Cara Merubah Nama Pada Akta Kelahiran
1 minute read
Syarat-Syarat
- Kutipan Akta Kelahiran
- Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
- Fotokopi KTP + Kartu Susunan Keluarga
- Fotokopi Akta Perkawinan
Cara Mengganti Nama di Akta Kelahiran
- Setelah mempersiapkan syarat di atas, Anda dapat mengikuti tahapan cara mengganti nama di akta kelahiran, sebagai berikut.
- Siapkan berkas-berkas di atas beserta salinan aslinya
- Pergi ke dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
- Petugas loket Dukcapil akan menerima dan memeriksa berkas yang kamu ajukan
- Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi.
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Petugas akan memberikan tenggat waktu proses penggantian nama akta kelahiran
- Jika nama yang tercantum sudah diubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen aslinya.
Posting Komentar