Cara Membuat KK Untuk Pasangan yang Baru Menikah

Syarat-Syarat  

  • Fotokopi Buku Nikah
  • Fotokopi Akta Perkawinan (Untuk Pasangan Nonmuslim)
  • Kartu Keluarga lama milik orang tua masing-masing
  • Menentukan tujuan domisili untuk KK yang baru
  • Mengurus surat pindah untuk pasangan dari luar desa.

Prosedur

Jika persyaratan sudah dipenuhi dan hal-hal penting sudah dipersiapkan dengan matang, cara membuat KK setelah menikah bisa dilakukan sebagai berikut:

  1. Mendatangi kantor Dukcapil setempat untuk membawa dokumen-dokumen syarat membuat KK baru yang diperlukan.
  2. Mengisi informasi berkas-berkas sebagai pelengkap syarat cara membuat KK setelah menikah dan menyerahkannya kepada petugas Dukcapil.
  3. Menunggu pemeriksaan dan verifikasi berkas, jika sudah lengkap maka petugas Dukcapil akan segera memproses penerbitan KK bagi pasangan yang baru saja menikah.
  4. Menerbitkan KK baru membutuhkan waktu satu hari kerja bagi petugas Dukcapil dan dalam proses ini tidak dipungut biaya sepeser pun.

iklan tengah