Materi PAI XI BAB 3 Melaksanakan Pengurusan Jenazah

Apabila seseorang telah dinyatakan positif meninggal dunia, ada beberapa hal yang harus disegerakan dalam pengurusan jenazah oleh keluarganya, yaitu: memandikan, mengafani, menyalat kan dan menguburnya. 

Namun, sebelum mayat itu dimandikan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu seperti berikut.
  1. Pejamkanlah matanya dan mohon-kanlah ampun kepada Allah Swt. atas segala dosanya. 
  2. Tutuplah seluruh badannya dengan kain sebagai penghormatan dan agar tidak kelihatan auratnya.
  3. Ditempatkan di tempat yang aman dari jangkauan binatang.
  4. Bagi keluarga dan sahabat-sahabat dekatnya tidak dilarang mencium si mayat. 

1. Syarat-syarat wajib memandikan jenazah
  • Jenazah itu orang Islam. Apa pun aliran, mazhab, ras, suku, dan profesinya.
  • Didapati tubuhnya walaupun sedikit. 

2. Yang berhak memandikan jenazah
  • Apabila jenazah itu laki-laki, yang memandikannya hendaklah laki-laki pula. Perempuan tidak boleh memandikan jenazah laki-laki, kecuali istri dan mahram-nya. 
  • Apabila jenazah itu perempuan, hendaklah dimandikan oleh perempuan pula, laki-laki tidak boleh memandikan kecuali suami atau mahram-nya. 
  • Apabila jenazah itu seorang istri, sementara suami dan mahram-nya ada semua, suami lebih berhak untuk memandikan istrinya. 
  • Apabila jenazah itu seorang suami, sementara istri dan mahram-nya ada semua, istri lebih berhak untuk memandikan suaminya.
Kalau mayatnya anak laki-laki atau anak perempuan masih kecil, perempuan atau laki-laki dewasa boleh memandikan nya. Berikut tata cara memandikan jenazah.
  • Di tempat tertutup agar yang melihat hanya orang-orang yang memandikan dan yang mengurusnya saja. 
  • Mayat diletakkan di tempat yang tinggi seperti dipan.
  • Dipakaikan kain basahan seperti sarung agar auratnya tidak ter buka.
  • Mayat didudukkan atau disandar kan pada sesuatu, lantas disapu perutnya sambil ditekan pelan-pelan agar semua kotorannya keluar. Setelah itu, dibersihkan dengan tangan kiri, dan yang memandikannya dianjurkan mengenakan sarung tangan. Dalam hal ini boleh memakai wangi-wangian agar tidak ter ganggu bau kotoran si mayat. 
  • Setelah itu hendaklah meng gan ti sarung tangan untuk membersihkan mulut dan gigi si mayat. 
  • Membersihkan semua kotoran dan najis.
  • Mewudukan, setelah itu membasuh seluruh badannya.
  • Disunahkan membasuh tiga sampai lima kali. 

Air untuk memandikan mayat sebaiknya dingin. Kecuali udara sangat dingin atau terdapat kotoran yang sulit dihilangkan, boleh menggunakan air hangat.

Setelah selesai dimandikan, jenazah selanjutnya dikafani. Pembelian kain kafan diambilkan dari uang si mayat sendiri. 

Apabila tidak ada, orang yang selama ini menghidupinya yang membelikan kain kafan. Jika ia tidak mampu, boleh diambilkan dari uang kas masjid, atau kas RT/RW, atau yang lainnya secara
sah. 

Apabila tidak ada sama sekali, wajib atas orang muslim yang mampu untuk membiayainya. 

Kain kafan paling tidak satu lapis. Sebaiknya tiga lapis bagi mayat laki-laki dan lima lapis bagi mayat perempuan. 

Setiap satu lapis di antaranya merupakan  kain basahan. Abu Salamah r.a. menceritakan, bahwa ia pernah bertanya kepada Aisyah r.a. “Berapa lapiskah kain kafan Rasulullah saw.” “Tiga lapis kain 
putih,” jawab Aisyah. (HR. Muslim). 

Cara membungkusnya adalah hamparkan kain kafan helai demi helai dengan menaburkan kapur barus pada tiap lapisnya. 

Kemudian, si mayat diletakkan di atasnya. Kedua tangannya dilipat di atas dada dengan tangan
kanan di atas tangan kiri. 

Mengafaninya pun tidak boleh asal-asalan. “Apabila kalian mengafani mayat saudara kalian,
kafanilah sebaik-baiknya.” (HR. Muslim dari Jabir Abdullah r.a.)

Orang yang meninggal dunia dalam keadaan Islam berhak untuk di-alatkan. 

