Cara Mengurus KTP yang Hilang

Syarat-Syarat

  • Ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum mengurus KTP yang hilang. Berikut dokumen-dokumen yang harus kamu persiapkan:
  • Surat Kehilangan E-KTP dari kantor polisi.
  • Surat pengantar dari kelurahan.
  • Formulir permohonan E-KTP baru dari kelurahan.
  • Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kelurahan dengan background warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga).
  • Fotokopi E-KTP yang hilang (jika ada).
  • Surat pengantar dari RT/RW. 

Prosedur

Langkah-langkah yang harus kamu lakukan dalam mengurus KTP yang hilang adalah sebagai berikut:

  1. Datangi kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP.
  2. Bawa fotokopi KTP elektronik yang hilang (jika masih ada) dan tunjukkan ke kantor polisi.
  3. Meminta surat pengantar dari RT dan RW sesuai domisili.
  4. Membawa berkas yang telah dijelaskan di atas ke kelurahan.
  5. Selanjutnya, pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP elektronik baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
  6. Datang ke kantor kecamatan atau dinas kependudukan dan membawa dokumen-dokumen persyaratan penerbitan ulang KTP elektronik seperti yang telah dijelaskan di atas.
  7. Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan. Lama tidaknya proses pembuatan KTP elektronik baru sebagai pengganti KTP elektronik yang hilang memakan waktu sekitar 7 hari kerja.

Apabila KTP elektronik sudah jadi, maka pemilik dari KTP elektronik yang namanya terdaftar, wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor kecamatan. Proses ini tidak boleh diwakilkan, karena kantor kecamatan memerlukan verifikasi sidik jari pemilik KTP elektronik tersebut.

iklan tengah