Jelaskan perbedaan antara asuransi syari'ah dan asuransi konvensional!

Prinsip asuransi syari’ah berbeda dengan yang berlaku di sistem asuransi konvensional, yang menggunakan prinsip transfer risiko. 

Seseorang membayar sejumlah premi untuk mengalihkan risiko yang tidak mampu dia pikul kepada perusahaan asuransi. 

Dengan kata lain, telah terjadi jual-beli’ atas risiko kerugian yang belum pasti terjadi. Di sinilah cacat perjanjian asuransi konvensional. 

Sebab akad dalam Islam mensyaratkan adanya sesuatu yang bersifat pasti, apakah itu berbentuk barang ataupun jasa. 

Perbedaan yang lain, pada asuransi konvensional dikenal dana hangus, di mana peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi ketika ingin mengundurkan diri sebelum masa jatuh tempo. 

Dalam konsep asuransi syari’ah, mekanismenya tidak mengenal dana hangus. Peserta yang baru masuk sekalipun, karena satu dan lain hal ingin mengundurkan diri, dana atau premi yang sebelumnya sudah dibayarkan dapat diambil kembali. 

Apabila sebagian kecil dana atau preminya sudah diniatkan untuk dana tabarru’ (sumbangan), maka tidak dapat diambil lagi. 

Setidaknya, ada manfaat yang bisa diambil kaum muslimin dengan terlibat dalam asuransi syari’ah. Manfaat yang di ambil di antaranya bisa menjadi alternatif perlindungan yang sesuai dengan hukum Islam. 

Produk ini juga bisa menjadi pilihan bagi pemeluk agama lain yang memandang konsep syariah lebih adil. 

Syariah merupakan sebuah prinsip yang bersifat universal sehingga semua pemeluk agama dapat menggunakannya. 

 Untuk pengaturan asuransi di Indonesia dapat dipedomani Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No. 21/DSN-MUI//2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syari’ah.

iklan tengah