Cara Mengubah Status Perkawinan di KTP
Cara Mengubah Status KTP Menjadi Kawin:
- Kunjungi kantor Disdukcapil setempat. Di beberapa daerah sudah bisa mengurusnya di tingkat kelurahan.
- Menyerahkan syarat-syarat ke petugas dinas dukcapil ataupun kelurahan.
- Selanjutnya, petugas dukcapil akan memberi resi untuk pengambilan KTP yang sudah jadi.
- Untuk pengambilan KTP baru, tunggu maksimal 14 hari kerja.
- Jika KTP baru sudah jadi, datanglah ke kantor dukcapil sembari membawa KTP lama dan kartu keluarga (KK). Perlu diingat, kamu harus datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
Syarat Mengubah Status KTP Menjadi Kawin:
- Siapkan surat nikah atau putusan pengadilan untuk mengganti status perkawinan.
- Melampirkan surat keterangan RT/RW khusus untuk mengubah alamat domisili. Surat keterangan RT/RW bisa diurus ke tingkat kelurahan.
- Untuk menambah gelar, siapkan ijazah terakhir.
- Menyiapkan surat keterangan dari instansi guna mengubah status pekerjaan.
- Melampirkan akta kelahiran.
- Terakhir, fotokopi salinan surat keterangan dari pemuka agama untuk mengubah data di kolom agama.
Posting Komentar