Cara Membuat Akta Kelahiran Untuk Orang Dewasa yang Tidak Memiliki Buku Nikah

Perkawinan yang tidak dicatat oleh pegawai pencatat perkawinan adalah perkawinan yang tidak sah secara hukum Indonesia meskipun sah secara agama. 

Akibatnya, anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah akan memiliki status hukum sama dengan anak di luar nikah yaitu anak yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya saja.

Dengan demikian, anak-anak yang dilahirkan dari pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah tetap dapat memiliki akta kelahiran, hanya saja yang tercantum di dalam akta kelahirannya adalah nama ibunya saja dan tidak mencantumkan nama ayahnya. 

Persyaratan pembuatan akta kelahirannya sama dengan anak lain pada umumnya, tetapi ditambah dengan melampirkan surat pernyataan tidak ada ikatan perkawinan yang dibuat oleh ibu dari anak tersebut. 

Syarat-Syarat:

  • KK asli
  • Formulir Permohonan (dari kelurahan)
  • Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)
  • Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)
  • Fotokopi KTP-El dua orang saksi
  • Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa
  • Untuk anak yang orangtuanya telah menikah secara sah tetapi tidak memiliki buku nikah, dapat meminta surat keterangan dari KUA (Kantor Urusan Agama).

Jika cara tersebut tidak dapat dipenuhi, maka orangtua dari anak tersebut dapat melakukan itsbat nikah di Pengadilan Agama. 

Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. 

Jika permohonan itsbat nikah tersebut dikabulkan, maka hak suami/istri dan anak-anak dari perkawinan tersebut akan terjamin, termasuk kepemilikan akta kelahiran bagi anak-anak tersebut.

iklan tengah