Sabda Rasulullah saw. “Salatkanlah orang-orang yang telah mati.” (H.R. Ibnu Majah). “Salatkanlah olehmu orang-orang yang mengucapkan: “lailaaha Illallah.” (H.R. Daruquni).

Dengan demikian, jelaslah bahwa orang yang berhak dialati ialah orang yang meninggal dunia dalam keadaan beriman kepada Allah Swt. 

Adapun orang yang telah murtad dilarang untuk disalati.
Untuk bisa dialati, keadaan si mayat haruslah:
1. Suci, baik badan, tempat, maupun kafan.
2. Sudah dimandikan dan dikafani.
3. Jenazah sudah berada di depan orang yang menyalatkan atau sebelah kiblat.

Tata cara pelaksanaan alat jenazah adalah sebagai berikut.
1. Jenazah diletakkan di depan jamaah. Apabila mayat laki-laki, imam berdiri di dekat kepala jenazah. Apabila mayat perempuan imam berdiri di dekat perut jenazah.

2. Imam berdiri paling depan diikuti oleh makmum, jika yang mensalati sedikit, usahakan dibuat 3 baris /shaf.

3. Mula-mula semua jamaah berdiri dengan berniat melakukan salat jenazah dengan empat takbir.
Niat itu ada yang dibaca dalam hati, ada yang dilafalkan. Apabila dilafalkan, maka bacannya sebagai berikut.
Artinya: “Aku berniat £alat atas jenazah ini empat takbir fardu kifayah sebagai makmum karena Allah ta’ala.”

4. Kemudian takbiratul ihram yang pertama, dan setelah takbir pertama itu selanjutnya membaca surat al-Fatihah.

5. Takbir yang kedua, dan setelah itu, membaca salawat atas Nabi Muhammad saw.
6. Takbir yang ketiga, kemudian membaca doa untuk jenazah. Bacaan doa bagi jenazah adalah sebagai berikut.
Artinya: “Ya Allah, ampunilah ia, kasihanilah ia, sejahterakanlah ia, maafkanlah kesalahannya.”

7. Takbir yang keempat, dilanjutkan dengan membaca doa sebagai berikut:
Artinya: “Ya Allah, janganlah ngkau menjadikan kami penghalang dari mendapatkan pahalanya dan janganlah engkau beri kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” (H.R. Hakim)

8. Membaca salam sambil menoleh ke kanan dan ke kiri.

Perihal mengubur jenazah ada beberapa penjelasan sebagai berikut.

1. Rasulullah saw. menganjurkan agar jenazah segera dikuburkan, sesuai sabdanya:
Artinya: “dari Abu Hurairah r.a. Dari Nabi Muhammad saw. bersabda: Segerakanlah menguburkan jenazah....” (H.R. Bukhari Muslim)

2. Sebaiknya menguburkan jenazah pada siang hari. Mengubur mayat pada malam hari diperbolehkan apabila dalam keadaan terpaksa seperti karena bau yang sangat menyengat meskipun sudah diberi wangi-wangian, atau karena sesuatu hal lain yang harus disegerakan untuk dikubur.

3. Anjuran meluaskan lubang kubur. Rasulullah saw. pernah mengantar jenazah sampai di kuburnya. Lalu, beliau duduk di tepi lubang kubur, dan bersabda, “luaskanlah pada bagian kepala, dan luaskan juga pada bagian kakinya. Ada beberapa kurma baginya di surga.” (H.R. Ahmad dan Abu Dawud)

4. Boleh menguburkan dua tiga jenazah dalam satu liang kubur. Hal itu dilakukan sewaktu usai perang Uhud. Rasulullah saw. bersabda, “Galilah dan dalamkanlah. Baguskanlah dan masukkanlah dua atau tiga orang di dalam satu liang kubur. Dahulukanlah (masukkan lebih dulu) orang yang paling banyak hafal alQur’an.” (H.R. Nasai dan Tirmidzi dari Hisyam bin Amir r.a.) 

5. Bacaan meletakkan mayat dalam kubur.  Apabila meletakkan mayat dalam kubur, Rasulullah saw.
membaca:
Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah.

Dalam riwayat lain, Rasulullah saw. membaca:  Artinya: Dengan nama Allah dan nama agama Rasulullah dan atas nama sunnah Rasulullah.” (H.R. Lima ahli hadis, kecuali Nasai dan Ibnu Umar ra.)

