Cara Membuat Akta Untuk Bayi Baru Lahir

Syarat-Syarat:

  1. KK asli
  2. Persyaratan Lengkap Akta Kelahiran
  3. Formulir Permohonan (dari kelurahan)
  4. Surat Keterangan Lahir dari Dokter/Bidan/Penolong Kelahiran (asli)
  5. Fotokopi KTP-El orang tua (Pelapor adalah ayah atau ibu kandung)
  6. Fotokopi KTP-El dua orang saksi
  7. Surat Kuasa dari orang tua kandung apabila pelapor dikuasakan, disertai fokopi KTP-El penerima kuasa

Setelah Semua Persyaratan Lengkap Silahkan Bisa Langsung Datang Ke Kantor Dukcapil Dengan Membawa Persyaratan Tersebut

iklan tengah