Cara Membuat KTP Untuk Anak yang Sudah Berusia 17 Tahun
Syarat-Syarat:
- Penerbitan KTP Baru bagi Penduduk WNI dilakukan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah berusia 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
- Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Desa/Lurah
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten/Kota
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP) atau melampirkan pas foto terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)
Posting Komentar