6. Sebelum dikubur, ahli waris atau keluarga hendaklah bersedia menjadi penjamin atau menyelesaikan atas hutang-hutang si mayat jika ada, baik dari harta yang ditinggalkannya atau dari sumbangan keluarganya. Nabi Muhammad saw. bersabda: “Diri orang mu’min itu tergantung (tidak sampai ke hadirat Tuhan), karena hutangnya, sampai dibayar dahulu hutangnya itu (oleh keluarganya).” (H.R. Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah r.a.)

Ta’ziyyah atau melayat adalah dengan maksud menghibur atau memberi semangat dan untuk mengunjungi orang yang sedang tertimpa musibah kematian.

Para mu’azziyin (orang laki-laki yang ber-ta’ziyyah) atau mu’azziyat (orang perempuan yang ber-ta’ziyyah) hendaknya memberikan dorongan kekuatan mental atau menasihati agar orang yang tertimpa musibah tetap sabar dan tabah menghadapi musibah ini. mayah ra. mengatakan bahwa anak
perempuan Rasulullah saw. menyuruh seseorang untuk memanggil dan memberi tahu beliau bahwa anaknya dalam keadaan hampir mati. alu, beliau bersabda, “Kembalilah engkau kepadanya. 

Katakan bahwa segala yang diambil dan yang diberikan, bahkan apa pun yang ada di hadapan kita kepunyaan Allah. 

Dialah yang menentukan ajalnya, maka suruhlah ia sabar dan tunduk kepada perintah.”(H.R. Bukhari Muslim).

Adab (etika) orang ber-ta’ziyyah antara lain seperti berikut.
  1. Menyampaikan doa untuk kebaikan dan ampunan terhadap orang yang meninggal serta kesabaran bagi orang yang ditinggal.
  2. Hindarilah pembicaraan yang menambah sedih keluarga yang ditimpa musibah.
  3. Hindarilah canda-tawa apalagi sampai terbahak-bahak.
  4. Usahakan turut menyalati mayat dan turut mengantarkan ke pemakaman sampai selesai penguburan.
  5. Membuatkan makanan bagi keluarga yang ditimpa musibah.
Demikian diperintahkan Rasulullah saw. kepada keluarganya sewaktu keluarga Ja’far ditimpa kematian (H.R. Lima Ahli Hadis kecuali Nasai).

Ziarah artinya berkunjung, kubur artinya kuburan. Ziarah kubur artinya berkunjung ke kuburan dengan niat mendoakan orang yang sudah meninggal dan mengingat kematian. 

Pada zaman awal Islam, Rasulullah saw. melarang umat Islam untuk berziarah kubur karena dikhawatirkan akan melakukan sesuatu hal yang tidak baik, misalnya menangis di atas kuburan, bersedih, meratapi, bahkan yang lebih bahaya adalah meminta sesuatu kepada si mayat yang ada di kuburan.

Kemudian, Rasulullah saw. menganjurkan berziarah kubur dengan tujuan untuk mengingat kematian dan mendoakan si mayat. 

Hal ini sangat baik karena dengan mengingat mati, kita akan selalu berhati-hati dan memperbanyak amal saleh.

Rasulullah saw. bersabda:
Artinya: “Dari Abdullah bin Buraidah berkata, Rasulullah saw.  bersabda: “Aku pernah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah kalian ke kubur.” (HR. Nasa’i)

Di antara hikmah dari ziarah kubur antara lain seperti berikut.
  1. Mengingat kematian.
  2. Dapat bersikap zuhud (menjauhkan diri dari sifat keduniawian).
  3. Selalu ingin berbuat baik sebagai bekal kelak di alam kubur dan hari akhir.
  4. Mendokan si mayat agar Allah Swt. mengampuni segala dosanya, menerima amal baiknya, dan mendapat ridlo-Nya.
Apabila kita mau berziarah kubur, sebaiknya perhatikan adab atau etika berziarah kubur, yaitu seperti berikut. 

1. Ketika mau berziarah, niatkan dengan ikhlas karena Allah Swt., tunduk hati dan merasa diawasi oleh Allah Swt.

2. Sesampai di pintu kuburan, ucapkan salam sebagaimana yang diajarkan oleh
Rasulullah saw.: 
Artinya: “Keselamatan semoga tetap bagimu wahai ahli kubur dan Insya Allah kami akan bertemu dengan kamu semua.” (H.R. Tirmizi)

3. Tidak banyak bicara mengenai urusan dunia di atas kuburan.
4. Berdoa untuk ampunan dan kesejahteraan si mayat di alam barzah dan akhirat kelak.
5. Diusahakan tidak berjalan melangkahi kuburan atau menduduki nisan (tanda kuburan).

Mastahdi dan Mustakim. 2017. Pendidikan Agama Islam. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud

iklan tengah