Cara Membuat Akta Untuk Bayi Baru Lahir
Syarat-Syarat:
- KK asli
- Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran
- Formulir Permohonan (dari kelurahan)
- Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)
- Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)
- Fotokopi KTP-El dua orang saksi
- Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa
Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Bisa Langsung Datang Ke Kantor Dukcapil Dengan Membawa Persyaratan Tersebut
Posting Komentar