Jelaskan 13 Klasifikasi Hukum!

Dalam hukum kita mengenal pengkasifikasian hukum. Adapun pengklasifikasian yang dimaksud adalah sebagai berikut :

Berdasarkan bentuknya

Terbagi menjadi dua yakni hukum tertulis dan tidak tertulis.

  • Hukum tertulis ialah hukum yang dicantumkan atau ditulis dalam perundang- undangan seperti contoh : hukum pidana yang dituliskan dalam KUHP pidana dan hukum perdata yang dituliskan dalam KUHP perdata.
  • Hukum tidak tertulis ialah hukum yang tidak tercantum dalam perundang- undangan atau hukum kebiasaan yang masih dijunjung tinggi dalam keyakinan masyarakat, namun tidak tercantumkan, akan tetapi masih berlaku serta masih ditaati seperti halnya peraturan perundangan. Seperti contoh : hukum kebiasaan atau adat suatu daerah atau masyarakat tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun tetap dipatuhi oleh daerahnya.


Berdasarkan sumbernya

Hukum terbagi menjadi lima macam yaitu hukum Undang- Undang, kebiasaan atau adat, traktat, jurisprudensi, doktrin. Hukum undang-undang, ialah hukum yang tercantum didalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum. Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:

a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll

b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR (lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45). Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang- undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang-undang.


Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan, ialah hukum yang berada dalam peraturan-peraturan kebiasaan/adat masyarakat. Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. 

Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:

a) Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak atau umum.

b) Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang atau golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung atau memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti atau ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.


Hukum Traktat

Hukum traktat, ialah hukum yang dibentuk karena adanya suatu perjanjian negara-negara yang terlibat didalamnya. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral.


Hukum Jurisprudensi

Hukum jurisprudensi, ialah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim atau keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.


Hukum Doktrin

Hukum doktrin, yakni hukum yang terbentuk dari pendapat beberapa para ahli hukum yang termasyhur karena pengetahuannya atau pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama atau terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.


Berdasarkan waktu berlakunya

  • Ius constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini bagi suatu masyarakat dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum merupakan hukum yang berlaku untuk masa yang akan datang.
  • Hukum asasi merupakan hukum alam yang berlaku dimanapun.


Berdasarkan tempat berlakunya

  • Hukum nasional ialah hukum yang berlaku di dalam suatu negara.
  • Hukum internasional ialah hukum yang mengatur hubungan dalam negara-negara di dunia atau hubungan antar negara di dunia.
  • Hukum asing ialah hukum yang berlaku di negara asing.
  • Hukum gereja ialah hukum yang berlaku di lingkungan gereja


Berdasarkan sifatnya :

  • Hukum yang memaksa, merupakan hukum yang memiliki paksaan secara mutlak dalam keadaan apapun.
  • Hukum yang mengatur, merupakan hukum yang dapat disampingkan atau diabaikan jika pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat atau memiliki peraturan sendiri


Berdasarkan cara mempertahankannya :

  • Hukum material, merupakan hukum yang memuat seluruh peraturan yang mengatur tentang kepentingan & hubungan yang bersifat perintah & larangan.
  • Hukum formal, merupakan hukum yang berisi peraturan tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material tersebut.


Berdasarkan wujudnya, hukum terbagi menjadi dua, yakni :

  • Hukum obyektif, merupakan hukum dalam suatu negara yang berlaku umum.
  • Hukum subyektif, merupakan hukum yang muncul dari hukum obyektif & berlaku pada individu tertentu atau lebih. Hukum ini disebut juga dengan hak.


Berdasarkan Isinya

  • Hukum privat, ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum ini disebut juga hukum sipil. Contohnya adalah hukum dagang dan perdata.
  • Hukum publik, ialah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat kelengkapan negara atau mengatur hubungan antara negara dengan warganegaranya. Disebut juga dengan hukum negara, dimana hukum ini dibedakan menjadi tiga yakni hukum pidana, tata negara, dan administrasi negara,


Berdasarkan Pribadi yang Diaturnya

  • Hukum satu golongan adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi satu golongan saja. Misal : UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 40 tahun 1999 tentang pers.
  • Hukum semua golongan adalah hukum yang berlaku dan mengatur bagi seluruh golongan warga negara, misal : UU No. 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
  • Hukum antargolongan adalah hukum yang mengatur dan berlaku bagi dua atau lebih golongan yang masing-masing pihak tunduk pada hukum yang berbeda, misal : UU No. 2 tahun 1958 tentang Dwi Kewarganegaraan RI-RRC. 

iklan tengah