Cara Mengurus Akta yang Hilang

Untuk menduplikasi kutipan akta yang hilang dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  • Surat pernyataan rusak/hilang dari yang bersangkutan
  • Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat
  • Fotokopi kutipan akta yang hilang
  • Menyerahkan kembali kutipan akta asli yang rusak
  • Fotokopi KK dan KTP
  • Penetapan Pengadilan mengenai ganti nama atau jenis kelamin
  • Dokumen Imigrasi (hanya bagi warga negara asing)
  • Surat keterangan keabsahan dari Dinas Penerbit (jika akta terbitan luar kota Semarang)
  • Surat Kuasa + KTP Kuasa (jika dikuasakan)

Khusus untuk duplikat akta kematian ditambah :

  • Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran ahli waris
  • Surat pernyataan ahli waris dari pemohon
  • Asli dan Fotokopi KK dan KTP ahli waris
  • Asli dan Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan/Surat Nikah

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  2. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk
  3. Petugas registrasi membuat duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil sekaligus membuat catatan pinggir pada Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  4. Petugas registrasi merekam ke dalam database kependudukan
  5. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan duplikat Kutipan Akta Pencatatan Sipil
  6. Pemohon menerima Kutipan Akta Catatan Sipil

iklan tengah