Cara Membuat KK Untuk Pasangan yang Baru Menikah
Syarat-Syarat
- Fotokopi Buku Nikah
- Fotokopi Akta Perkawinan (Untuk Pasangan Nonmuslim)
- Kartu Keluarga lama milik orang tua masing-masing
- Menentukan tujuan domisili untuk KK yang baru
- Mengurus surat pindah untuk pasangan dari luar desa.
Prosedur
Jika persyaratan sudah dipenuhi dan hal-hal penting sudah dipersiapkan dengan matang, cara membuat KK setelah menikah bisa dilakukan sebagai berikut:
- Mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk membawa dokumen-dokumen syarat membuat KK baru yang diperlukan.
- Mengisi informasi berkas-berkas sebagai pelengkap syarat cara membuat KK setelah menikah dan menyerahkannya kepada petugas Dukcapil.
- Menunggu pemeriksaan dan verifikasi berkas, jika sudah lengkap maka petugas Dukcapil akan segera memproses penerbitan KK bagi pasangan yang baru saja menikah.
- Menerbitkan KK baru membutuhkan waktu satu hari kerja bagi petugas Dukcapil dan dalam proses ini tidak dipungut biaya sepeser pun.
Posting Komentar