jumlahnya melebihi batas normal, berada pada tempat yang tidak tepat dan berada pada waktu yang tidak tepat. Polutan atau bahan pencemaran adalah bahan/benda yang menyebabkan pencemaran, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti sampah.
Secara sifat, polutan dapat dibedakan menjadi 4, yaitu: polutan fisik; yaitu polutan yang fisiknya mencemarkan lingkungan. Contohnya: pecahan botol, pecahan keramik, besi tua.
Posting Komentar