Bagaimana Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia?
Geograpik - Jika kita amati secara seksama mengapa perlu adanya konsep pemisahan atau pembagian kekuasaan, ternyata bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. sehingga, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja.
Istilah pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan pembagian kekuasaan (divisions of power) merupakan dua istilah yang memiliki pengertian berbeda satu sama lainnya.
Kusnardi dan Ibrahim (1983:140) menyatakan bahwa Pemisahan kekuasaan berarti kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai organ maupun fungsinya.
Berdiri sendiri tanpa memerlukan koordinasi dan kerja sama. Setiap lembaga menjalankan fungsinya masing-masing.
Baca Juga: Rangkuman Materi PPKN Lengkap
Contoh negara yang menganut mekanisme pemisahan kekuasaan adalah Amerika Serikat.
Sedangkan dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara itu memang dibagi-bagi dalam beberapa bagian (legislatif, eksekutif, dan yudikatif), dan dimungkinkan ada koordinasi atau kerja sama.
Mekanisme pembagian ini banyak sekali dilakukan oleh banyak negara di dunia, termasuk Indonesia. Adapun mekanisme pembagian kekuasaan di Indonesia diatur sepenuhnya di dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secarahorizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Posting Komentar