Cara Mengurus Akta yang Hilang
Untuk menduplikasi kutipan akta yang hilang dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
- Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
- Fotokopi kutipan akta yang hilang
- Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak
- Fotokopi KK dan KTP
- Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin
- Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing)
- Surat keterangan keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar kota Semarang)
- Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)
Khusus untuk duplikat akta kematian ditambah :
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran ahli waris
- Surat pernyataan ahli waris dari pemohon
- Asli dan Fotokopi KK dan KTP ahli waris
- Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah
Prosedur :
- Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
- Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan
- Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil
- Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil
Posting Komentar