Cara Mengajukan Permohonan Duplikat Buku Nikah
Persyaratan
- Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materi 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikah.pdf
- kuasa surat kuasa jika di wakilkan
- Fotokopi KTP, KK Suami Istri.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
- Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) ukuran 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
- (Softcopy Foto dikirim ke WA 082247248907 dalam bentuk JPEG
Prosedur
- Pemohon mendaftar ulang lewat WA UPL 081 7479 8170
- Pemohon mengunduh, mencetak dan mengisi permintaan untuk duplikat diatas
- Pemohon mengirim semua permintaan duplikat dalam bentuk PDF 1 File via WA /atau bisa via layanan di bawah ini dan konfirmasi via WA
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen
- Petugas menerbitkan Kutipan Akta Nikah
- pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah serta membawa dokumen aplikasi Duplikat (hardcopy)
Posting Komentar