Cara Mengubah Data di KTP Elektronik
Bagaimana cara memperbaiki data e-KTP yang salah?
1. Siapkan dokumen pendukung
Cara memperbaiki data e-KTP yang salah yaitu sebelum mengurus dan memperbaiki data e-KTP, sebaiknya siapkan dokumen-dokumen pendukung. Seperti e-KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah, surat nikah (bila ada), dan sebagainya.
2. Datangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Setelah menyiapkan dokumen pendukung, kemudian datangilah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang sudah bisa melayani dan memperbaiki data e-KTP tingkat kelurahan pada domisili Anda.
3. Sortir dokumen-dokumen yang memerlukan pengubahan data
Dokumen yang telah dibawa, sebaiknya disortir. Mana yang memerlukan pengubahan data. Misalnya jika Anda ingin mengganti status perkawinan, maka siapkan surat nikah atau putusan pengadilan.
Jika Anda ingin menambah gelar akademik, siapkanlah ijazah Anda. Bagaimana jika ingin mengubah alamat domisili? Sertakan surat keterangan RT/RW. Surat keterangan ini juga bisa diurus hingga tingkat kelurahan. Jika Anda ingin mengubah status pekerjaan, sertakanlah surat keterangan dari instansi. Begitu pula jika Anda mualaf atau pindah agama. Sertakanlah fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama agar dapat memperbaiki data e-KTP.
4. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan
Dokumen-dokumen yang ingin diubah sudah disortir, kemudian serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas Dukcapil atau kelurahan.
5. Tunggu resi pengambilan e-KTP
Dokumen yang telah diserahkan diproses pihak Dukcapil. Dinas Dukcapil akan memberikan resi pada Anda untuk pengambilan e-KTP . Tunggulah sekitar 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.
Beberapa sumber mengatakan, waktu pemrosesan resi e-KTP ini berbeda-beda di setiap Dukcapil. Ada yang satu hari selesai, ada pula yang selesai dengan waktu kurang 1 minggu. Hal ini dipengaruhi ketersediaan blangko KTP antrian atau sumber daya lain yang dibutuhkan untuk memperbaiki data e-KTP.
6. Waspada pungutan liar
Pada dasarnya, proses memperbaiki data e-KTP tidak memungut biaya sepeserpun alias gratis. Namun, mungkin ada saja biaya tambahan di luar proses perbaikan data e-KTP. Misalnya uang fotokopi dokumen. Biaya ini pun juga tergantung kantor Kecamatan domisili Anda.
Untuk menghindari kecurigaan terhadap pungutan liar, pastikan biaya tambahan tersebut betul-betul digunakan untuk mendukung proses administrasi. Seperti biaya fotokopi. Bila perlu, tolaklah pungutan-pungutan seperti itu, karena seharusnya fotokopi dokumen warga termasuk bagian anggaran kantor Kelurahan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, proses memperbaiki data e-KTP tidak dipungut biaya sama sekali.
Jika ada pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan, akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang sama pada pasal 95 B. Sanksi tersebut antara lain pidana penjara paling lama 6 tahun. Atau, denda paling banyak Rp75 juta.
7. Ambil e-KTP baru
Untuk pengambilan e-KTP baru, sebaiknya bawalah e-KTP lama dan Kartu Keluarga. Datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jika Anda akan mengambil e-KTP baru, pastikan semua data telah benar diubah. Termasuk NIK KTP, nama lengkap, alamat, tanggal lahir, agama, status pekerjaan, dan data-data yang berkaitan. Selain itu, sesuaikan NIK dengan akta kelahiran. Pastikan NIK di e-KTP sama persis dengan NIK di Kartu Keluarga Anda.
Jangan lupa, perhatikan detail penulisan nama lengkap Anda di e-KTP. Baik dari penggunaan huruf, tanda titik, tanda koma, spasi, dan gelar. Jangan sampai penulisan data di nama lengkap salah lagi.
Posting Komentar