Cara Membuat Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa

Syarat-Syarat:

  1. Formulir F-201
  2. Foto kopi KTP
  3. Foto Kopi KK
  4. Surat pengantar RT dan RW
  5. Surat kelahiran dari bidan, klinik atau Rumah sakit asli dan foto kopi
  6. Surat nikah orangtua asli dan foto kopi
  7. Surat keterangan saksi 2 orang beserta foto kopi KTP

Lalu bagaimana jika kedua orangtua sudah meninggal dunia dan dokumen seperti KTP serta surat nikah tidak ada, apakah masih bisa membuat akte kelahiran? Jawaban nya tentu bisa.

Sebab pembuatan akte kelahiran dewasa bisa menggunakan dokumen pendukung lain, asalkan pemohon masih memiliki KTP dan KK.

KTP dan KK yang dimaksud adalah yang dimiliki pemohon akte kelahiran, sebab dari situ bisa di lacak oleh pihak Dispendukcapil Jember.

Biasanya dalam sebuah kartu keluarga, terdapat nama orangtua yang dicantumkan pada kolom bawah setelah nama dan keluarga pemilik.

Jika sudah ada nama orangtua, proses pembuatan akte kelahiran semakin mudah. Langkah selanjutnya adalah anda tinggal menyiapkan beberapa dokumen pendukung seperti dibawah ini.

  1. Formulir F-201
  2. Foto kopi KTP dan KK
  3. Surat pengantar RT dan RW
  4. Foto kopi KTP 2 orang saksi
  5. Surat kematian kedua orangtua asli dan foto kopi
  6. Materai 6000

Prosedur:

  1. Menuju Dispendukcapil dan ambil nomor antrian lalu tunggu.
  2. Setelah di panggil petugas,  utarakan maksud tujuan dan sampaikan jika hendak membuat akta kelahiran untuk orang dewasa.
  3. Isi dengan jelas nama, hari, bulan dan tahun anda lahir
  4. Isi juga dengan identitas saksi serta tanda tangan
  5. Setelah selesai, serahkan semua berkas ke petugas loket (Loket 6 & 7)
  6. Tunggulah sejenak, proses akan memakan waktu 5-10 menit
  7. Akta Kelahiran telah jadi dan siap dibawa pulang.

iklan tengah