Cara Merubah Nama Pada Akta Kelahiran

1 minute read

Syarat-Syarat

  1. Kutipan Akta Kelahiran
  2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
  3. Fotokopi KTP + Kartu Susunan Keluarga
  4. Fotokopi Akta Perkawinan

Cara Mengganti Nama di Akta Kelahiran

  1. Setelah mempersiapkan syarat di atas, Anda dapat mengikuti tahapan cara mengganti nama di akta kelahiran, sebagai berikut.
  2. Siapkan berkas-berkas di atas beserta salinan aslinya
  3. Pergi ke dinas Dukcapil setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan
  4. Petugas loket Dukcapil akan menerima dan memeriksa berkas yang kamu ajukan
  5. Jika berkas-berkas yang disyaratkan sudah lengkap, petugas akan menyerahkan berkas ke kasi pencatatan perubahan nama untuk diverifikasi.
  6. Tunggu hingga proses verifikasi selesai. Petugas akan memberikan tenggat waktu proses penggantian nama akta kelahiran
  7. Jika nama yang tercantum sudah diubah, petugas akan menyerahkan akta perubahan nama beserta dokumen aslinya. 

iklan tengah