Cara Mengurus Legalisir Akta Kelahiran di Disdukcapil Pemalang

1 minute read
Siang ini saya akan berbagi pengalaman tentang bagaimana cara mengurus legalisir Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipi (Disdukcapil) Pemalang.

Untuk mendapatkan legalisir Akta Kelahiran, Anda dapat pergi ke Kanto Disdukcapil Pemalang yang beralamat di Jl. Pemuda No. 29, Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Namu, sebelum Anda datang ke kantor, sebaiknya persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses legalisir, antara lain:

1. Map (warna bebas)
2. Akta kelahiran asli
3. Dua lembar fotokopi akta kelahiran
4. Kartu tanda penduduk asli

#Prosedur
Proses legalisir akta kelahiran di kantor Disdukcapil sangatlah mudah dan tidak membutuhkan waktu berjam-jam. Anda cukup mengikuti prosedur yang saya jelaskan berikut ini:

  1. Masukan seluruh dokumen yang saya sebutkan di atas ke dalam map.
  2. Datanglah ke kantor Disdukcapil Pemalang.
  3. Segera menuju ke ruangan di belakang pos satpam.
  4. Serahkan seluruh berkas yang Anda bawa ke petugas.
  5. Tunggu beberapa menit sampai nama Anda dipanggil
  6. Setelah 15-30 menit, berkas legalisir sudah bisa diambil di petugas.
  7. Selesai.

#Foto ruangan legalisir dokumen

iklan tengah