Cara Mengajukan Permohonan Duplikat Buku Nikah

Persyaratan

  • Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materi 10.000   Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikah.pdf
  • kuasa surat kuasa jika di wakilkan
  • Fotokopi KTP, KK Suami Istri.
  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
  • Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) ukuran 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
  • (Softcopy Foto dikirim ke WA 082247248907 dalam bentuk JPEG

Prosedur

  1. Pemohon mendaftar ulang lewat WA UPL 081 7479 8170
  2. Pemohon mengunduh, mencetak dan mengisi permintaan untuk duplikat diatas 
  3. Pemohon mengirim semua permintaan duplikat dalam bentuk PDF 1 File via WA /atau bisa via layanan di bawah ini dan konfirmasi via WA  
  4. Petugas mengecek kelengkapan dokumen
  5. Petugas menerbitkan Kutipan Akta Nikah
  6. pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah serta membawa dokumen aplikasi Duplikat (hardcopy)

iklan tengah